Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ArsipLiterasiNasionalOpiniPolitik dan Hukum

Matinya Sang Saksi, Ikut Matikah Kasusnya?

×

Matinya Sang Saksi, Ikut Matikah Kasusnya?

Share this article

Oleh : Chandrasusilo*

 

Semua pasti kaget termasuk saya, ketika mendengar sang saksi kunci salah satu kasus besar di negara ini, yang bisa menyeret banyak pemebesar di tanah air, justru meninggal secara mendadak, dan menurut pemberitaan sebagian besar media, dia meninggal karena bunuh diri , apa kiranya yang ada dibenak orang ini?,

Tidakkah ia berpikir bahwa banyaknya orang yang berharap padanya soal kejelasan uang rakyat yang diselewengkan oleh berbagai pihak justru, dan hal ini menemukan titik terang pada kesaksiannya. Tapi sekarang ia telah berpulang dan meninggalkan segudang tanda tanya dimata khalayak luas dan kesaksian penting yang ikut mati bersamanya.

Apakah dengan matinya sang saksi juga berarti mati pula pengusutan kasus, yang katanya proyek yang memakan anggaran paling besar dalam sejarah Indonesia dan kasus ditutup begitu saja tanpa ada penyelsaian yang jelas atau di gantung terus?. Dan akhirnya para perampok berjas mewah itu bisa tetap wara-wiri kesana kemari sambil menanti kesempatan untuk makan uang rakyat lagi, padahal mereka mestinya menikmati rasanya menginap di kamar nyaman berukuran 2 x 3 Meter beralaskan semen, berjeruji besi yang biasa dikenal dengan nama penjara

Fenomena semacam ini bukanlah hal baru dalam perjalaan panjang pengusutan kasus hukum di bumi pertiwi. Kejadian serupa sudah berulang kali terjadi, di mana saksi-saksi dari kasus besar dan penting di negara ini yang justru mati tiba-tiba tanpa ada kejelalasan. Bahkan dimasa saat si jendral 32 tahun memimpin, banyak saksi yang hilang dan tak pulang-pulang.

Apakah karena mereka dianggap membahayakan keamanan bangsa ini, atau tepatnya membahayakan posisi nyaman para penguasa bangsa ini ?. Setelah hilangnya para saksi lalu kasusnya pun mulai digantung, tak benar-benar di usut lagi dan mulai diabaikan hingga akhirnya kasus itu terlupakan dan lenyap begitu saja bagai angin lalu. Matinya saksi berarti matinya pula pengustan kasus, ini yang membuat akal sehat kita bertanya-tanya, kenapa ada logika hukum yang serapuh itu ?.

Sungguh kita harus mengernyikkan dahi sambil melontarkan keresahan dan penyesalan melihat penegakan hukum yang begitu keropos, bahkan melindungi saksi pentingnya saja tidak bisa, yang justru mestinya harus dilakukan upaya sedemikian rupa agar kasus tetap bisa di usut tuntas tanpa tanda tanya besar yang harus tertinggal tanpa bisa terpecahkan.

Masalah lain dari mati dan hilangnya para saksi dan mereka yang berani berbicara tentang kebenaran adalah kasus kematian mereka tak pernah terpecahkan juga bahkan ada yang tak tersentuh dan hilang begitu saja bagai ditiup angin sepoi pembodohan dan penipuan , kita mungkn sudah mulai lupa dengan matinya aktivis HAM yang mengusut banyak kasus penting bernama Munir Said Talib, juga kisah buruh wanita bernama Marsinah yang memperjungkan nasib teman-teman sesama buruhnya ,juga segudang kisah saksi yang hilang begitu saja tampa tersentuh lagi .

Dari beberapa rentetan kejadian yang terlihat seakan menunjukkan bahwa di negara ini berbicara tentang kebenaran adalah salah , kalau berani bicara tentang kebenaran maka nyawa anda dalam bahaya, kalaupun anda selamat anda tetap akan mendapat teror yang akan menghantui anda dan mengusik kehidupan normal anda. seakan kebenaran adalah hal yang terlarang, apa lagi jika itu membahayakan para penunggang kekuasaan ,maka pada akhirnya banyak yang memilih diam dan membiarkan kekuasaan itu membunuhnya perlahan. Maka dari itulah kita bisa menarik kesimpulan bahwa sepertinya hukum dinegeri ini yang didewakan sebagi pemutus rantai ketidakadilan, butuh pendewasaan

Saya tidak ingin menuduh pihak manapun soal matinya sang saksi kunci apa lagi saksi yang satu itu bunuh diri katanya dan kematiannya juga tidak di usut lagi ,saya hanya menyesalkan kenpa saksi –saksi penting dari kasus besar yang ada tidak mendapat perhatian lebih serta perlindungan yang cukup bahkan malah sering di publikasikan ke khalayak umum yang justru membahayakan saksi itu sendiri .

Bukankah dengan keadaan seperti ini untuk memberi kesaksian pun, rakyat akan enggan dan memilih diam. Lantas ketika rakyat sudah memilih diam pemerintah mestinya lebih bisa mendengar dan melindungi rakyatnya . Kalau melindungi satu dua orang saksi saja sudah tidak bisa apa lagi rakyat yang banyak. Dan yang terpenting adalah meski sang saksi kunci telah mati bukan berarti kasus juga di tutup begitu saja tapi harus di usut sampai tuntas, ini justru jadi tantangngan bagi sgenap penegak hukum yang ada untuk menunjukkan taringnya memecahkan kasus penting ini meski saksinya telah mati membawa kesaksian penting.

*) Penulis adalah anggota LPM PENA Universitas Muhammadiyah Parepare

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply