Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
BeritaTarjih

Muhammadiyah Makassar Bahas Fikih Konvoi Pengantar Jenazah di Jalan Raya

×

Muhammadiyah Makassar Bahas Fikih Konvoi Pengantar Jenazah di Jalan Raya

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar mengkaji fenomena konvoi pengantar jenazah di jalan raya, terutama terkait hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kajian ini menjadi bagian dari Halaqah II Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar yang digelar di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Gedung Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pembahasan tersebut menyoroti praktik konvoi pengantar jenazah yang kerap dijumpai di Makassar, termasuk penggunaan sirene, manuver kendaraan, dan tindakan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Kajian fikih diharapkan menjadi landasan untuk menimbang praktik tersebut berdasarkan ajaran Islam serta ketentuan hukum lalu lintas.

Kegiatan ini dihadiri unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, majelis, lembaga, organisasi otonom Muhammadiyah Kota Makassar, civitas akademika Unismuh Makassar, mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM), serta mahasantri Ma’had Al-Birr.

Muhammadiyah Mengkaji Fikih Kematian

Ketua PDM Kota Makassar, Dr. Darwis Muhdina, mengatakan Halaqah II mengangkat persoalan seputar kematian sebagai bagian dari kajian keislaman yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Menurut dia, perhatian Muhammadiyah terhadap umat berlangsung sejak kelahiran hingga akhir kehidupan, antara lain melalui layanan pendidikan dan kesehatan.

“Saat lahir, ada Rumah Sakit Muhammadiyah Khadijah 1 di Cabang Makassar, PKU Muhammadiyah di Mamajang, dan Unismuh. Saat masuk TK ada TK ‘Aisyiyah, lalu SD, SMP, SMA hingga kuliah. Ketika sakit, ada rumah sakit,” ujar Darwis.

Ia menjelaskan, Halaqah II menjadi ruang untuk membahas fikih dan pandangan Muhammadiyah mengenai persoalan yang dijumpai masyarakat sehari-hari. Darwis juga mengimbau peserta mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai agar memperoleh pemahaman yang utuh.

“Agar pengetahuan dan kebaikan kita dapatkan untuk hidup dan mati kita, insyaallah,” katanya.

Konvoi Jenazah dan Hak Pengguna Jalan

Materi mengenai fenomena konvoi pengantar jenazah di Kota Makassar disampaikan Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Makassar, Dr. M. Ilham Muchtar, Lc., M.H.

Dalam paparannya, Ilham menekankan bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang penggunaannya harus mempertimbangkan hak dan keselamatan setiap orang. Ia mengangkat konsep huquq at-thariq atau hak-hak pengguna jalan sebagai salah satu landasan untuk menelaah persoalan tersebut.

Ia menguraikan tiga aspek yang perlu diperhatikan, yakni hak atas keselamatan jiwa dan rasa aman (haqq as-salamah), hak untuk terbebas dari gangguan dan rintangan (haqq kaffi al-adza), serta hak atas kesantunan dan pertolongan sosial (haqq ar-rifq).

Pembahasan ini menempatkan penghormatan terhadap jenazah dan kepentingan keluarga yang berduka dalam kaitannya dengan hak pengguna jalan lainnya. Penghormatan terhadap prosesi pengantaran jenazah, dalam kerangka kajian tersebut, perlu dipertimbangkan bersama kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Ilham juga membahas hubungan antara hukum positif dan fikih lalu lintas untuk menelaah praktik konvoi pengantar jenazah. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya mengkaji persoalan sosial melalui pertimbangan keagamaan dan aturan yang berlaku.

Selain materi tentang konvoi jenazah, Halaqah II menghadirkan dua pembahasan lain. KH. Sudirman, S.Ag., Wakil Ketua PDM Kota Makassar, menyampaikan materi tentang meletakkan jenazah menghadap kiblat di dalam kuburan. Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag., membahas hukum mengucapkan RIP (Rest in Peace).

Musyda Tarjih Berlanjut pada 17–18 Oktober

Halaqah II merupakan bagian dari rangkaian Musyda Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar yang dijadwalkan berlanjut pada 17–18 Oktober 2026 di Hotel Almadera, Makassar.

Hasil kajian dalam halaqah menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rangkaian Musyda. Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk mendalami persoalan keagamaan dan merumuskan pandangan berdasarkan kajian tarjih Muhammadiyah.

Ajakan Berinfak

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Makassar juga mengajak masyarakat berpartisipasi melalui infak atau ta’awun yang disalurkan melalui Lazismu Kota Makassar.

Donasi dapat dikirimkan melalui rekening:

Bank Danamon Syariah: 368 245 8660
Atas nama: Infak Lazismu Makassar.

Mohon menyertakan kode unik 0010 pada akhir nominal transfer, misalnya Rp 100.010.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply