Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Jihad Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Muhammadiyah Makassar dalam Kasus W Super Club

×

Jihad Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Muhammadiyah Makassar dalam Kasus W Super Club

Share this article

Oleh: Mahsyar Idris
Ketua PDM Parepare

KHITTAH.CO – Penolakan W Super Club (Tempat hiburan terbesar di Kota Makassar) Oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Makassar adalah langkah yang tepat. Protes yang dilayangkan ke Pemerintah setempat menjadi bukti Muhammadiyah selalu mengedepankan cara-cara kooperatif.

Meski tak dimungkiri, hadirnya W Super Club milik Hotman Paris telah menyandang status hukum yang sah, artinya boleh beroperasi karena telah mengantongi izin. Namun, hal demikian tak menjadi tanda tempat hiburan itu tak bisa diprotes. Apatah lagi, Muhammadiyah Makassar mengupayakan cara preventif agar generasi muda di daerah itu tak gampang nyemplung ke tempat-tempat yang tak layak.

Sebagai seorang warga Persyarikatan, penulis menyerukan agar semua kader memberi dukungan dan apresiasi atas protes itu, sebab, putusan itu telah dirembukkan dan dilabeli cap resmi organisasi. Meskipun, peluang untuk abstain dan tidak setuju tetap terbuka.

Satu hal, PDM Makassar telah menjalankan fungsi utama organisasi, yakni dakwah amar ma’ruf nahi mungkar. Hal demikian juga didukung pesan Rasulullah SAW perihal batas ketaatan pada pemimpin.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat”. (Bukhari)

Selain batas ketaatan kepada pemimpin, hal kedua yang mesti diwaspadai adalah provokasi pembisik pemimpin.

Tidaklah seorang khalifah dilantik melainkan ia mempunyai dua kubu, kubu yang memerintahkan dan mendorongnya melakukan kebaikan, dan kubu yang memerintahkan dan mendorongnya melakukan keburukan, dan orang yang terjaga adalah yang dijaga Allah (Bukhari).

Ketiga, yang perlu diperhatikan adalah Muhammadiyah sama sekali tak menuding Pemerintah setempat mendukung kemaksiatan, namun manusia tidaklah sempurna untuk selalu berada pada jalur yang baik. Sehingga peringatan bagi mereka sangatlah penting agar semua hal berjalan sempurna.

Keempat, Muhammadiyah Makassar memang berkewajiban untuk meluruskan keputusan pemimpin yang bertentangan dengan agama. Sekecil apapun bentuk peringatan kepada pemerintah, itu merupakan bagian daripada jihad.

Artinya, PDM Makassar telah menjalankan tugas individu dan organisasi, sebab ada keterusikan, ketersinggungan dan tanggungjawab moral serta tanggung jawab agama.

Hemat penulis, ketersinggungan itu ada 3 macam. Pertama ketersinggungan intelektual, (al-wai’), kedua ketersinggungan perasaan (al-nafs),ketiga ketersinggungan ruhaniah (al-qalb/al-fuadh).

PDM Makassar mendasari pendapatnya dengan 2 ayat Alquran, artinya ketersinggungan ruhaniah/qalbiah, atau al-fuad. Ketersinggunggungan karena dzauq agama dan ini yang disebut tugas tugas dakwah keagamaan.

Adakah ayat atau hadis yg melarang orang tersinggung, yang ada barangkali adalah larangan menyinggung orang. Apakah kita berempati kepada orang yg tersinggung atau berempati kepada orang yg menyinggung perasaan orang.

Bagi warga Persyarikatan yang kebetulan bukan warga PDM Makassar harap hargai pendirian PDM Makassar. Jangan lagi membangun alasan, “Karena ada tempat disco yg sembunyi sembunyi maka yg terang tegangan dapat ditolerir.” atau karena dari dulu sudah ada maka kalau ada sekarang jangan dimasalahkan.

Tidak ada kaidah tarjih yang berbunyi demikian, setidaknya ada tiga macam kewajiban dakwah termasuk PDM di Makassar. Pertama wajib menyampaikan kebenaran dan menegur kesalahan yg dilakukan pemerintah. Kedua, wajib mengingatkan pemerintah jika terlupa. Ketiga wajib meluruskan jika tidak jalan lurus.

Menurut petunjuk hadis masukan pada pemerintah ada 2 macam. Pertama masukan yg tergolong al khaer (kebaikan) Kedua masukan al syarr (keburukan). Kalau masukannya pada wilayah al khair maka termasuk golongan ashabul yamini. Jika masukannya pada wilayah al syar maka termasuk golongan ashabu syimal.

Muhammadiyah wajib berada pada garis ashabul yamin. Jadi pendapat tentang keberadaan W SUPER CLUB adalah pilihan, ada pertanggungjawaban moral, ada pertanggung jawaban agama. Berdasarkan identitas gerakan Muhammadiyah seharusnya warga Muhammadiyah mendukung Sikap PDM Makassar, sembari menunggu sikap PWM Sulsel.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply