KHITTAH.CO, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas memiliki kewenangan menguasai sekaligus mengusahakan minyak dan gas bumi. FSPPB menilai, jika hanya menjalankan fungsi penguasaan, BUK Migas tidak akan berbeda secara substantif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena itu, FSPPB mendorong Pertamina menjadi BUK sekaligus kembali terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB Ari Gumilar dalam wawancara dengan Jakartamu.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut Ari, kewenangan BUK Migas harus berada dalam kendali negara dan mencakup kemampuan menjalankan kegiatan usaha. Ia menilai, penempatan fungsi tersebut pada Pertamina lebih tepat daripada membentuk badan baru yang berpotensi menjadi pesaing perusahaan energi milik negara itu.
“Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.
Perdebatan mengenai bentuk BUK Migas menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Migas. Pengaturan kelembagaan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat penguasaan negara atas sumber daya migas sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menyatakan pembentukan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.
Tiga Opsi Pembentukan BUK Migas
Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi XII DPR RI mengemukakan tiga skenario pembentukan BUK Migas, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto pada Februari 2026 menyebut opsi menjadikan Pertamina sebagai BUK menjadi kecenderungan pemerintah dan DPR dalam pembahasan saat itu.
Bagi FSPPB, pilihan kelembagaan tersebut tidak cukup hanya mengubah status atau nama lembaga. BUK Migas harus mempunyai kewenangan yang jelas dalam pengelolaan sekaligus kegiatan usaha migas agar penguasaan negara tidak berhenti pada aspek administratif.
FSPPB berpandangan, Pertamina telah memiliki jaringan, infrastruktur, dan kemampuan usaha yang dapat menjadi modal untuk menjalankan fungsi tersebut. Dengan memanfaatkan kapasitas yang sudah ada, negara dinilai tidak perlu membentuk badan usaha baru dari awal.
Meski demikian, bentuk akhir dan kewenangan BUK Migas masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas. Rumusan aturan nantinya akan menentukan hubungan antara negara sebagai pemegang kewenangan atas sumber daya alam dan badan usaha yang menjalankan kegiatan komersial.
Bentuk Hukum BUK Dinilai Harus Tegas
Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori menilai, rancangan BUK Migas harus menjelaskan secara tegas bentuk badan hukumnya, apakah berupa badan usaha milik negara (BUMN), perseroan terbatas, atau bentuk badan hukum lainnya.
Menurut Defiyan, kejelasan bentuk hukum akan menentukan ruang lingkup kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban kelembagaan.
Ia mengingatkan agar pembentukan BUK tidak mengulang persoalan kelembagaan yang sebelumnya muncul dalam pengelolaan migas nasional.
“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan.
Persoalan ini berkaitan dengan perubahan tata kelola migas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam kerangka tersebut, fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu dipisahkan dari kegiatan usaha Pertamina. BP Migas kemudian menjalankan fungsi pelaksanaan kegiatan usaha hulu sebelum keberadaannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Setelah itu, fungsi pelaksanaan kegiatan usaha hulu dijalankan oleh SKK Migas.
Bagi FSPPB, pengalaman tersebut menjadi pertimbangan agar pembentukan BUK melalui RUU Migas tidak sekadar melahirkan lembaga baru tanpa kewenangan usaha yang memadai.
FSPPB Dorong Integrasi Hulu hingga Hilir
Selain mendorong Pertamina menjadi BUK Migas, FSPPB mengusulkan agar perusahaan tersebut kembali terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir. Integrasi itu mencakup kegiatan produksi, pengolahan di kilang, transportasi, pemasaran, hingga distribusi.
Ari menilai, pemisahan kegiatan usaha di sepanjang rantai migas dapat menimbulkan benturan kepentingan antarbagian perusahaan. Setiap sektor cenderung mengejar keuntungan masing-masing, sementara efisiensi keseluruhan rantai usaha belum tentu menjadi prioritas.
“Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya,” ujarnya.
Menurut FSPPB, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Migas. Integrasi usaha dinilai penting agar pengelolaan migas tidak hanya menguntungkan masing-masing unit, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi secara menyeluruh.
FSPPB berpandangan, Pertamina memiliki jaringan dan kapasitas usaha yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat integrasi tersebut. Karena itu, pembahasan RUU Migas diharapkan menghasilkan kerangka kelembagaan yang memperjelas kewenangan negara, memperkuat kemampuan usaha Pertamina, dan menghindari pembentukan badan baru yang berpotensi tumpang tindih dengan perusahaan yang sudah ada.
Pada akhirnya, bagi FSPPB, persoalan utama dalam pembentukan BUK Migas bukan sekadar menentukan nama atau bentuk lembaga, melainkan memastikan negara memiliki kendali yang kuat sekaligus sistem usaha migas yang terintegrasi dan efisien.






















