Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Muhammadiyah Kawal RUU Migas, Dorong Integrasi Pengelolaan Hulu-Hilir

×

Muhammadiyah Kawal RUU Migas, Dorong Integrasi Pengelolaan Hulu-Hilir

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Usulan tersebut dinilai dapat mengintegrasikan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Forum tersebut membahas arah pembaruan tata kelola migas, terutama mengenai desain kelembagaan, kepastian hukum, partisipasi publik, dan kesesuaiannya dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri migas agar pengelolaan sumber daya energi benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional.

“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” kata Arie.

Menurut Arie, integrasi pengelolaan tersebut harus disertai pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dan fungsi operasional bisnis Pertamina. Pembagian fungsi itu diperlukan untuk menjaga profesionalisme, memperkuat pengawasan, dan mencegah konflik kepentingan.

Ia menegaskan, perubahan kelembagaan tidak boleh berhenti pada persoalan struktur organisasi. Perbaikan tata kelola migas juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui peningkatan produksi dan cadangan migas, efisiensi rantai pasok, serta keterjangkauan harga energi.

FSPPB juga menolak pelepasan aset strategis energi yang dinilai berpotensi melemahkan kemampuan nasional dalam mengelola sumber daya migas.

Muhammadiyah Soroti Konstitusi dan Partisipasi Publik

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan, pengelolaan migas harus berpijak pada konstitusi, ilmu pengetahuan, dan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penyusunan regulasi tidak cukup hanya mempertimbangkan kepentingan kelembagaan dan bisnis, tetapi juga harus memperhitungkan dampak sosial serta lingkungan.

Busyro menjelaskan, gerakan Muhammadiyah mengintegrasikan agenda keagamaan dan kebangsaan melalui tindakan nyata. Prinsip profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi menjadi landasan untuk mengawal kebijakan publik agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Dalam forum tersebut, Busyro menekankan bahwa gerakan profetik Muhammadiyah harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai ketuhanan sebagai landasan moral penyelenggaraan negara.

Ia mengingatkan, proses legislasi yang berlangsung cepat tanpa kajian memadai dan partisipasi publik berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan masyarakat.

Menurut Busyro, pembahasan RUU Migas perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil, akademisi, pekerja, dan kelompok yang terdampak kegiatan industri ekstraktif. Aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat juga harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Sebagai tindak lanjut, Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi atau tidak berpihak pada kemakmuran rakyat. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah.

Busyro juga menekankan pentingnya riset sebagai landasan dalam merumuskan sikap organisasi. Pengalaman Muhammadiyah mengawal kebijakan melalui mekanisme uji materi atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang, menurut dia, merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan mengawasi penyelenggaraan negara.

Kepastian Hukum dan Ketahanan Energi Jadi Perhatian

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional, Mukhtasor, menilai minyak dan gas bumi masih berperan penting dalam menjaga ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, kebijakan transisi energi perlu mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan sumber daya migas domestik.

Mukhtasor juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Menurut dia, kebijakan energi perlu mendukung pembangunan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Dalam konteks pembahasan RUU Migas, pengaturan kelembagaan harus memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab setiap pihak. Tata kelola yang jelas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan migas sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

FGD tersebut turut menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho. Keterlibatan unsur pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas bersama DPR dan pemerintah.

MHH PP Muhammadiyah berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret bagi proses legislasi. Melalui kolaborasi dan semangat ta’awun atau saling menolong, Muhammadiyah berupaya mengawal pembentukan regulasi migas yang konstitusional, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UNIMEN

Leave a Reply