KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pernahkah Anda mengikuti ceramah seorang ustazah di media sosial yang tutur katanya lembut, jawabannya cepat, dan wajahnya begitu meyakinkan, lalu belakangan tahu bahwa ia tidak pernah ada?
Fenomena itulah yang dibedah dalam Halaqah I Pra-Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar di Teater I-GIFt Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Ahad (11/10/2026).
Materi pertama dibawakan oleh Prof. KH. Zulfahmi Alwi, M.Ag., Ph.D., Guru Besar UIN Alauddin Makassar yang juga Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Ia mengangkat tema “Fenomena Ustaz-Ustazah AI: Tantangan Otoritas Keagamaan dan Manhaj Tarjih di Era Digital.”
Di hadapan peserta, Prof. Zulfahmi mengungkap bahwa figur keagamaan berbasis kecerdasan buatan kini diikuti ratusan ribu hingga jutaan pengguna.
Contohnya “Ustazah Nia Hajar” di TikTok, yang meraih sekitar 1 juta pengikut dan 12 juta likes, dan awalnya dikira pendakwah sungguhan. Padahal sosok itu sepenuhnya avatar digital buatan AI, lengkap dengan wajah, suara, dan gaya bicara yang menyerupai manusia.
Menurutnya, fenomena ini diterima luas, terutama oleh generasi muda, karena jawabannya cepat, bahasanya lembut, dan tidak menghakimi.
“Kita jangan sepenuhnya mempercayai AI karena namanya saja ‘Kecerdasan Buatan’,” tegasnya.
Ulama Menjadi Influencer, Sanad Menjadi Algoritma
Tantangan sesungguhnya, kata Prof. Zulfahmi, bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan bagaimana umat merespons realitas yang sudah terbentuk. Ia memetakan pergeseran otoritas keagamaan yang tengah terjadi: dari ulama ke influencer, dari institusi ke perorangan, dan dari sanad ke algoritma. Jawaban instan AI, menurutnya, bergerak lebih cepat daripada fatwa formal.
“Di antara hal yang harus diwaspadai adalah fenomena masyarakat lebih percaya kepada influencer ketimbang ulama,” ujarnya. “Kewibawaan ulama sebagai pemegang otoritas keagamaan mulai goyah dan terfragmentasi.”
Ia mengontraskan keduanya: AI menawarkan jawaban instan, sedangkan otoritas keagamaan tradisional menuntut proses talabul ‘ilmi yang panjang, sanad yang bersambung, dan tanggung jawab syar’i.
Tinjauan Manhaj Tarjih
Prof. Zulfahmi mengurai persoalan ini melalui pendekatan manhaj tarjih Muhammadiyah.
Dalam pendekatan bayani, merujuk QS. Al-Anbiya’ ayat 7, rujukan agama adalah ahl al-zikr, yakni manusia berkompetensi keilmuan yang menguasai Al-Qur’an dan hadis, bahasa Arab, metodologi istinbat, dan disiplin ilmu keislaman lainnya. AI tidak dapat menempati posisi itu, dan otoritas keagamaan tidak dapat dipindahkan dari manusia ke mesin.
Dalam pendekatan burhani, AI dipandang sebagai alat bantu akses pengetahuan (QS. Al-Jasiyah: 13). Contohnya proyek Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), di mana perhitungan yang kompleks menjadi cepat dan akurat. Namun AI generatif tidak memenuhi kriteria mujtahid karena tidak memiliki kesadaran spiritual (syu’ur), tidak dapat menjalankan tarjih, dan tidak memahami kemaslahatan serta konteks sosial (‘urf) secara mendalam. Pengguna dituntut mampu mendeteksi bias algoritmik dan memilah validitas sumber.
Dalam pendekatan irfani, AI tidak memiliki niat dan tanggung jawab moral sebagai syarat sahnya amal dalam Islam. Posisinya hanya alat, bukan subjek yang bernilai ibadah. Penggunaannya harus disertai adab, niat yang benar, dan tujuan maslahat, serta tidak boleh dipakai untuk misinformasi atau deepfake. AI juga tidak mampu menggantikan hikmah ulama yang mempertimbangkan kondisi unik setiap penanya.
Pendekatan lain, yaitu asumsi integralistik, hierarkis, dan maqasidi, menegaskan bahwa jawaban AI tidak boleh diterima secara parsial. AI adalah wasilah (sarana), bukan gayah (tujuan), dan dinilai dari dampak serta tujuannya, bukan sekadar teknologinya.
Enam Poin Ketentuan Hukum yang Dipaparkan
Dalam paparannya, Prof. Zulfahmi menyampaikan rumusan awal ketentuan hukum terkait AI:
Di era digital saat ini, Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi sarana yang sangat bermanfaat untuk mendukung pendidikan, kegiatan ilmiah, hingga penyebaran dakwah kebaikan demi memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pemahaman ummat. Meski demikian, AI sejatinya hanyalah sebuah alat bantu dan bukan merupakan otoritas keagamaan yang dapat dijadikan rujukan hukum maupun pemberi fatwa, sehingga setiap informasi keagamaan yang dihasilkannya wajib ditabayun dan diverifikasi ulang kepada para ulama serta sumber yang terpercaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak memanfaatkan keunggulan AI serta menghindari penggunaannya untuk hal-hal yang merusak keharmonisan, seperti pembuatan konten amoral, deepfake, maupun penyebaran hoaks.
Adapun kedudukan hukum avatar “Ustaz/Ustazah AI” yang menyerupai manusia dilempar sebagai bahan diskusi dengan pertimbangan tasyabbuh dan sadd al-zari’ah.
Menutup materinya, Prof. Zulfahmi menegaskan bahwa AI adalah anugerah Allah yang patut dimanfaatkan secara bijak, tetapi tidak dapat menggantikan otoritas ulama dalam berfatwa dan tidak boleh dijadikan sumber hukum yang diikuti secara mandiri. Umat dianjurkan memanfaatkan AI untuk kemaslahatan dengan tetap menjadikan ulama yang mukallaf dan berkompeten sebagai rujukan utama.
Dikaji di Musyda, Dapat Berujung Fatwa
Zainal Abidin, Ketua Panitia Musyawarah Daerah Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar mengayakan: “Materi ini akan dikaji lebih lanjut oleh para peserta Musyawarah Daerah Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar pada 17–18 Oktober 2026. Dalam forum yang sama, hasil kajian akan ditanfidzkan. Jika dipandang perlu, akan diterbitkan fatwa tentang kajian yang dibahas dalam Halaqah tersebut.”
Warga Masyarakat yang tidak sempat hadir dapat menyaksikan materi ini melalui kanal YouTube Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar.






















