Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Pengajian Nasyiah Sulsel Bahas Tahlilan Perspektif Tarjih, Bedakan Zikir Tauhid dan Ritual Kematian

×

Pengajian Nasyiah Sulsel Bahas Tahlilan Perspektif Tarjih, Bedakan Zikir Tauhid dan Ritual Kematian

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Tahlilan masih menjadi salah satu persoalan keagamaan yang kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk di kalangan warga Muhammadiyah. Persoalannya bukan semata-mata pada bacaan lā ilāha illallāh, tetapi pada bagaimana kalimat tauhid itu ditempatkan dalam sebuah rangkaian ritual kematian, disertai penetapan hari-hari tertentu dan keyakinan yang menyertainya.

Tema itu dibedah dalam Pengajian Tarjih dan Ilmu Fikih Kontemporer Nasyiatul Aisyiyah atau PANRITANA bertajuk “Tahlilan Perspektif Tarjih”, yang digelar Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Sulawesi Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026, pukul 20.30–21.30 WITA.

Pengajian berlangsung secara daring melalui Zoom dan menghadirkan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr KH Abbas Baco Miro, Lc, MA, sebagai narasumber.

Pembahasan berkembang jauh melampaui pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya tahlilan. Peserta juga mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari sikap ketika mendapat undangan tahlilan, menjaga hubungan dengan keluarga yang memiliki tradisi berbeda, hingga hukum makanan yang disajikan dalam kegiatan tersebut.

Abbas mengawali penjelasannya dengan mengajak peserta melihat persoalan itu melalui Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Menurutnya, ketika berhadapan dengan persoalan keagamaan, Muhammadiyah tidak semata-mata kembali kepada pendapat sebuah mazhab. Proses penetapan hukum dilakukan dengan menggunakan manhaj atau metode tarjih dengan Al-Qur’an dan Sunnah maqbulah sebagai dasar utama.

“Kita tidak kembali kepada mazhab. Kalau dalam manhaj tarjih, kita ingin mendapatkan produk hukum dengan menggunakan metode dan manhaj yang digunakan oleh Muhammadiyah. Dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah maqbulah,” kata Abbas.

Kerangka tersebut penting karena persoalan tahlilan berada di persinggungan antara ibadah dan tradisi sosial.

Dalam masalah akidah dan ibadah, Muhammadiyah menekankan prinsip pemurnian atau tajrid. Sebaliknya, dalam wilayah muamalah, sosial, dan kebudayaan terdapat ruang yang lebih dinamis sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Dari sinilah, Abbas menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara tahlil dan tahlilan.

Secara bahasa, tahlil berarti berzikir dengan mengucapkan kalimat tauhid lā ilāha illallāh. Dalam pengertian ini, tahlil bukan sesuatu yang dilarang. Justru, zikir kepada Allah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Abbas antara lain mengutip QS Al-Baqarah ayat 152:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Fażkurūnī ażkurkum wasykurū lī wa lā takfurūn.

“Karena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari-Ku.”

Menurutnya, ayat tersebut menegaskan pentingnya zikir dalam kehidupan seorang Muslim.

“Kalau yang terkait dengan zikir, kalau kita melaksanakan, masalahnya tidak ada. Tahlil secara bahasa artinya berzikir dengan mengucapkan kalimat tauhid, lā ilāha illallāh,” ujarnya.

Persoalan muncul ketika tahlil tidak lagi berdiri sebagai zikir, tetapi dirangkai menjadi sebuah ritual kematian yang dikaitkan dengan hitungan waktu tertentu.

Dalam praktik yang dikenal luas di masyarakat, tahlilan biasanya diselenggarakan setelah seseorang meninggal dunia, lalu dihubungkan dengan hari ketujuh, hari ke-40, hari ke-100, satu tahun, dan seterusnya.

Abbas menilai, bagian inilah yang harus dibedakan secara tegas dari tahlil sebagai zikir.

“Yang dilarang oleh Muhammadiyah itu yang tidak dituntunkan perangkainya, upacaranya. Apalagi kalau terikat dengan hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan tahlilan juga perlu dilihat dari akibat sosial yang muncul. Dalam beberapa kasus, keluarga yang sedang berduka justru merasa terbebani karena harus menyiapkan jamuan dalam jumlah besar.

Beban itu dapat semakin berat apabila keluarga merasa terikat oleh tekanan sosial untuk menyelenggarakan acara tertentu demi memenuhi kebiasaan masyarakat.

“Kadang-kadang harus pinjam tetangga, saudara. Karena malu kalau tidak dibuatkan acara. Ini juga perlu dilihat, jangan sampai masuk pada pemborosan,” katanya.

Dengan demikian, penilaian terhadap tahlilan dalam perspektif Tarjih tidak hanya menyentuh aspek ritual, tetapi juga mempertimbangkan keyakinan, dampak sosial, serta beban ekonomi yang mungkin ditanggung keluarga.

Hadir Pasif Jika Ada Pertimbangan Sosial

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika seorang warga Muhammadiyah berada di tengah keluarga atau masyarakat yang masih mempraktikkan tahlilan.

Abbas menjelaskan, sikap pertama yang dapat ditempuh adalah menolak undangan dengan cara yang baik apabila seseorang meyakini kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pemahaman keagamaannya.

“Yang pertama, menolak dengan sopan. Minta izin untuk tidak hadir secara baik-baik. Dan perlu menjelaskan pemahaman agama yang dianut kepada yang mengundang dengan santun,” katanya.

Namun, ia juga mengakui adanya situasi sosial tertentu ketika ketidakhadiran justru berpotensi memicu konflik keluarga atau merusak hubungan bertetangga.

Dalam kondisi seperti itu, ia membuka kemungkinan untuk hadir secara pasif.

“Kalau menolak atau tidak hadir justru memicu konflik sosial yang lebih besar, bisa saja hadir, tetapi sifatnya pasif. Hadir semata-mata untuk menghormati pengundang, menjaga silaturahmi, atau diniatkan sebagai takziah dan mendoakan kebaikan, tanpa ikut merapalkan ritual khusus kematian tersebut,” jelas Abbas.

Penjelasan itu kembali muncul ketika seorang peserta menceritakan dilema hidup dalam keluarga yang memiliki latar tradisi Jawa dan Makassar. Di satu sisi, keluarganya menjalankan tahlilan. Di sisi lain, ia memperoleh pemahaman keagamaan berbeda selama belajar di lingkungan Muhammadiyah.

Abbas menyarankan agar kehadiran semacam itu tidak diterjemahkan sebagai keterlibatan penuh dalam ritual.

“Tidak ikut ritualnya, tidak ikut baca-baca tahlilan. Tetapi dia hadir, bertakziah, berinteraksi dengan keluarganya, bisa juga sibuk membantu di dapur. Setelah itu boleh pulang, minta izin dengan baik-baik. Artinya, hadir secara pasif,” ujarnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa menjaga keyakinan tidak harus berujung pada putusnya hubungan sosial.

Takziah Harus Meringankan, Bukan Membebani

Diskusi kemudian bergeser pada praktik takziah.
Seorang peserta dari Sulawesi Tenggara mempertanyakan kebiasaan berkumpul selama beberapa malam di rumah duka, disertai ceramah dan jamuan makanan.

Abbas menjelaskan bahwa substansi takziah adalah memuliakan orang yang meninggal dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan.

“Orang yang meninggal itu perlu diangkat derajatnya dengan berdoa. Orang yang ditinggal juga perlu diangkat derajatnya dengan menghibur dia supaya bersabar,” katanya.

Menurutnya, cara menghibur keluarga dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Ada yang datang langsung menyampaikan belasungkawa, ada yang membawa beras atau makanan, bahkan ada yang menyampaikan ceramah atau nasihat keagamaan.

Namun, bentuk-bentuk itu tidak boleh justru menambah beban keluarga yang sedang berduka.

Dalam persoalan makanan, Abbas menekankan bahwa yang lebih sesuai dengan semangat takziah adalah tetangga atau kerabat membantu keluarga duka, bukan keluarga yang sedang berduka diwajibkan menjamu orang banyak.

“Kalau ada yang bawa makanan dari tetangga, itu yang baik. Untuk apa? Bisa untuk keluarganya, bisa juga untuk tamu. Yang sebaiknya dihindari adalah keluarga yang berduka justru dibuat terbebani untuk menyediakan makanan,” tuturnya.

Makanan Tahlilan Juga Dilihat dari Konteksnya

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah tentang makanan yang berasal dari acara tahlilan.

Menurut Abbas, persoalan tersebut tidak dapat dijawab tanpa melihat konteks dan bagaimana makanan itu disiapkan.

Ia membedakan antara makanan biasa dengan hewan yang disembelih atas dasar keyakinan tertentu dan diperuntukkan bagi roh orang yang meninggal.

“Kalau acara tahlilan dengan menyembelih seekor kambing atau kerbau, sengaja dilakukan sebagai makanan bagi roh yang meninggal dunia, maka tidak boleh. Karena itu masuk menyembelih hewan bukan karena Allah,” katanya.

Sementara makanan biasa memiliki kedudukan berbeda. Namun, apabila makanan itu menjadi bagian dari rangkaian ritual yang diyakini bermasalah, Abbas menganjurkan sikap kehati-hatian.

“Walaupun asal makanan itu mubah, tetapi karena dirangkaikan dalam kegiatan tahlilan kematian, maka sebagai langkah kehati-hatian sebaiknya dihindari,” ujarnya.

Dakwah Kultural Tidak Menghapus Prinsip Tarjih

Pembahasan semakin menarik ketika muncul pertanyaan mengenai tahlilan dan yasinan yang dilakukan dengan alasan dakwah kultural.

Abbas mengingatkan bahwa pendekatan kebudayaan tetap harus berjalan searah dengan putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah.

“Dakwah kultural ini harus berjalan lurus dengan putusan Tarjih, fatwa-fatwa Tarjih,” tegasnya.

Namun, ia meminta agar istilah tahlilan terlebih dahulu diperjelas.

Apabila yang dimaksud sebatas majelis zikir dan pembacaan lā ilāha illallāh, persoalannya berbeda dengan tahlilan yang telah dipadukan dengan ritual kematian, keyakinan tentang roh, pengkhususan hari, atau praktik lain yang bertentangan dengan prinsip tauhid.

“Kalau tahlil yang sifatnya zikir, mengingat Allah, kemudian masuk dalam situasi syar’i dan tidak bercampur dengan bid’ah, takhayul, dan khurafat, maka itu boleh. Kita harus murnikan yang namanya akidah, tajrid,” katanya.

Bagi Abbas, tradisi tidak serta-merta harus ditolak hanya karena ia merupakan produk budaya. Namun, tradisi juga tidak otomatis dapat diterima hanya karena diberi label budaya.

Ukuran yang digunakan tetap sama: apakah praktik itu berada dalam wilayah sosial budaya yang dapat dikembangkan, atau telah berubah menjadi ritual keagamaan yang membutuhkan dasar dan tuntunan.

Menjaga Tauhid, Tetap Menjaga Silaturahmi

Pada bagian akhir pengajian, Abbas kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara kemurnian keyakinan dan hubungan sosial.

Ketika sebuah keluarga tertimpa kematian, kata dia, kehadiran kerabat dan masyarakat tetap dibutuhkan untuk menguatkan keluarga yang sedang berduka.

“Silaturahmi itu bagian yang memberkati kehidupan. Ketika ada orang meninggal dunia, kita hadir karena itu salah satu cara bersilaturahmi. Saat keluarga mendapatkan musibah, kita menyambungkan hubungan itu dengan memberikan kalimat-kalimat baik kepada mereka,” ujarnya.

Namun, silaturahmi tidak berarti prinsip keagamaan boleh diabaikan.

“Kita harus menjaga keimanan. Hati ini, jiwa ini, keyakinan itu tetap murni. Masalah akidah, murnikan. Masalah ibadah, murnikan. Kalau konteksnya sosial dan budaya, maka ruang pengembangannya terbuka,” kata Abbas.

Dari pembahasan itu, garis pembeda yang ditawarkan Tarjih menjadi lebih terang. Tahlil sebagai zikir tauhid memiliki landasan keagamaan, sementara tahlilan sebagai ritual kematian harus dilihat dari rangkaian praktik, keyakinan, dan dasar syariatnya.

Pada saat yang sama, perbedaan pemahaman tidak harus berakhir pada renggangnya hubungan keluarga dan masyarakat.

Pendekatan yang ditawarkan adalah menjaga prinsip keagamaan secara konsisten, sekaligus menyampaikan perbedaan dengan hikmah, santun, dan tetap merawat silaturahmi.

Editor: Hadisaputra

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply