Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LiterasiOpini

Diskursus Kuasa

×

Diskursus Kuasa

Share this article

  

Oleh: Ermansyah R. Hindi*)

*) ASN Bappeda/Sekretaris PD Muhammadiyah Kabupaten Jeneponto

Diskursus kuasa memungkinkan dimulai dari hasrat. Kuasa adalah tidak lebih dari relasi bolak-balik dengan hasrat. Kuasa adalah atau sebagai hasrat dan hasrat adalah kuasa. Segalanya akan nampak melalui kuasa dalam sistem tata negara mengalami ujian sebelum ia menciptakan ujian bagi warga negara. Diskursus (wacana) kuasa negara di Indonesia mutakhir mengemuka adalah diskursus Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun diskursus masa jabatan Presiden dapat berlangsung selama tiga periode atau delapan tahun dalam satu periode.  

Dibalik diskursus kuasa yang terhasratkan bukanlah dibentuk dari logika hasrat yang secara mendasar juga bukan sejenis pelanggaran hukum. Sejauh ini, dinamika politik kuasa masih tetap berlangsung secara terbuka. Diskursus kuasa bukan hanya membicarakan kemampuan individu, tetapi kepentingan, pendapat legal dan pendapat ahli yang melibatkan kelompok atau institusi tertentu. Kadangkala, pendapat individu bukan representasi institusi atau kelompok orang dalam kaitannya dalam pengambilan keputusan apalagi dilihat dari pendapat legal dan pendapat ahli.

 Dari sudut pandang kuasa, pikiran yang melibatkan banyak orang secara lintas fraksi dalam parlemen akan berkecamuk dengan hasrat yang merangsang masing-masing individu sebagai anggota legislatif untuk menyuarakan pendapat yang dianggap representasi partai atau fraksinya. Hasrat dibalik rezim kuasa beroperasi secara pelan-pelan dalam kesenyapan yang menikung dan meninabobokkan pikiran, gestur dan pendapat.  

Karena itu, diskursus dengan mengambil wujudnya yang terbuka dan netral merupakan daya pikat melalui hasrat, dimana hasrat yang menggelora akan melucuti dan menenangkan politik yang panas dan menegangkan bahkan melembutkan kekerasan politik. Hasrat dan kuasa dalam diskursus meletakkan dirinya menjadi ruang yang istimewa hingga menerobos permainan politik dari beberapa kuasa yang berbahaya. Boleh saja Anda mengatakan diskursus lebih nampak dari satu perhitungan kecil, tetapi pelarangan atas diskursus amandemen konstitusi (UUD 1945) juga bukan zamannya, karena hasrat dan kuasa selalu mengatasinya dengan pengulangan yang sering tidak terelakkan dalam pembicaraan secara terbuka di ruang publik. “Saya mengatakan diskursus yang melibatkan hasrat dan kuasa tidak dapat melepaskan dirinya dari kawan tanding yang saling menantang, saling memikat dan saling merangsang antara satu sama lain”. Sehingga kesempatan bagi hasrat dan kuasa lebih luasa bergerak dalam diskursus. Mengapa tidak? Kehidupan pribadi kita betul-betul tertantang. Setelah bergulirnya diskursus sesuai pergerakan arah jarum jam tanpa rasa gugup untuk mendorong pembahasan mengenai diskursus pemilihan Presiden melalui MPR dan diskursus masa jabatan Presiden selama tiga periode ternyata berangsur-berangsur memasuki pengingatan kembali atas alasan bahasa politik dari fraksi pendukung dan fraksi penentangnya.

Memang patut untuk diwaspadai, bahwa semangat ‘langkah mundur kembali ke sejarah orde sebelumnya’ telah dilupakan oleh hasrat dan kuasa sebagaimana capaian kinerja Reformasi 1998 masih ada hal-hal yang mengecewakan termasuk diskursus Presiden dipilih oleh MPR dan masa jabatan Presiden selama tiga periode. Diskursus bersifat terbuka dan netral, maka diskursus tidak memiliki kepentingan pada pengingatan kembali dan kekecewaan dari individu dan kelompok. Betapa diskursus telah dan akan melintasi sekaligus menguntungkan kepentingan jangka pendek kuasa dari individu dan kelompok dibandingkan tuntutan besar demi kepentingan masyarakat luas. Hemat saya, “kita berada di dalam dan di luar inti dari hasrat teoritis”.

Ada seseorang yang mengatakan, bahwa diskursus Presiden dipilih oleh MPR dan diskursus masa jabatan Presiden merupakan urusan politik dengan kepentingan didalamnya, bukan urusan menteri negara hanyalah bagian dari kebebasan berpendapat. Kita juga perlu melihat, akhir dari pertentangan antara pendapat legal dan pendapat ahli, kuasa administratif-legal dan kuasa politik betul-betul akan menemukan titik terang selama berkaitan dengan diskursus kuasa.

Diskursus kuasa mengatasi pemihakan menjadi kepentingan politik. Untuk mengungkapkan pilihan pendukung dan penentang diskursus kuasa atas Presiden dipilih oleh MPR dan diskursus masa jabatan Presiden tiga periode, hasrat beroperasi di celah-celah posisi partai atau fraksi tanpa peta politik. Kepentingan politik dari partai politik atau fraksi di parlemen terbagi dua pandangan terhadap diskursus kuasa negara dengan alasan masing-masing berbeda tidak dapat dilepaskan dari diskursus hukum dan pengingatan kembali akibat ancaman kuasa yang berbahaya. Kalkulasi bersama kepentingan politik turut mengambil jalan lain terhadap representasi kuasa dengan apa yang disebut relasi kuasa antara hukum dan diskursus di tengah beragamnya pilihan atau sikap ditandai dengan usulan yang cenderung akan menurun gemanya, kecuali tarik menarik diskursus. Dari proses diskursus menandakan jumlah fraksi pendukung lebih sedikit dibandingkan jumlah fraksi penentang atas diskursus tidak memengaruhi energi hasrat dan kuasa. Sebaliknya, hasrat dan kuasa itulah membolak-balikkan relasinya dengan kepentingan politik dari masing-masing individu dan institusi. Frekuensi menurun dan meningkatnya secara kuantitas dari pilihan politik pendukung dan penentang tidak melucuti hasrat dan kuasa memasuki dan keluar dari diskursus. Hasrat bergerak antara kuatitas dan kualitas pilihan politik, karena hasrat terbebani dan tertimpa hasrat itu sendiri setelah pembebasan terjadi padanya. Kuantitas abstrak mengikuti hasrat melalui biaya-uang politik yang merentangkan dirinya ditengah kualitas kehidupan politik secara pribadi dan sosial. Tetapi, diskursus bukanlah oposisi dari perbedaan pilihan politik. 

Pergerakan hasrat dalam relasi bolak-balik dengan pikiran, gestur, diskursus, dan tubuh akan mengakhiri pertentangan antara pendapat legal dan pendapat ahli, kuasa administratif-legal dan kuasa politik dengan satu syarat, yaitu kembali pada diskursus hukum. Memang betul, diskursus kuasa negara tidak dapat dilepaskan dari diskursus hukum ditandai proses amandemen konstitusi.

Lagi pula, representasi hukum ditandai dengan representasi kuasa ditopang logikanya sendiri tidak akan terangsang dan terinteraksi dalam pembentukan diskursus yang rawan pertentangan dan ancaman antara kehidupan pribadi dan sosial, rakyat dan negara di saat tidak melalui ingatan yang menenangkan pikiran, amarah dan kenyinyiran, dan energi hasrat yang terkendali. Kuasa dan kerjanya memasuki relasi hasrat dan diskursus dalam keterbalikan. Apa yang dinampakkan oleh keterbalikan peristiwa tidak masalah apakah nampak suatu ‘hasrat sebagai asing terhadap kuasa’, ‘sebagai hasrat dan kuasa lebih dahulu ada dari hukum’ atau dibentuk oleh hukum dalam proses legislasi di parlemen. Kuasa menemukan tatanannya dalam kata-kata yang tertulis, setelah itu menjadi perbincangan mengenai hukum. Disitulah, hasrat individu dan logika institusi politik berada dalam rambu-rambu yang direpresentasi oleh hukum dalam diskursus kuasa.

Perbedaan sikap dari masing-masing partai politik atau fraksi terhadap diskursus kuasa atas Presideng dipilih oleh lembaga tinggi negara dan diskursus masa jabatan Presiden selama tiga periode boleh jadi menjadi bagian dari instrumen kuasa untuk mengidentifikasi mana pihak yang mendukung perubahan atau antistatus quo dan mana pihak yang mendukung status quo. “Anda adalah sebagian mendukung diskursus tentang Presiden dipilih oleh lembaga tinggi negara dan diskursus masa jabatan Presiden selama tiga periode”. “Kami adalah bagian dari representasi politik kuasa yang menentang sistem pemilihan tidak langsung”. Ada arus produksi hasrat lahir diantara fraksi tertentu lebih memilih untuk “melihat” dan “menunggu” perkembangan diskursus sambil melihat hasil kajian tentang usulan dari institusi politik. Usulan mengenai titik pemilihan Presiden dikembalikan ke MPR, temponya begitu cepat menghilang melalui diskursus sebagai representasi kuasa akan ditawarkan melalui institusi politik tertentu yang memiliki relasi dengan organisasi sosial-keagamaan begitu berpengaruh di tanah air. 

Selain itu, ada institusi politik yang mengambil sikap ketidakpercayaan pada diskursus yang dimaksudkan, “Anda begitu belum jelas pandangan dan sikap dalam permainan diskursus kuasa atas Presiden yang dipilih secara tidak langsung”. Ada juga institusi politik tidak memiliki daya pikat terhadap kehingar-bingaran diskursus mengenai masa jabatan Presiden berlangsung selama tiga tahun. Tidak berarti apa yang disebut daya pikat atau sesuatu yang merangsang dari institusi politik menghilang dalam diskursus itu sendiri berarti juga terjadi kelenyapan hasratnya. Institusi politik yang didalamnya terdapat kesatuan pengurus partai tidak berarti berada dalam kelenyapan logika hasrat, melainkan energi hasratnya tertunda atau belum tersalurkan dalam diskursus. 

Pergerakan diskursus seiring pergerakan hasrat muncul dan lenyap antara satu diskursus ke diskursus lainnya. Disini, tidak ada mekanisme perlawanan terhadap kuasa, karena hasrat telah membujuk dan menenangkannya. Fraksi pendukung dan fraksi penentang atas diskursus dalam parlemen menjadi mesin permainan yang khas dengan hasrat yang produktif sebagai motifnya. “Anda memasuki permainan dalam kenikmatan sebagai motif petualangan politik”. “Saya kira, kenikmatan sebagai motif politik seseorang dan politik kuasa datang dari hasrat”. Dari sinilah, “Saya kira, kenikmatan bersama libido merupakan bagian dari hasrat”. Petualangan politik kuasa dalam sejarah, dimana diskursus pengetahuan disipliner mengambil bagian paling penting dalam alur permainan untuk menghadapi ancaman kuasa yang berbahaya. Hasrat tidaklah berarti juga menjadi kekuatan determinasi dalam kehidupan pribadi dan sosial. Hasrat dan kuasa berbeda atas penundaan makna-differance Derridian menjadi makna lainnya penuh ketidakpastian, aporia dan pertentangan. Penundaan dan ketidaksaluran hasrat dibalik kuasa berlaku dalam logika hasrat itu sendiri yang terbebas dari pelanggaran hukum. ‘Penundaan’ berarti perbedaan dan pembebasan diskursus teoritis dari inti permainan kebenaran.

Apa yang terjadi? “Fraksi Anda mengelak dirinya sebagai motor penggerak diskursus masa jabatan Presiden menjadi tiga periode”. “Anda menghendaki diskursus amandemen konstitusi secara menyeluruh, bukan sebagian atau terbatas”. Artikulasi politik berhembus pelan rupanya ada institusi politik menunggu tanggapan dari masyarakat luas. “Kami menolak pemilihan secara tidak langsung, Anda belum mengambil pernyataan sikap atas diskursus”. “Fraksi Anda bersama staf ahlinya berusaha melakukan kajian sebelum ancaman kuasa yang berbahaya menjadi nyata”. Secara tidak langsung terjalin suatu pengetahuan disipliner: pendapat ahli dan pendapat politisi. 

Adakah ancaman kuasa yang berbahaya akibat diskursus politik kuasa? Pergerakan dari satu diskursus ke diskursus lainnya setidak-tidaknya tiga hal, yaitu (i) kecenderungan pada kelahiran kembali kuasa autoriter; (ii) kecenderungan atas munculnya kemerosotan demokrasi; dan (ii) gejala pembentukan konsolidasi oligarki politik secara sistematis untuk membajak hak rakyat. Adakah akibat dari ketiga hal tersebut muncul di tempat lain, sekalipun tanpa melalui diskursus? Bentuk permainan apa yang layak dimainkan untuk melakukan perubahan? Atas alasan apa teks politik dan hukum dapat mengungkapkan suatu hasrat? Teks politik dan hukum, akhirnya terjalin kelindang dalam proses legislasi dalam parlemen. 

Pada satu sisi, pendapat ahli menengahi teks politik dan hukum, sisi lain, pendapat politik akan menumpang-tindihkan dan mengkonsolidasikan suatu permainan kata melalui teks politik dan hukum dalam memperjuangkan kepentingannyan. Bukan permasalahan jika terjadi realisasi atau tidak terealisasi hasrat dan kuasa. Paling penting, teks politik dan hukum sebagai diskursus tidak mengungkapkan hasrat, dimana ia selanjutnya diungkapkan dalam tindakan.

Berkat pengingatan kembali akan ancaman kuasa yang berbahaya dan kenikmatan sebagai motif politik berakhir dalam dirinya sendiri. Sekali lagi, kenikmatan sebagai motif politik diganti oleh hasrat melalui tubuh. Pergerakan politik kuasa datang dari hasrat dengan suatu mekanisme kuasa yang ditopang oleh rentetan permainan dalam kesenyapan (hari ini adalah y1, besok adalah y3, lusa adalah y2 terjalin acak, tanpa dialektika). “Anda bermain politik melalui hasrat diiringi teks dan tindakan untuk mencapai tujuan”. “Fraksi kami memiliki hasrat yang pada akhirnya ditandai oleh relasi bolak-balik dengan teks dan tindakan pendukung tanpa melawan sedikitpun terhadap fraksi penentang”. Tidak ada alasan untuk mengatakan, bahwa hasrat, teks dan tindakan tidak saling menjalin, melainkan saling melengkapi, saling melebihi dan saling menutupi celah antara satu dengan lainnya setelah pernyataan atau pendapat dibentuk dan dihasilkan oleh suatu diskursus. Tetapi, berkembang-biaknya diskursus tidak bergantung pada perkembangan pendapat dan usulan secara formal untuk dilakukan perubahan sistem kuasa. Menyangkut titik tolak alasan dari pihak tertentu dengan mengatakan pertimbangan kewibawaan pemerintahan, biaya, kualitas pemimpin, dan keutuhan negara menjadi alasan terbentuknya dinamika politik. Diskursus akan perlahan-lahan keluar dari analisis ahli menjadi pengetahuan disipliner yang mencoba membuka kedok dan kelemahan praktik diskursus melalui ‘pengingatan kembali’ dan ‘pertukaran teks’ dan tindakan sebelumnya yang dihadapkan dalam kondisi sekarang. “Anda telah mengambil langkah mundur akibat permainan diskursus sesudahnya”. Teks dan tindakan masa lalu yang mengalami pengulangan melalui pengingatan kembali atas peristiwa sebelumnya menjadi obyek hasrat.

Alasan demi alasan, mengapa terjadi perbedaan antara pendapat politisi keluar dari pendapat ahli dan sebagian besar orang menggelincirkan dirinya dalam hasrat. Sebagai akibat dari analisis yang represi atas hasrat untuk mengatasi kebutuhan pemilihan tidak langsung dan masa jabatan Presiden berlangsung selama tiga periode, akhirnya berubah menjadi bentuk ‘kengototan logika hasrat’, sekalipun tanpa ada maksud berpura-pura dari kalangan ‘politisi pendukung’ untuk tidak mengetahui mengenai efek dari pelanggaran hukum dan pengingkaran atas perubahan tatanan.

Dari sebagian pihak menilai orang-orang yang berada dalam mekanisme kuasa akan diganti dengan mencari mekanisme lain akibat proses penyingkiran kepentingan politik keluar dari pusat panggung yang tidak terartikulasikan logika hasratnya. Mereka mengambil langkah lain dengan mekanisme perlindungan diri dari celah hingga tipu muslihat dapat tertutup rapat melalui suatu kepentingan tertentu yang berlindung dibalik rezim diskursus.

Mereka tidak memiliki alasan apapun untuk melindungi dirinya ketidakhadiran kepentingan politik hanya karena tidak tersalurkan hasratnya melalui diskursus yang cukup menyita waktu. Apa yang dapat kita katakan disini, bahwa obyek hasrat untuk melindungi kepentingan politik yang lain bersumber dari obyek hasratnya itu sendiri.

Boleh saja seseorang malang melintang dalam dunia politik, tetapi obyek hasratrnya untuk berkuasa tidak dapat direpresentasikan semata-mata oleh obyek hasratnya yang sama, sehingga mereka dengan pembenaran untuk memuaskan hasratnya melalui obyek lainnya. Bekerja untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak pula merepresentasikan khayalan yang tergambarkan dalam obyek hasrat. Bekerja untuk dirinya tidak berarti sebagian hasratnya direpresentasi dalam kepentingan masyarakat luas sebagai keseluruhan. Ada mungkin baiknya, kita sedikit mengambil pernyataan yang tidak masuk akal. Misalnya, ada sang A tidak terpenuhi kepentingannya untuk mewujudkan mimpi dan khayalannya, maka ada seorang C yang dapat membantu menyalurkan hasratnya dengan mencoba memainkan suatu permainan diskursus kuasa tentang B, B1, B2, B3 dan seterusnya. Disitulah ada mekanisme yang melampaui kuasa. Kepentingan tertentu tercapai atau tidak dimainkan dengan mekanisme pembatasan atas ketidakhadiran hasrat untuk berkuasa, dari kuasa menjadi hasrat. Orang yang tidak peduli tentang ada kelenyapan kepentingan diri dan kelompok dengan atas nama kepentingan bangsa dan negara sesungguhnya dan bagaimana cara untuk mengubah hasrat yang menggelincirkannya dalam diskursus. Kata lain, orang-orang akan memaksimalkan kerjanya dengan cara mengubah hasratnya menjadi lebih nyata sebagai kuasa sangat penting memasuki diskursus. 

Hasrat dan kuasa tidak saling bergantung antara satu dengan lainnya. Penggunaan diskursus tidak diletakkan dalam posisi apa-apa yang dihasratkan atau dikuasai. Ia mengarah pada relasi bolak balik antara hasrat dan kuasa. Takkala kuasa dipahami tidak untuk memengaruhi hasrat atau sebaliknya, melainkan keduanya saling memengaruhi satu dengan lain. Hasrat tidak dibatasi oleh kuasa, begitu pula sebaliknya. Keduanya tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang terjadi dalam dirinya sendiri, kecuali dari luar dirinya sendiri.

Orang-orang tidak pernah menghasratkan hal-hal yang dihasratkan di luar dirinya, kecuali kepentingan pribadi dan kelompoknya secara politis. Mereka tidak mencampuri seluruh urusan yang dihasratkan oleh kelompok kepentingan terutama dalam institusi politik apalagi berbicara perebutan kuasa. Paling penting juga dari kalangan masyarakat lapisan bawah bagaimana cara untuk melepaskan beban hidup yang menghimpit menjadi meningkat taraf hidupnya dari kondisi sebelumnya.

Lebih dekat lagi dari kuasa dengan mekanisme terbentuk, yaitu kuasa disipliner. Ia menjadi bagian dari diskursus hingga mengarah pada suatu mekanisme pembatasan dan pengendalian di bawah rezim kuasa. Dalam rezim diskursus (Foucauldian), kuasa disipliner menjadi bagian dari agen normalisasi. Sebagai bagian dari strategi, kuasa melakukan pendisiplinan dan pengawasan melalui jaringan kuasa, diantaranya institusi pemerintahan dan sekolah secara tidak kasat mata. Pada waktu yang sama juga kuasa untuk menananmkan prinsip kewajiban yang kelihatan yang kelihatan pada yang disiplinkan dan diawasi. Dalam kuasa disipliner, subyek yang diawasi atau dipantau harus kelihatan dan hanya pengwasan dan pengendalian dapat dilakukan secara terbuka (Foucauldian).

Kuasa disipliner beroperasi yang kelihatan bekerja secara rinci untuk mencapai tujuan, yaitu seleksi, normaliasi, hirarki, dan sentralisasi (Michel Foucault, 2003:181). Secara hirarkis disiplin, kuasa dalam pemantauan sekarang menggunakan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi yang kelihatan untuk menilai atau menggukur aparatur negara di institusi pemerintahan.

 Dalam pemantauan dan pengawasan hirarkis disiplin, kuasa menggunakan teknik disiplin secara fungsional bekerja melalui ‘mesin kuasa yang tidak kelihatan’, seperti gelagat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi radikalisme. Sebagaimana sorotan dari salah satu lembaga masyarakat terhadap mesin kuasa melalui mekanisme disiplin dengan instrumen Surat Keputusan Bersama (SKB) ternyata tidak memiliki definisi dan indikator yang jelas mengenai radikalisme sekaligus mengandung kelemahan yang berakibat dapat melanggara kebebasan berpendapat. Kuasa sekarang ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas sekolah melalui mekanisme disiplin pada guru (SD bahkan PAUD) dan bahan ajar yang didalamnya terindikasi ajaran atau faham radikal. Kuasa dalam ‘mekanisme disiplin” bertujuan untuk mengubah orang-orang  yang tidak teratur, tidak loyal, berbahaya, tidak kreatif, dan tidak berguna menjadi orang-orang berlipat ganda kreatifitas dan kegunaannya. Sekolah sebagai mesin kecerdasan dari setiap orang dan setiap tingkatan didukung dengan kreatifitas dan kegunaan mentalnya (Foucauldian). Kuasa disipliner berlangsung melalui tubuh menempatkan individu yang pada akhirnya akan merasa bebas untuk dipantau dan diawasi. Mungkin, tidak ada orang bebas begitu saja menerima pemaksaan kuasa disipliner yang telah mengarah pada bentuk kesewenang-wenangan.

Dari penyelenggara negara dan sekolah menuju relasi antara disiplin masyarakat dan kuasa melalui mekanisme disiplin dan melalui jaringan kuasa (diantaranya, institusi pemerintahan dan sekolah) menyentuh ‘tubuh masyarakat’ berupa ‘Majelis Taklim’ melalui regulasi Kementerian Agama. Kuasa melakukan pemantauan dan pengawasan pada mejelis taklim melalui mekanisme disiplin dalam bentuk izin operasional yang dimulai tahapan pendaftaran. Mekanisme kuasa yang mendisiplinkan dari pengaruh faham yang bertentangan dengan ideologi negara, kesatuan dan persatuan bangsa. Bentuk mekanisme disiplin dari pengetahuan tentang ideologi dan kebangsaan yang dikenakan pada ‘majelis taklim’ tidak luput dari diskursus intelektual dan sosial. Teknik disiplin yang dijaga terus-menerus dan konsistensi yang tinggi menciptakan kesuksesan individu. “Anda sukses karena Anda disiplin”. “Anda berutang budi bukan pada kesuksesan, tetapi pada disiplin”. “Saya memahami nilai-nilai agama secara utuh karena pengetahuan disipliner”. Kuasa disipliner yang berseni dan kreatif tanpa represi bermanfaat untuk mewujudkan capaian kinerja pembangunan negara. Berkat mekanisme kuasa melalui teknik disiplin yang melayani, terbuka dan berkompeten dari aparatur negara menandai capaian indikator makro pembangunan negara, dinataranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita penduduk yang meningkat, indeks pembangunan manusia yang tinggi, persentase penduduk miskin, dan gini rasio sangat rendah yang pada akhirnya memengaruhi capaian tingkat kesejahteraan.  

Begitulah mekanisme kuasa disipliner bekerja pada setiap individu, masyarakat dan negara secara berkesinambungan dan konsisten yang terintegrasi dengan peningkatan produktivitas dan profesionalisme kerja. Disiplin menata-ulang realitas dengan cara melawan ketertinggalan dan kejumudan individu untuk berpikir dengan kuasa disipliner yang ada pada dirinya sendiri.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply