Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ArsipNasionalOpiniPolitik dan Hukum

Perlukah Negara Agama ?

×

Perlukah Negara Agama ?

Share this article
sumber : www.suarakebebasan.org

Oleh : Adam Malik

Lalu, apakah semua masalah akan beres dengan sendirinya jika negara agama berdiri ?, Tetapi, khayalan soal negara agama seakan tak pernah habisnya diperbincangkan, bahkan yang memperjuangkan-Nya juga bukanlah kelompok sembarangan dan salah satu cirinya adalah suka berteriak-berteriak, patutlah kita mencurigai benarkah hal tersebut visi-misi Tuhan atau hanya sekedar lelucon dari kelompok-kelompok yang mengatas namakan agama ?. Entahlah, siapa tahu negara agama itu bisa berdiri dengan bermodalkan jubah, sorban, spanduk, orasi-orasi takbir, ditambah beberapa biji kurma dan buku-buku sejarah.

Akhir-akhir ini sebagian masyarakat Islam dikagetkan dengan pernyataan “bahwa agama dan negara harus di pisahkan” dan saya adalah orang yang membenarkan pernyataan tersebut. Sontak pernyataan tersebut mengundang reaksi dari berbagai organisasi Islam. Tetapi, tidak sedikit juga masyarakat menganggap hal tersebut biasa saja bahkan mendukung jika agama dan negara harus dipisahkan. Masing-masing memiliki argumentasi yang memegang teguh tesis bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dari politik dan kelompok yang berpegang pada tesis “Islam adalah Agama, bukan politik”.

Ini adalah soal kebebasan beragama, soal pluralisme, soal hidup di tengah masyarakat majemuk yang tak hanya menganut satu macam agama. Setidaknya, alasan itulah yang di gaungkan kelompok yang kontra terhadap hadirnya negara agama dalam soal agama. Jika, kita bertanya kepada kelompok yang sepakat terhadap negara agama maka, kita akan mendapatkan jawaban sebaliknya. Alasannya,, bahwa semua persoalan manusia telah diatur secara detail oleh agama, dan kita tinggal melaksanakan saja apa yang telah di perintahkan Tuhan. Memang, jika melihat perbedaan tersebut setidaknya dapat dibedakan dari kualitas referensi keagamaan dan kualitas kita dalam mepersepsikan konsepsi keagamaan.

Pertanyaannya, jika negara agama berdiri, apakah hal tersebut bukan bentuk dari dominasi?. Dalam sejarah agama dan negara sel alu bersaing. Nah dalam persaingan itu selalu ada korban. Mengapa?, karena itulah situasi niscaya yang dihasilkan praktik dominasi. Sejarah Eropa mengajarkan kita, bahwa penduduknya yang mayoritas beragama Kristen terutama Katolik, memilki intensi kompetisi yang sangat keras. Ini di buktikan ketika Katolik di Abad pertengahan, begitu mendominasi masyarakat dan negara. Sehingga setiap hasil kreativitas dan inovasi pikiran yang bertentangan dengan otoritas agama akan di bumi hanguskan. Otomatis apa yang disebut demokrasi pasti akan mati. Ilmu pun dianggap musuh, misalnya Galileo sampai sekarang belum ada keputusan yang menghapus kesalahannya.

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga pergumulannya serupa, agama dan negara bertarung walaupun tak harus berdarah seperti di Eropa. Negara yang mendasarkan kekuasaannya pada agama disebut teokrasi. Hukumnya adalah hukum agama yang dijalankan oleh para petinggi agama. Nah, sekarang kita berada dalam era demokrasi yang menentukan bahwa seorang warga negara bukanlah harus ditentukan oleh agamanya, tetapi berdasarkan keberadaaanya selaku “warga negara” dalam negara tersebut.

Dalam demokrasi, agama adalah keyakinan pribadi bukan penentu kewarganegaraan. Di Indoensia kita mewarisi konsep Bung Hatta, Soepomo, dan founding father bangsa kita bahwa negara kita berdasarkan pada konsep reschtstaat, negara hukum, “semua orang berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di hadapan hukum, terlepas dari apa agamanya”. Nah, berarti negara harus netral terhadap agama penduduknya. Jika ada kelompok yang ingin memaksakan maka sudah pasti berlawanan dengan konsep reschtaat.

Ummat Islam adalah mayoritas dalam hal jumlah, saya kira, daripada menghabiskan energi ummat dengan pendirian negara agama, masih banyak hal produktif yang harus di kerjakan. Kekhawatiran saya adalah jangan sampai ummat Islam mayoritas dalam jumlah tetapi minoritas secara mental. Sikap yang netral negara terhadap penduduknya sangat penting, malah justru membuat agama itu tumbuh subur. Jika negara mengintervensi agama maka tidak menutup kemungkinan konflik mudah terjadi, mengapa?, karena pasti akan ada perbedaan dari berbagai kelompok keagamaan.

Berdasarkan dari pengalaman Ulil Absar Abdalla ketika berkunjung ke Prancis dan bertemu Socheib Ben Syekh, mufti Marseille di Prancis Selatan. Menurut, Socheib Ben Syekh negara sekuler Prancis sangat netral senetral-netralnya, sama sekali tidak mencampuri, mendukung ataupun membenci agama tertentu. Justru, Prancis yang sekuler itulah yang menguntungkan ummat Islam disini. Seandainya Prancis ini negara teokratis atau negara Katolik, otomatis ummat Islam tidak bisa menikmati keleluasaan seperti yang mereka miliki sekarang.

Kita adalah negara berkembang artinya, masyarakat sedang bertransisi menuju berbagai perubahan. Indonesia dengan jumlah pertumbuhan penduduknya yang sangat cepat menjadikan Indonesia surplus anak muda hal, ini potensi jika di kelola dengan baik. Mendidik warga negara terutama generasi muda, agar memiliki komitmen terhadap kebebasan beragama adalah tugas kita bersama. “Islam Yes Negara Islam No

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply