KHITTAH.CO, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) sepakat penghentian sementara operasi tambang diwilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis saat menerima aspirasi Aliansi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Makassar Timur (IMM Maktim) , Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Makassar dan Sapma Pemuda Pancasila.
“Sepakat dihentikan sampai dilakukan rapat dengar pendapat. Tetapi bukan PT Boskalis pemegang izin tambang pasir laut khusus dititik perairan Sangkarrang,” katanya, Selasa (07/07/2020).Lanjut Januar, dirinya hanya mengetahui izin tambang tersebut, hanya berada di wilayah Kabupaten Takalar dan tidak memasuki wilayah kepulauan Sangkarrang.
“Kita taunya ijin tambang pasir laut itu wilayah koordinasinya dikoordinat Galesong Takalar, kita taunya begitu. Apakah memang ada titik baru diperairan Sangkarrang?,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi. “Caranya kasi ketemu semua, tapi untuk ke arah itu, ya Hentikan dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Wakil ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menegaskan akan segera memanggil pihak terkait tambang pengerukan pasir laut tersebut. “Segera Dipanggil,” tegasnya.