Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu: Kelangkaan BBM di Bali Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Migas

×

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu: Kelangkaan BBM di Bali Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Migas

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada awal Oktober 2026 menjadi pengingat pentingnya pembenahan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026 untuk memperkuat integrasi rantai pasok energi dari hulu hingga hilir, sehingga ketersediaan BBM bagi masyarakat dapat terjamin.

Kelangkaan Pertalite akibat keterlambatan pasokan sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali. Kondisi tersebut juga diikuti kenaikan harga BBM di luar SPBU yang dilaporkan mencapai Rp30.000 per liter.

Pertamina Patra Niaga menyatakan pasokan Pertalite telah tiba pada 7 Oktober 2026. Kapal pengangkut BBM kemudian tiba pada 11 Oktober untuk memperkuat pasokan di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Bali turut mengupayakan percepatan distribusi ke SPBU yang mengalami keterbatasan stok.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan migas nasional, mulai dari produksi minyak, pengolahan di kilang, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi kepada konsumen.

“Masalah di Bali misalnya, itu karena seluruh rantai migas, dari hulu sampai hilir tidak terintegrasi dalam satu sistem. Padahal kalau itu dilakukan, pengelolaan energi nasional bisa berjalan lebih efisien dan mampu menjamin pasokan bagi masyarakat,” kata Arie, Selasa (13/10/2026).

RUU Migas Perlu Perkuat Integrasi Hulu hingga Hilir

FSPPB selama ini mendorong penguatan peran Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Gagasan tersebut menjadi salah satu agenda organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi migas yang selama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut FSPPB, tata kelola yang terfragmentasi berpotensi memperpanjang koordinasi antarbadan usaha dan meningkatkan biaya operasional. Karena itu, pembahasan RUU Migas 2026 dinilai perlu diarahkan pada pembentukan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan peran Pertamina dalam kegiatan hulu dan hilir migas, penyederhanaan birokrasi, serta pengawasan yang menjamin pelaksanaan usaha secara efektif dan akuntabel.

Namun, integrasi tidak cukup hanya dengan menyatukan rantai kegiatan usaha. Pembagian tanggung jawab, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan pengawasan negara juga perlu diperjelas agar pengelolaan migas tetap transparan serta berpihak pada kepentingan publik.

Kelangkaan BBM Berdampak Langsung pada Masyarakat

Gangguan pasokan BBM di Bali memperlihatkan bahwa ketahanan energi bukan sekadar persoalan produksi dan cadangan nasional. Ketersediaan BBM di tingkat konsumen juga menjadi ukuran penting keberhasilan pengelolaan energi.

Ketika pasokan di SPBU terganggu, masyarakat harus menghabiskan waktu untuk mencari tempat pengisian yang masih memiliki stok. Keterbatasan pilihan juga berpotensi meningkatkan pengeluaran, terutama ketika masyarakat terpaksa membeli BBM dengan harga lebih tinggi di luar SPBU.

Karena itu, kecukupan stok di terminal penyimpanan perlu diimbangi dengan sistem pengangkutan dan distribusi yang tepat waktu. Koordinasi antarpihak dalam rantai pasok juga perlu berjalan efektif agar keterlambatan pengiriman tidak berkembang menjadi kelangkaan di tingkat konsumen.

Dalam jangka panjang, Indonesia menghadapi tantangan memenuhi kebutuhan minyak yang masih lebih besar daripada produksi domestik. Penguatan eksplorasi, peningkatan produksi dalam negeri, optimalisasi kilang, dan perbaikan distribusi menjadi bagian penting dari upaya mengurangi ketergantungan pada pasokan eksternal serta menghadapi gejolak pasar global.

FSPPB Dorong RUU Migas Berpihak pada Kepentingan Rakyat

FSPPB memandang pembahasan RUU Migas 2026 sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan migas nasional secara menyeluruh. Regulasi baru diharapkan tidak hanya memperkuat posisi perusahaan energi nasional, tetapi juga meningkatkan kemampuan negara dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

Penguatan Pertamina, menurut FSPPB, perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Efisiensi usaha harus berjalan beriringan dengan kepastian pasokan, peningkatan produksi domestik, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

Arie menegaskan, pembaruan regulasi migas harus menghasilkan sistem yang mampu menghubungkan kegiatan produksi dan pengolahan dengan kebutuhan distribusi di lapangan.

“RUU Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang kuat dan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Yang harus menjadi ukuran keberhasilannya adalah kemampuan negara menjaga pasokan energi, memperkuat produksi dalam negeri, dan memastikan pengelolaan migas benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Arie.

Bagi FSPPB, pengalaman kelangkaan BBM di Bali menjadi pengingat bahwa keberhasilan tata kelola migas tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau tersedianya cadangan. Sistem tersebut harus mampu memastikan energi tersedia tepat waktu, dengan distribusi yang andal, hingga sampai kepada masyarakat.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply