KHITTAH.CO, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan mendorong pemerintah segera menyelesaikan pembayaran ganti kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dorongan tersebut disampaikan LBH-AP PWM Sulsel menyusul adanya dua perkara praperadilan, yakni Nomor 35/Pid.Pra/2026/PN Makassar dan Nomor 36/Pid.Pra/2026/PN Makassar. Dalam kedua perkara tersebut, masing-masing pemohon memperoleh penetapan ganti kerugian sebesar Rp60 juta atau total Rp120 juta.
Direktur LBH-AP PWM Sulsel, H. Najamuddin, SH, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada tahap administratif setelah hak warga negara ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan tersedia mekanisme yang jelas untuk melaksanakan putusan tersebut, sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 188 yang mengatur pembentukan aturan pelaksana mengenai Dana Abadi.
Putusan Pengadilan Harus Punya Konsekuensi Nyata
LBH-AP PWM Sulsel berpandangan bahwa setelah pengadilan menetapkan adanya hak ganti kerugian, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai keberadaan hak tersebut, melainkan bagaimana hak itu direalisasikan melalui mekanisme hukum dan administrasi negara yang sah.
Dalam dua perkara praperadilan tersebut, masing-masing pemohon memperoleh ganti kerugian Rp60 juta. Dengan demikian, total nilai ganti kerugian yang harus direalisasikan mencapai Rp120 juta.
LBH-AP PWM Sulsel menilai pihak yang ditunjuk dalam putusan perlu mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama institusi pemerintah terkait.
Pemohon, kata LBH-AP, cukup menyerahkan dokumen yang secara wajar diperlukan untuk proses pembayaran, seperti salinan putusan, identitas, dokumen pendukung serta rekening penerima.
Sementara persoalan teknis seperti satuan kerja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan bagian dari mekanisme internal pemerintah.
“Pemohon tidak seharusnya dibebani untuk menyelesaikan seluruh rantai administrasi perbendaharaan negara. Warga negara mengajukan haknya berdasarkan putusan, sementara negara menyelesaikan mekanisme internal untuk melaksanakan putusan tersebut,” demikian sikap LBH-AP PWM Sulsel.
Dana Abadi KUHAP Dinilai Perlu Segera Diatur
Selain persoalan pembayaran ganti kerugian dalam dua perkara tersebut, LBH-AP PWM Sulsel juga menyoroti belum tersedianya aturan pelaksana mengenai Dana Abadi sebagaimana diamanahkan dalam KUHAP baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur Dana Abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Abadi tersebut diperintahkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah.
LBH-AP PWM Sulsel menilai pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tersebut agar terdapat kepastian mengenai tata kelola dan mekanisme pembayaran pada perkara-perkara berikutnya.
Menurut LBH-AP, aturan pelaksana setidaknya perlu menjelaskan lembaga pengelola Dana Abadi, sumber dan tata kelolanya, mekanisme pengajuan pembayaran, proses verifikasi, pencairan dana, hubungan dengan satuan kerja dan KPPN, pertanggungjawaban, pengawasan, serta mekanisme transisi bagi putusan yang telah ada sebelum Dana Abadi terbentuk.
Namun, belum terbentuknya mekanisme Dana Abadi tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk menghilangkan atau menunda hak warga negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
LBH-AP juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme sebelumnya, pembayaran ganti kerugian telah dikenal dengan pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, menurut LBH-AP PWM Sulsel, perlu dibedakan antara hak warga negara yang telah diputus pengadilan dan mekanisme administratif serta penganggaran yang diperlukan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Dua Jalur Penyelesaian Harus Berjalan Bersamaan
LBH-AP PWM Sulsel menilai penyelesaian persoalan tidak harus menunggu terbentuknya Dana Abadi.
Ada dua jalur yang dapat berjalan secara bersamaan. Pertama, pemerintah menyelesaikan pelaksanaan putusan praperadilan yang telah ada melalui mekanisme APBN dan perbendaharaan negara yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 188 KUHAP untuk memastikan tersedianya mekanisme Dana Abadi yang jelas pada masa mendatang.
“Jangan sampai persoalan internal administrasi negara justru dibebankan kepada pemohon yang telah memperoleh hak melalui putusan pengadilan,” tegas LBH-AP PWM Sulsel.
LBH-AP PWM Sulsel juga mendorong kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama menentukan mekanisme yang dapat digunakan untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian tersebut.
Menurut LBH-AP, SOP dan mekanisme administrasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan putusan pengadilan terlaksana secara tertib dan akuntabel, bukan menjadi hambatan bagi pelaksanaan putusan.
LBH-AP PWM Sulsel menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai Rp120 juta. Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk membangun kepastian hubungan antara putusan pengadilan, hak warga negara, APBN, mekanisme perbendaharaan negara, dan Dana Abadi.
“Penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan. Putusan harus mempunyai konsekuensi nyata,” kata LBH-AP PWM Sulsel.
LBH-AP PWM Sulsel berharap pemerintah segera menemukan mekanisme hukum dan administrasi yang tepat untuk merealisasikan putusan tersebut sekaligus mempercepat pembentukan regulasi pelaksana Pasal 188 KUHAP.
Dengan demikian, hak warga negara yang telah ditetapkan pengadilan dapat dipenuhi dan persoalan serupa tidak kembali terjadi pada perkara-perkara berikutnya.






















