Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ArsipOpiniPolitik dan HukumTokoh

“Ide” Versus “Tindakan” Dalam Hukum

×

“Ide” Versus “Tindakan” Dalam Hukum

Share this article
                                 Fajlurrahman Jurdi

Oleh: Fajlurrahman Jurdi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

KHITTAH.co — Kita sering mendengar kata “law in books” dan “law in action” dalam pelajaran ilmu hukum. Keduanya menunjuk pada eksistensi hukum dalam dua ranah yang berbeda, yang satu berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, atau “kitab-kitab” hukum, sedangkan yang kedua berkaitan dengan “perilaku” penegak hukum.

Karena itu, hukum itu memiliki dua langgam gerakan, yakni “hukum yang bergerak statis” dan “hukum yang bergerak dinamis”. Hukum yang bergerak statis ini berhubungan dengan norma-norma di dalam peraturan perundang-undangan yang sebagian tidak mampu merefleksikan perubahan masyarakat yang makin dinamis, sedangkan gerakan hukum yang dinamis berkaitan dengan respons penegak hukum dalam “memberi makna” pada teks-teks hukum tertulis.

Konsep ini sebenarnya berhubungan pula dengan istilah ius constitutum (hukum positif), dan ius constituendum (cita hukum) sebagai dua konsep tua yang dipelajari dalam ilmu hukum. Ius constitutum berhubungan dengan hukum yang sedang berlaku dan ius constituendum adalah hukum yang dimimpikan oleh masyarakat. Sudikno Mertokusumo (2006: 120) juga mengingatkan hal yang sama mengenai perbedaan konsep ini. Atau Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka (1994: 5) juga mengatakan hal yang sama mengenai ius constitutum dan ius constituendum.

Ide hukum bukanlah ius constituendum, karena “ide” bukanlah “harapan”, juga bukan “mimpi suatu masyarakat”. Ide adalah merupakan gagasan-gagasan yang berhubungan dengan konsep lama untuk “dikonstruksi” ke konsep baru atau sesuatu hal yang baru untuk menggantikan yang lama. Ide berbeda dengan “tindakan”.
“Ide” berbasis pada refleksi. Karena itu “Ide” berkaitan dengan “nilai” yang bertumpu pada abstraksi-abstraksi kemudian dikonseptualisasi.

Konseptualisasi tersebut bisa dalam bentuk peraturan yang sifatnya imperatif atau bisa juga dalam bentuk tulisan-tulisan ilmiah. Dalam konteks ini, ide tercermin dalam “pikiran masyarakat”, atau tercermin dalam bentuk riset dan tulisan. Sebagai salah satu contoh adalah ide hukum progresif yang tercermin dalam tulisan-tulisan Satjipto Rahardjo atau gagasan tentang Ilmu Sosial Profetik yang ditulis oleh Kuntowijoyo.

Tulisan-tulisan tersebut merupakan gagasan tentang hukum dan ilmu sosial. Gagasan ini akan berubah menjadi ius constituendum saat setiap orang mencita-citakan terwujudnya hukum yang demikian, yakni hukum progresif. Orang berharap ada hukum progresif untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan mampu menjawab perubahan-perubahan yang berjalan dinamis.

Disamping refleksi yang diwakili oleh ide, terdapat juga tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum atau “law in action”. Disinilah terjadi “distingsi” atau jarak antara “ide” sebagai refleksi dan “tindakan” sebagai aksi. Sebagai “tindakan”, hukum menyimpan masalah-masalah mendasar, seperti “tebang pilih”, “tangkap saja dulu baru carikan alat bukti”, dan sebagainya.

Sebagai tindakan, hukum selalu menunai problem, karena selalu tak pernah benar-benar mengikuti alam berpikir masyarakat dan selalu tak sesuai dengan ius constitutum. Bagi orang-orang tertentu, hukum tidak bisa ditegakkan atau dengan bahasa yang vulgar, “hukum tidak dapat menyentuh” mereka karena berbagai faktor; seperti faktor kekuasaan, ekonomi, klan maupun pengaruh.

Meskipun secara positif terdapat norma dan alat bukti yang bisa menjerat yang bersangkutan, tetapi dalam kenyataannya mereka “tak terjangkau oleh hukum”. Hukum bagai “belati tumpul” saat berhadapan dengan orang-orang tersebut, namun bisa jadi begitu tajam bila berhubungan dengan “orang-orang miskin dan tidak memiliki pengaruh serta kekuasaan. Karenanya, “ide hukum” dan “tindakan hukum” lebih banyak diwarnai oleh ketidakselarasan antara keduanya disebabkan karena rumitnya implementasi ide dalam tindakan.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply