(Prawacana Munas Tarjih Muhammadiyah ke-30)
Oleh : Muh. Asratillah Senge
Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Sulsel
KHITTAH.co – Suatu saat setelah salat maghrib, saya membaca QS. An-Nisa ayat 60, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman pada apa yang turun kepadamu dan pada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim pada thagut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan sejauh-jauhnya”. Lalu sempat tersisip tanya di benak saya, siapakah sebenarnya yang dikatakan sebagai thagut dalam ayat tersebut?
Berselang sekitar sebulan berikutnya, saya membaca buku “Kritik Ortodoksi; Tafsir Ayat Ibadah, Politik dan Feminisme (2004), ditulis oleh Muhammad Salman Ghanim. Yang menarik dalam buku tersebut, istilah thagut dibahas dengan cara yang dialektik.
Ghanim mengatakan bahwa salah satu cara untuk memahami makna dari kata thagut dalam QS. Annisa ayat 60 di atas adalah dengan mencoba melacak asbab annuzulnya. Konon ayat tersebut berkaitan dengan seorang konglomerat sekaligus tiran Yahudi di Madinah yang bernama Ka’ab Al-Asyraf.
Alkisah suatu saat seorang muslim munafik yang melakukan persekongkolan dengan Ka’ab Al-Asyraf untuk memusuhi nabi Muhammad SAW setelah ada perjanjian damai antara komunitas muslim dan yahudi saat itu. Lalu turunlah ayat tersebut, yang melabeli Ka’ab Al-Asyraf sebagai thagut alias tiran kaya.
Berdasarkan asbab annuzul ayat tersebut, Ghanim berpendapat bahwa segala bentuk kesombongan, fitnah dalam skala besar, segala sesuatu yang melampaui batas dapat dikategorikan sebagai thagut. Itulah juga yang menjadi sebab mengapa Firaun menjadi simbol nyata thagut karena. ”pergilah kepada Fir’aun, sesungguhnya ia telah melampaui batas” kata Qur’an dalam surat Thah ayat 24.
Jika saya di tanya siapakah Thagut (tiran) zaman now? Maka saya akan menjawab, bahwa salah satu thagut kontemporer saat ini adalah para demagog (termasuk para oligark). Lalu siapakah yang disebut dengan para demagog itu? Yaitu setiap orang, elit kekuasaan dan kelompok yang menjadikan diskursus identitas primordial (terutama agama) sebagai instrumen dalam mencapai tujuan-tujuan jangka pendek ataupun jangka panjang mereka.
Paradoks Demokrasi
Demokrasi di satu sisi memperluas partisipasi dan akses “masyarakat bawah” terhadap sistem ekonomi dan politik suatu negara, tetapi demokrasi juga telah melahirkan sarana-sarana canggih nan subtil bagi para demagog, untuk mempengaruhi opini publik. Salah satu sarana yang sering digunakan adalah eksploitasi terhadap wacana-wacana identitas kebangsaan, suku, agama, bahasa dalam rangka meraup dukungan elektoral terhadap nafsu kuasa mereka.
Maka tak mengherankan jika hoax telah menjadi sarapan pagi kita saat ini, sentimen-sentimen emosional kita yang berjangkar pada asosiasi ke-sukuan, agama, bahasa, etnik dsb. diaduk-aduk setiap hari oleh aliran-aliran (dengan kecepatan luar biasa) berita/kabar/informasi/status/link yang kevalidannya tidak bisa dipertanggung jawabkan .
Maka barangkali, sudah saatnya kita membutuhkan semacam perangkat diskursus atau aksi yang sifatnya “anti-demagog”, yang kita butuhkan bukan sekedar “Teologi Anti-Demagog”, kita membutuhkan sesuatu yang lebih praktis dan bisa mengarahkan orientasi etik ummat, katakanlah kita membutuhkan semacam “Fikih Anti-Demagog”.
Fikih Anti Demagog
Lalu bagaimana cara atau langkah-langkah merumuskan “Fikih Anti-Demagog”?
Pertama-tama bagi saya, kita perlu mempertimbangkan fitur kognitif (al-Idrakiyyah). Yang dimaksud dengan fitur kognitif, bahwa kita perlu membedakan antara “Wahyu” dan “kognisi” saat menghadapi Qur’an. Artinya fikih selama ini yang diklaim sebagai “pengetahuan ilahiah” (divine knowledge) perlu digeser statusnya menjadi “pengetahuan kognisi” (pemahaman manusia yang relatif terhadap pengetahuan ilahiah yang absolut).
Agama adalah “apa yang ada dalam benak ahli Fikih” kata Ibnu Taimiyah. Pembedaan ini akan berlanjut pada pembedaan antara Fikih dan syari’ah. Syari’ah adalah jalan suci menuju Tuhan (The Holy/Divinity) sedangkan Fikih adalah sekumpulan pendapat para Faqih. Dengan kata lain secara epistemologis dalam Ijtihad seorang Faqih saat melakukan istinbath hukum, melibatkan normativitas wahyu dan historitas konteks, dalam waktu yang bersamaan.
Kenapa pembedaan antara “wahyu” dan “kognisi” menjadi penting? Pertama, secara sosiologis hal tersebut akan membuat warga akan mudah untuk saling berterima, karena pada dasarnya, kemajemukan tidak hanya terjadi antar umat beragama, tetapi juga kemajemukan di dalam rumpun agama yang sama, dan ini biasa disebabkan oleh perbedaan cara tafsir terhadap kitab suci.
Kedua hal ini akan mengurangi tensi klaim kebenaran, antar kelompok agama dan membuka ruang-ruang untuk berdialog.
Ketiga, harus kita ketahui bahwa di antara berbagai wacana yang berkaitan dengan identitas primordial, wacana yang paling ampuh secara psikologis untuk merebut simpati publik bahkan untuk menggerakkan massa adalah wacana keagamaan. Demagog hanya akan berhasil memobilisasi sekaligus mengeksploitas isu keagamaan jika dan hanya jika corak keberagamaan publik, adalah keberagaan yang oposisi biner, keberagamaan yang menolak adanya beragam tafsir dan adanya perbagai kemungkinan pembacaan terhadap teks-teks primer agama.
Dan akhirnya, saya tak berani bicara soal teknis Fikih, dengan keterbatasan wawasan saya, saya hanya bisa mengusul sepercik soal “spirit” dalam membangun Fikih yang progresif, atau dalam essai saya sebut dengan Fikih Anti-Demagog. Karena bagi saya, sebelum kita bisa merumuskan Fikih Anti-Demagog atau minimal Fikih yang Anti-Demagog, maka kita sebaiknya merancang terlebih dahulu Fikih yang produk-produknya tak mudah diklaim/ dieksploitasi/ dijadikan jargon politik oleh para demagog.
Semoga gagasan sederhana ini dapat dipertimbangkan dalam Munas Tarjih Muhammadiyah.