KHITTAH.CO, TANGERANG SELATAN — Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa se Tangerang Selatan di Kantor Walikota Tangerang Selatan yang diselenggarakan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) telah selesai. Sejumlah rekomendasi kerukunan bangsa untik pemerintah dan DPR pun dihasilkan.
UKP-DKAAP, Din Syamsuddin mengatakan, kegiatan ini guna membahas masalah-masalah yang ada demi mewujudkan kerukunan bangsa. “Sebenarnya kerukunan bangsa relatif baik, ditandai oleh terjaganya stabilitas nasional yang kondusif dan hubungan antar umat beragama yang positif dan aman,” ucapnya usai acara Sarasehan Kerukunan Pemuka Agama Se-Tangsel, Senin, 5 Maret 2018.
Dikatakan Din, konflik antar umat beragama biasanya tidak disebabkan oleh faktor agama, melainkn faktor non agama. Seperti kesenjangan sosial, ekonomi, dan politik.
“Agama kemudian dijadikan sebagai faktor pembenaran terhadap faktor non agama tersebut. Kita juga tidak boleh menutup mata akan adanya ketegangan dan potensi konflik,” ungkapnya.
Untuk mencegah potensi konflik itu, perlu dikedepankan dialog. Namun, dialog perlu bersifat dialogis yaitu dialog yang bertumpu atas dasar ketulusan, ketebukaan, keterusterangan untuk penyelesaian masalah.
“Kita harus menyakini kekuatan dialog, dan kita harus menyakini bahwa jika kita rukun dan bersatu, kita akan maju. Dari umat, oleh umat dan untuk bangsa,” katanya.
Atas dasar itulah, para pemuka agama meminta kepada pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang berisi keberpihakan dan perlakuan khusus pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang ekonomi.
“Meminta pemerintah untuk mengatasi kesenjangan sosial, menegakkan keadilan ekonomi dan pembagian distribusi asset nasional secara adil dan merata,” ucapnya.
Kedua, para pemuka agama meminta kepada pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.
“Kepada pemerintah (kejaksaan, kepolisian) untuk tegas, adil dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang-undang ITE, supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum,” ucapnya.
Ketiga, pemerintah untuk mengutamakan pendidikan dalam pembangunan melalui yang salah satunya melalui pengangkatan guru agama di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh Bangsa Indonesia.
Keempat, kepada aparatur Negara seperti KPU, Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar.
Kelima, pemerintah di setiap provinsi untuk memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di Taman Mini Indonesia Indah. Keenam, pemerintah untuk tidak memunculkan Peraturan Daerah yang diskriminatif.
Di sisi lain, para pemuka agama meminta DPR-RI untuk memprioritaskan penyediaan anggaran yang memadai bagi pembinaan sumber daya manusia dan kerukunan umat beragama sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
“Meminta DPR-RI membuat Undang-Undang yang melindungi semua agama terhadap upaya penistaan dan penodaan agama,” ucapnya.
Terakhir, mendesak pengguna media sosial supaya menggunakan bahasa yang santun dan bertanggung jawab demi tegaknya stabilitas sosial di dalam masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat.
“Media massa untuk bersikap adil dalam memberitakan masalah masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan tidak boleh memihak kepada siapapun juga,” tandasnya.
Sumber: Republika