Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolitik dan Hukum

Dokter dan Mantan Kuasa Hukum SN Tersangka, Ketua DPP IMM: Manipulasi Kasus SN Mulai Terbongkar

×

Dokter dan Mantan Kuasa Hukum SN Tersangka, Ketua DPP IMM: Manipulasi Kasus SN Mulai Terbongkar

Share this article
Muhammad Solihin S

KHITTAH.CO, JAKARTA — Dengan dugaan memanipulasi data rekam medis Setiya Novanto, Fredrich Yunadi yang merupakan kuasa hukum setnov dan dr Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan Setnov. Akhirnya dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice.

Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Solihin S, mengatakan, bahwa kuasa hukum SN Fredrich dan Bimanesh memang dari awal diduga bekerja sama untuk memasukkan SN ke Rumah Sakit. Untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa.

“Hal itu, disampaikan oleh Basarah Panjaitan menurut pernyataan Wakil Ketua KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sungguh ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji,” ungkap Solihin, Rabu, 10 Januari 2018 via WA.

Fredrich dan Bimanesh, kata Sholihin, diduga melakukan upaya untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yang berbagai alasan SN untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Akhirnya perbuatan Fredrich dan Bimanesh, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya berharap agar keduanya dapat diproses hukum secara obyektif. Agar Profesi sebagai advokat dan sebagai dokter tidak lagi disalah gunakan oleh para oknum praktisi, yang tidak mengindahkan kode etik profesinya,” tegas Solihin.

Solihin melanjutkan, bahwa pada dasarnya advokat selalu berpegang teguh pada prinsip dasar profesinya, karena advokat harus mematuhi kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun jikalau dalam menjalankan profesinya terdapat suatu pelanggaran kode etik, yaitu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich. Maka saya harapkan dewan kehormatan organisasi advokat, harus segera memproses pemeriksaan saudara Fredrich, untuk segera dijatuhi sanksi jika dinyatakan melanggar kode etik advokat,” tutup Solihin Magister Hukum Unhas itu.(Baslam)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply