Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaMuhammadiyahPendidikan

Empat Dokter Alumni Unismuh Raih IPK 4,0

×

Empat Dokter Alumni Unismuh Raih IPK 4,0

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar- Empat dari 21 dokter alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang diyudisium bersama 10 Sarjana Kedokteran (SKed), di Aula FK Unismuh, Jl Sultan Alauddin 259, Makassar, Selasa, 17 Juli 2018, berhasil menyelesaikan pendidikan profesinya dengan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,0.

Ke-4 dokter tersebut yaitu Aan Sucitra, Amanda Dyna Faradillah, Magfira Sari Al Bahmi, dan Tika Wahyuni Rahajaan.

“Benar, ada empat mahasiswa profesi dokter yang berhasil menyelesaikan studinya dengan meraih IPK sempurna 4,0,” kata Dekan FK Unismuh dr Mahmud Ghaznawie PhD SpPA(k), kepada wartawan di Makassar, Rabu, 18 Juli 2018.

Selain ke-4 alumni tersebut, mahasiswa lain yang diyudisium sebagai dokter yaitu Achmad Fauzy Abdullah, Muhammad Ridha Zulfikar MH, A Iqbal Iskandar, Muchlis Zainuddin, Sunardi, Andi Tenri Hardiyanti Atoga, Azhar Fauzan.

Kemudian, Hizbah Muslihah Hamid, Khykmatiar, Nadya Tenriany Najib, Nur Ita Masyita, Nurul Ekawaty, Putri amalia Alyani Suhri, Rani Asriani Rasmawati Papol, Rinaldi, dan Widiyarsih Handayani Panigoro.

Sementara 10 alumni yang diyudisium sebagai Sarjana Kedokteran, yaitu Nurul Zakiah, A Fajar Bone Putra Suganda, Fida Annisa Pratiwi Iwan, Wardaningsih, Andi Afdalia Reski, Andi Riskayanti saputra, Fazzilmi Dhahila Mansyur, Muthia Hanun, Nurul Hidayah Hamzah, dan Nurul Qalbi.

Mahmud Ghaznawie mengatakan, dengan yudisium 21 dokter dan 10 sarjana kedokteran tersebut, maka secara keseluruhan Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar telah menelurkan 199 dokter dan 450 sarjana kedokteran.
“Alhamdulillah, kami telah menelurkan 199 dokter dan 450 sarjana kedokteran. Ini adalah kontribusi Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar dan Muhammadiyah untuk daerah, bangsa, dan negara,” kata Mahmud.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner ITKESMU SIDRAP

Leave a Reply