
Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KHITTAH. CO – Beberapa dekade terakhir, kita hampir tidak pernah lagi mendengar ada siswa yang tinggal kelas atau mengulang di kelas tertentu, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, semua anak mulus naik kelas. Tentu bila suatu hal yang menggembirakan bila hal tersebut linier dengan capaian penguasaan dan kompetensi siswa. Namun dalam realitasnya penguasaan materi tidak sejalan dengan mulusnya kenaikan kelas tersebut.
Beberapa waktu lalu, publik dihentak oleh berita mengenai siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang belum mampu membaca. Dampak dari ketidakmampuan membaca ini tentu berantai dan melumpuhkan kemampuan akademik lainnya. World Development Report menegaskan bahwa sekolah tidak sama dengan belajar. Naik kelas tanpa jaminan kompetensi merupakan ruang hampa yang membuang-buang waktu anak didik sekaligus memelihara ketidakadilan struktural jangka panjang.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi fenomena ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., mewacanakan kebijakan kenaikan kelas yang tidak lagi bersifat otomatis. Wacana yang disampaikan dalam pembukaan Konaspi XII di Nusa Dua, Bali ini, tentu akan memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Bagi sebagian pihak, langkah ini adalah oase di tengah gersangnya mutu kompetensi anak didik kita. Namun, bagi sebagian lainnya, kebijakan ini adalah alarm bahaya yang berpotensi melahirkan kemunduran psikologis baru bagi siswa. Di sinilah kita harus jeli melihat: apakah wacana ini akan bermutasi menjadi berkah yang mengakselerasi kualitas, atau justru menjadi musibah gaya baru bagi ekosistem pendidikan nasional?
Kebijakan naik kelas otomatis secara perlahan telah menciptakan “fatamorgana capaian belajar”. Siswa merasa aman dalam zona nyaman yang melahirkan mentalitas santai. Mereka tahu, seburuk apa pun proses belajar yang mereka lalui, sistem akan meloloskan mereka ke tingkat berikutnya secara otomatis. Akibatnya, esensi pembelajaran yang menuntut pemahaman mendalam, pengetahuan aplikatif, serta refleksi proses justru layu sebelum berkembang. Ketika fondasi belajar anak rapuh tetapi terus dipaksa menerima materi baru di kelas yang lebih tinggi, siswa sebenarnya sedang menimbun “utang belajar” yang siap meledak menjadi frustrasi akademik di kemudian hari.
Namun, menghapus kenaikan kelas otomatis tanpa membenahi infrastruktur pendukungnya adalah sesuatu yang dapat menimbulkan dampak yang lain. Kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko yang mengintai di balik kebijakan ini. Dampak yang paling nyata adalah hantaman psikologis dan sosial pada anak.
Di Indonesia, tinggal kelas bukan sekadar urusan akademis, melainkan sebuah vonis sosial yang kejam. Label “anak bodoh” atau “anak gagal” akan langsung melekat dari lingkungan sekitar, meruntuhkan rasa percaya diri anak secara permanen, dan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah (drop-out).
Jika kebijakan ini diterapkan mentah-mentah tanpa persiapan matang, anak-anak dengan kecepatan belajar lambat (slow learner) atau mereka yang belajar dengan fasilitas serba terbatas di daerah pelosok akan menjadi korban pertama. Kita berisiko menghukum siswa atas kegagalan sistem yang tidak mampu memfasilitasi mereka. Mengubah regulasi di atas kertas tanpa meningkatkan kualitas pengajaran di kelas hanyalah cara lain untuk melimpahkan kesalahan sistem ke pundak anak didik. Sekolah akan berubah fungsi dari tempat memelihara potensi menjadi ruang penghakiman massal yang traumatis.
Oleh karena itu, jika wacana ini ingin diubah menjadi berkah, pemerintah dan institusi pendidikan harus meredefinisi total filosofi “tinggal kelas”. Paradigma lama yang mengartikan tinggal kelas sebagai hukuman atas ketidakmampuan siswa harus diganti dengan prinsip baru: “Belum mampu, maka harus dibantu sampai mampu.”
Tinggal kelas tidak boleh menjadi keputusan mendadak di akhir tahun ajaran, melainkan pemenuhan hak siswa untuk mendapatkan waktu tambahan agar bisa menguasai materi secara tuntas. Sekolah tidak boleh lagi berfokus pada kemajuan administratif semata, melainkan harus bergeser pada kemajuan belajar yang autentik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sekolah wajib menyiapkan jaring pengaman utama yang diimplementasikan secara konkret dan terukur. Langkah pertama adalah pelaksanaan Asesmen Diagnostik yang konsisten sejak awal semester untuk mendeteksi kesenjangan belajar sedini mungkin. Sekolah tidak boleh baru menyadari ketertinggalan siswa saat lembar rapor akhir tahun akan dicetak. Begitu indikasi ketertinggalan ditemukan, sekolah wajib menerapkan Pembelajaran Terdiferensiasi dan program remediasi bermutu yang disesuaikan dengan kecepatan belajar anak tanpa membebankan biaya tambahan kepada orang tua.
Selanjutnya, sekolah harus membangun kemitraan berbasis data yang transparan dengan orang tua. Grafik perkembangan belajar anak harus dikomunikasikan secara berkala, sehingga orang tua tidak terkejut di akhir tahun dan dapat ikut serta memberikan pendampingan emosional di rumah. Terakhir, jika seorang siswa pada akhirnya memang harus mengulang kelas, sekolah wajib menjamin lingkungan yang aman dari perundungan (bullying) serta menerapkan sistem modul mandiri. Artinya, siswa tersebut tidak perlu mengulang seluruh mata pelajaran dari nol, melainkan fokus menuntaskan kompetensi spesifik yang belum ia kuasai.
Pada akhirnya, menghapus kenaikan kelas otomatis adalah sebuah keberanian politik yang patut diapresiasi untuk mengembalikan marwah pendidikan kita. Namun, kebijakan ini perlu disertai langkah-langkah strategis agar dampak psikologis bagi anak dapat di atasi. Langkah tersebut berupa menghadirkan semua intervensi akademik secara maksimal oleh sekolah dan melakukan pendampingan sehingga siswa dapat menilai dan menyadari kemampuannya sendiri. Kita tentu menginginkan generasi masa depan yang tangguh, mandiri, dan memiliki kompetensi mendalam. Namun, kita tidak boleh mendidik mereka dengan cara mematahkan semangat dan mematikan masa depan mereka sejak dini di ruang kelas.






















