Oleh: Ermansyah R. Hindi
ASN/PNS Pada Bappeda Kabupaten Jeneponto
Untuk kebutuhan tulisan ini terdapat dua pernyataan yang berbeda, tetapi saling berhubungan satu dengan lain, yaitu “kuasa disipliner” dan “netralitas Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil” mengalami perubahan nama akibat kuasa melalui regulasi yang diciptakannya. Kuasa disipliner dalam kaitannya dengan mekanisme, strategi, prosedur, atau metode yang beroperasi pada pembentukan disiplin baik secara individual maupun masyarakat.
Netralitas Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dimaksudkan dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu/Pilkada) dari satu masa ke masa berikutnya. Pada era pasca-reformasi di Indonesia, birokrasi-pemerintahan modern termasuk didalamnya setiap aktivitas atau kerja individu merupakan produk dari mekanisme kuasa nampaknya tidak memusat, tetapi sebagai jaringan-jaringan yang tersebar di organisasi non pemerintahan dan masyarakat secara luas. Dalam keserbaberagaman kuasa, dimana jaringan mekanisme-mekanismenya ditanam dan ditumbuhkan bukan hanya melalui penghukuman, tetapi juga mekanisme pendisiplinan, dari pembatasan ke mekanisme pengawasan, dari pembebanan ke mekanisme pelatihan, ketidakpatuhan diambil-alih dengan pembinaan yang berlaku di setiap ASN/PNS.
Kuasa disipliner disentuh dengan kerja mekanis atau otomatisasi penyelenggara negara melalui tubuh. Sesuatu yang ambigu berlangsung dalam strategi baru dari rezim kuasa disiplin, tatkala ia diberlakukan dalam Pemilu atau Pilkada: (i) mekanisme disiplin melalui netralitas ASN/PNS; dan (ii) hak-hak prinsipilnya sebagai warga negara dalam menentukan pilihan politiknya teredusir dengan kepentingan politik yang mengelilingi birokrasi. Kuasa disipliner menciptakan netralitas ASN/PNS yang digiring kedalam mekanisme atau prosedur pendisiplinan yang beragam. Keambiguan juga berlangsung apabila kuasa melalui regulasi yang dibuatnya memiliki kekuatan yuridis-disipliner untuk mengubah sentuhan kuasa “dari tubuh fisik ke pikiran, kesadaran dan kehendak individu” ditengah mekanisme atau prosedur pendisiplinan.
Berbeda dengan prosedur pemenjaraan, hukuman disiplin bagi penyelenggara atau aparatur negara dilaksanakan bukanlah serta-merta untuk menghapus penyelewengan dan pelanggaran atas ketidaknetralannya, melainkan untuk memperingatkan, menormalisasi dan memperbaiki kesalahan individu. Dapat dikatakan, bahwa hukuman disiplin diubah dan diganti dari fungsi untuk individu yang patuh dan berguna menjadi individu yang kreatif dan produktif. Tidaklah mengherankan, dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada masih sering terjadi pelanggaran dan penyelewengan dilakukan oleh oknum pejabat atau individu penyelenggara negara dilihat dari netralitas dan penggunaan aset pemerintah. Ketidaknetralannya muncul, diantaranya menjadi bagian dari “tim” atau pendukung salah satu calon kepala daerah atau bahkan obyek dari aktor politik dan kekuatan politik tertentu.
Meskipun hukuman disiplin berat dijatuhkan terhadap ASN/PNS yang memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon Kepala Daerah dengan menggunakan jabatan maupun fasilitas dalam tahapan Pemilu-Pilkada apalagi tahapan kampanye, kita justeru melihat tidak menjadikan individu patuh dan berguna. Kata lain, selama netralitas menjadi model pendisiplinan dibawah mekanisme kuasa yang terpusat dan tumpang-tindih, dimana jaringan-jaringan yang tersebar telah menghilang dalam masyarakat seperti pengawasan, maka masih akan terjadi ketidakpatuhan individu secara yuridis-legal formal, bahkan sebaliknya muncul bibit-bibit “perlawanan senyap” dan “kesadaran semu” dari penyelenggara negara. “Netralitas yang tidak netral” membuat kuasa tidak mencapai sasaran dan target yang efektif dalam melancarkan prosedur pendisiplinan melalui netralitas.
Memang betul, jaringan-jaringan kuasa, seperti ‘kementerian’, ‘lembaga negara’, ‘satuan kerja perangkat daerah, ‘sekolah/kampus’, ‘panti asuhan’, ‘rumah sakit’, ‘balai latihan kerja’, dan sebagainya sebagai model penyebaran yang menggantikan model pemusatan, semula dari prosedur penghukuman ke prosedur pendisiplinan (Foucauldian).
Kesadaran tidak lebih kuat dari tubuh dalam mekanisme kuasa. Pemaksaan atau penyiksaan ternyata tidak menarik dan menimbulkan kesadaran individu.
Sementara, kuasa akan tumbuh dan menyebar melalui tubuh masyarakat, karena tubuh dianggap sebagai sasaran utama dari rezim pendisiplinan. Bentuk netralitas penyelenggara negara dengan prosedur pendisiplinan yang menempanya bukan berarti memiliki kemiripan dengan model pemenjaraan dan model pendisiplinan militer, dimana tubuh awalnya disiksa, dilucuti kebebasan dan dihancurkan kehendak bebasnya, tubuh di bawah komando doktrinal, akhirnya lama-kelamaan model pendisplinan tersebut tidak mampu tumbuh dengan bentuk prosedur pendisiplinan secara kasar dan begitu keras, melainkan penaklukan individu diganti dengan pembinaan atas kesalahan dan penghargaan atas kinerja dengan dukungan pelatihan melalui tubuh agar menjadi terampil dan berintegritas tinggi. Hak-hak prinsipil disalurkan dalam mekanisme pendisiplinan sehingga akan membuat individu tidak dapat dikontrol dari luar, melainkan pendisiplinan individu dikontrol oleh dirinya sendiri.
Dari titik tolak inilah, penyelenggara-aparatur negara tidak lagi menjadi kuasa disipliner selama keterampilan atau kompetensi dari setiap individu yang terdisiplinkan untuk meningkatkan kinerja. Sedangkan, latihan melalui tubuh yang dimanfaatkan sebagai sasaran dari prosedur pendisiplinan agar individu terampil diiringi dengan mekanisme pemantauan atau pengawasan untuk menjaga netralitas. Selama belum terwujud birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani terbentuk, netralitas tidak lebih dari mitos. Sampai disini, kuasa disipliner dengan dukungan birokrasi yang profesional dan produktif sebagai pembuka jalan bagi penciptaan jaringan-jaringan mekanisme kedisiplinan.
Kuasa disipliner mampu meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas maupun kualitas pelayanan dalam tubuh-tubuh yang diindividualisasikan melalui rangkaian relasi-relasi program dan kegiatan dengan indikator kinerja dan capaian target kinerja yang direncanakan. Pada satu sisi, rezim kuasa tanpa relasi penyebaran prosedur kedisiplinan yang ditanamkan dalam indidividu melalui tubuh, individu-individu akan sulit ditaklukkan dan diatur. Sisi lain, ia akan bekerja tidak teratur dan tidak terarah, karena individu tidak ada yang ingin dicapai dengan prosedur kedisiplinan kerja yang termuat dalam program dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing dari jabatan struktural.
Prosedur pendisiplinan dengan metode pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu/Panwaslu) bertemu dalam tubuh-tubuh yang diindividualisasi melalui jaringan-jaringan mekanisme pendisiplinan birokrasi di Indonesia: ASN/PNS yang menjalankan tugas pada Kementerian, Lembaga Negara, dan SKPD dikontrol oleh kuasa secara tidak kelihatan dengan metode pengawasan yang luwes dan teliti. Sejauh ini, kritik atas reformasi Pemilu atau Pilkada dengan strategi pelaksanaan penghukuman terhadap penyelewengan jabatan dan ketidaknetralan ASN/PNS/birokrasi tidak dimaksudkan untuk melawan kuasa yang terpusat, melainkan untuk menjalankan prosedur pendisiplinan.
Model pengawasan terhadap praktek ketidakdisiplinan atau ketidaknetralan aparatur negara masih memiliki alasan sebagai residu dari kuasa represif yang tidak terkontrol. Kuasa represif merupakan retakan kuasa disipliner. Dalam kenetralan ASN/PNS masih perlu dilakukan prosedur pendisiplinan diiringi dengan mekanisme pengawasan dan pengujian. Kuasa disipliner mampu menciptakan relasi timbal-balik antara prosedur pendisiplinan dan sekaligus mekanisme pengawasan dan pengujian.
Teknik pendisiplinan dapat dilakukan pengujian apakah pejabat atau staf disalah satu satuan kerja mampu bekerja secara profesional ditandai pencapaian kinerja program dan kegiatan yang tinggi atau tidak. Demikian pula, Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pengawasan yang efektif apakah profesionalitas ASN/PNS dapat dijunjung tinggi ditengah kepentingan politik yang menggoda melalui Pemilu atau Pilkada. Apa yang kita lihat sekarang muncul ketidaknetralan bahkan pertentangan antara mekanisme pendisiplinan dan hak-hak prinsipil dari aparatur negara untuk memenuhi pilihan politik dalam Pemilu/Pilkada.