KHITTAH.CO, MAKASSAR — Transformasi digital penerbitan SKCK mendesak untuk diterapkan, dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), secara bertahap Polri sudah memberlakukan pengurusan secara online, melalui aplikasi POLRI Super App Presisi, namun terbatas pada pendaftaran dan pengiriman berkas secara online, belum pada proses penerbitan SKCK.
Sekretaris Departemen Pustaka, Informasi dan Teknologi Digital (PUSINTEK) Pimpinan Wilayah (PW) Nasyiatul Aisyiyah Sulsel, Sakinah Fitrianti mengatakan fenomena membeludaknya antrean pengurusan SKCK di Polres yang terjadi beberapa hari ini di sejumlah daerah di Indonesia, perlu mendapat perhatian pemerintah dan institusi Polri sebagai pihak berwenang dalam menerbitkan SKCK.
“Apresiasi terhadap Polri, sebab sudah menerapkan pendaftaran secara online untuk mengurangi antrian, namun tetap perlu untuk dikaji lebih lanjut hingga penerbitan SKCK secara online agar lebih efisien, utamanya saat adanya keperluan secara serentak, sehingga pihak yang butuh membeludak untuk mengurus,” paparnya.
Lanjut disampaikan bahwa, proses penerbitan SKCK memang melalui berbagai tahapan, termasuk kebutuhan pengambilan sidik jari secara manual.
Pihaknya pun menyebut tingginya antrean pemohon SKCK disejumlah daerah di Sulsel, diantaranya Bulukumba, Pinrang, Pangkep, Bone, Takalar, hingga larut malam bahkan perpanjangan layanan dilakukan pihak Polres pada Hari Sabtu dan Minggu akibat tingginya jumlah pemohon di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
“Polda Sulsel terkhusus perlu atensi karena tingginya jumlah pemohon di sejumlah kabupaten dan penting untuk diusulkan untuk dikaji penerapan pengambilan sidik cari secara online juga, ini jika diterapkan maka akan semakin memudahkan pemohon saat pengurusan, misalnya menggunakan teknologi biometrik untuk menganalisis sidik jari, proses verifikasi menggunakan biometrik jadi lebih cepat dan akurat dibandingkan metode manual tentunya, misalnya sudah diterapkan pada pengurusan visa haji, itukan dilakukan biometerik untuk mendapatkan sidik jari jemaah,” bebernya.
Selain itu, dalam tahapan penerbitan SKCK juga terdapat proses verifikasi keaslian dokumen, pihaknya mendorong pemafaatan forensic digital dalam memverifikasi keaslian dokumen ketika verifikasi dilakukan secara online.
“Kan bisa diverifikasi keaslian data secara online juga, ada forensik digital itu ada teknologinya juga pasti untuk bisa mengenalisis keaslian dokumen, karena materai saja yang palsu ketika diunggah itu terbaca, begitu juga tentunya dokumen lain pada kelengkapan berkas SKCK ketika itu palsu pasti kaan terbaca, tanpa harus diverifikasi secara manual engan datang ke kantor Polisi,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025)
Pihaknya juga menambahkan bahwa, perlunya pengkajian lebih lanjut terkait dengan transformasi digital menyeluruh ini, termasuk apabila diterapkan pengurusannya melalui website yang terkoneksi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Termasuk, jika memang bisa untuk diterapkan nantinya pengurusan SKCK ini melalui website saja atau satu aplikasi khusus, sehingga begitu NIK dimunculkan maka seluruh data muncul, termasuk data kesehatan, data Bank misalnya hingga data dari catatan kepolisian jika ada atau bersih dari catatan kepolisian, jadi ketika dibutuhkan bisa langsung diprint, tanpa diurus manual atau datang ke kantor layanan lagi,” imbuh Sakinah yg juga merupakan Doktor Ilmu Komunikasi ini.