KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PW IPM Sulsel) menggelar Dialog Virtual Pelajar yang berlangsung via Zoom Video, Jumat, 1 April 2022.
Dialog tersebut mengangkat tema “Urgensi Revisi UU Sisdiknas, antara Polemik atau Harapan?”. Dialog virtual ini dihadiri beberapa narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel, Setiawan Aswad.
Hadir pula Pantja Nur Wahidin selaku Sekretaris Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Sulsel dan Erwin Akib selaku Dekan FKIP Unismuh Makassar turut hadir sebagai Narasumber Dialog Pelajar ini.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PW IPM Sulsel, Muhammad Fepi menyampaikan dialog tersebut terlaksana sebagai forum untuk mendiskusikan Revisi UU Sisdiknas yang sekarang sedang ramai diperbincangkan karena beberapa polemiknya.
“Bicara soal pendidikan pasti semua pihak terlibat, ada yang mengatakan ini menjadi harapan dan ada juga mengatakan sebuah kemunduran, hingga memicu polemik,” kata Fepi dalam Dialog tersebut.
Karena itu, ditambahkan oleh Muhammad Fepi, pihaknya pun merasa perlu untuk mendalami hingga menyampaikan pandangan sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, Dekan FKIP Unismuh Makassar, Erwin Akib menyampaikan Mendikbud-ristek kiranya lebih dapat membuka diri untuk berdiskusi kepada pihak-pihak terkait dalam penyusunan Revisi UU Sisdiknas ini.
“Seharusnya Mendikbud-ristek, setiap kebijakannya yang akan dikeluarkan, harus terlebih dahulu memperbanyak diskusi, dan yang terpenting harus melakukan survei yang merata hingga ke pelosok,” kata Dekan FKIP Unismuh Makassar ini.
Erwin Akib menambahkan bahwa agar tidak menimbulkan kegaduhan, Kemendikbud-Ristek jangan malah terkesan terburu-buru. Terlbeih berbicara soal pendidikan yang tidak mudah.
Sementara itu, Sekretaris Dikdasmen Muhammadiyah Sulsel, Pantja Nur Wahidin menyampaikan, tujuan pendidikan masih perlu pendalaman agar arahnya jelas. Pendidikan karakter itu perlu diperjelas kembali dalam batang tubuh pada setiap tingkatan.
“Hasil koreksi dan perbandingan dalam rekomendasi Dikdasmen Muhammadiyah yakni jangan sampai ada perubahan mendasar secara substansi di Revisi UU Sisdiknas terebut dan ada prinsip yang perlu di perkuat,” tutur Nur Wahidin.
Kadisdik Sulsel, Setiawan Aswad, menegaskan revisi UU Sisdiknas ini masih dalam tahap pembahasan yang panjang. Karena itu semua pihak perlu untuk didengar pandangannya.
“Antara substansi dan realitas harus seimbang, maka ini perlu di jalankan secara maksimal, Revisi UU Sisdiknas kami sepakat bahwa masih banyak hal yang perlu di rapikan, demi pendidikan yang visioner,” ucap dia (Rls/Ftrh/ Fikar).