KHITTAH.CO, MAKASSAR — Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., menerima silaturahim Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Mahyuddin, S.H., M.H., di kediamannya di Makassar, Kamis, 3 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas peran LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, sekaligus membuka peluang komunikasi lebih lanjut dengan PWM Sulsel terkait pendampingan masyarakat dan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum.
Mahyuddin menjelaskan, LPSK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Perlindungan tersebut diberikan untuk menjamin rasa aman sehingga saksi dan korban dapat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
“LPSK hadir untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut ataupun tekanan,” ujar Mahyuddin.
Menurut dia, perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang adil. Keberadaan perlindungan tersebut diharapkan membuat saksi dan korban dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan.
Sementara itu, Ambo Asse mengatakan, PWM Sulsel selama ini turut memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya warga Persyarikatan Muhammadiyah.
Menurut Ambo Asse, Muhammadiyah memiliki majelis dan lembaga yang bergerak di bidang hukum dan bantuan hukum. Perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk memberikan pendampingan ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
“PWM Sulsel memiliki perangkat yang bergerak di bidang hukum dan bantuan hukum. Melalui majelis dan lembaga tersebut, kami berupaya hadir ketika warga membutuhkan pendampingan,” kata Ambo Asse.
Dalam pertemuan tersebut, Ambo Asse juga menyoroti sejumlah persoalan sosial di Sulawesi Selatan yang dinilai membutuhkan perhatian bersama. Di antaranya penyalahgunaan narkotika, kekerasan seksual, serta berbagai persoalan sosial yang berpotensi berdampak terhadap generasi muda.
“Ini tentu sangat memprihatinkan bagi generasi muda kita. Dalam sejumlah kasus, boleh jadi mereka yang terlibat justru berada dalam posisi sebagai korban. Karena itu, pencegahan dan pembinaan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ambo Asse menilai, penanganan persoalan sosial dan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Pencegahan, pendidikan, pendampingan, dan pembinaan juga perlu diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjebak dalam persoalan yang sama.
Ia mengatakan, sejumlah majelis dan lembaga di lingkungan PWM Sulsel juga selama ini terlibat dalam pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kita berharap setelah mereka selesai menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat, mereka dapat memperbaiki kehidupan dan kembali menjalani kehidupan yang baik bersama keluarga dan masyarakat,” kata Ambo Asse.
Silaturahim tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui komunikasi antara LPSK RI dan PWM Sulsel. Komunikasi itu antara lain diarahkan untuk membahas kemungkinan kerja sama dalam bidang perlindungan saksi dan korban serta pendampingan masyarakat.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dalam merespons persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Kontributor: Abd Haris Zainuddin
Editor: Andi Asywid Nur






















