KHITTAH.CO, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan Rabu, 14 Jumadilawal 1439 H bertepatan dengan 31 Januari 2018 M, seluruh wilayah di Indonesia akan mengalami gerhana bulan total. Secara keseluruhan waktu terjadinya gerhana bulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gerhana sebagian mulai pukul
18:48 WIB- 19:48 WITA- 20:48 WIT
2. Gerhana total mulai pukul
19:52 WIB-20:52 WITA- 21:52 WIT
3. Puncak gerhana pukul
20:30 WIB- 21:30 WITA- 22:30 WIT
4. Gerhana Total berakhir pukul
21:08 WIB-22:08 WITA-23:08 WIT
5. Gerhana sebagian berakhir pukul
22:11 WIB- 23:11 WITA- 00:11 WIT
Sehubungan dengan peristiwa gerhana bulan tersebut, umat muslim diharapkan atau dihimbau dapat menjalankan shalat sunah gerhana. Gerhana merupakan tanda kekuasaan Allah, suatu peristiwa yang alamiah terjadi. Disebutkan dalam hadis, Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Oleh karena itu apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakanlah shalat [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memiliki panduan tentang shalat gerhana, sebagaimana terdapat pada Keputusan Mu’tamar Tarjih XX tahun 1396 H/1976 M di Garut, Jawa Barat. Berikut ini kutipan dari Putusan Tarjih terkait Tuntunan Shalat Kusufain (Shalat Gerhana) tersebut;
- Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya imam menyuruh orang menyerukan: “Ash-Shalatu Jami’ah”.
- Kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan shalat dua rakaat, pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku’ dua kali, dan sujud dua kali, serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dengan suara nyaring, dan pada tiap ruku’ dan sujud membaca tasbih lama-lama.
- Setelah selesai shalat ketika orang-orang masih tetap duduk, imam berdiri menyampaikan peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran Allah.
- Serta menganjurkan mereka agar banyak membaca istighfar, shadaqah dan segala amalan yang baik.
Lebih lengkap mengenai Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Shalat Kusufain ini dapat dilihat melalui link berikut ini; http://tarjih.or.id/download-putusan-tarjih-tentang-tuntunan-shalat-kusufain-shalat-gerhana-matahari-atau-bulan/.
Lebih tekhnis mengenai tatacara pelaksanaan shalat gerhana, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyajikannya dalam sebuah booklet yang dapat didownload melalui link berikut ini; http://tarjih.or.id/booklet-pedoman-pelaksanaan-pengamatan-dan-shalat-gerhana-matahari/ atau bisa juga anda lihat pada gambar di bawah ini,
(Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Pengamatan Dan Shalat Gerhana)