Oleh: Fadli Andi Natsif*
Dalam ranah politik dikenal adagium tidak ada yang abadi kecuali kepentingan. Dunia politik selalu dan selalu terjadi pertarungan dan intrik-intrik berbagai kepentingan orang yang terlibat di dalamnya. Itu pulalah yang melahirkan istilah dalam dunia politik “no free lunch”. Maknanya ketika mau menjadi (duduk di kursi legislatif) atau mau didukung (duduk di kursi jabatan eksekutif, termasuk yudikatif sekelas hakim konstitusi), maka harus siap mengikuti “alur permainan” di dunia politik.
***
Paling tidak apa yang saya bilang di atas itu mungkin relevan dengan berita terkait pencopotan salah seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan hakim konstitusi yang sangat kental nuansa politiknya dengan mengabaikan nilai nilai hukum yang harus menjadi pegangan penyelenggara negara.
Prof. Dr. Aswanto salah seorang akademisi dari UNHAS yang dipercaya menjadi seorang Hakim Konstitusi sejak Maret 2014 hingga akhirnya empat tahun kemudian diamanahkan sebagai Wakil Ketua MK April 2018. Sekarang sudah memasuki periode kedua sebagai Wakil Ketua MK sampai September 2021. Kemudian berdasarkan perubahan UU MK masa aktif sebagai Hakim Konstitusi diperpanjang Maret 2019 sampai Maret 2029.
Tiba-tiba bagaikan petir di siang bolong kita mendengar berita Prof. Aswanto, Wakil Ketua MK, diberhentikan (dicopot) sebagai Hakim Konstitusi. Kalau berhenti sebagai Wakil Ketua bisa dimaklumi karena memang sudah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Ketua, September 2021. Akan tetapi berdasarkan perubahan UU MK terakhir UU No. 7 Tahun 2020, yang kemudian penolakan uji materi UU tersebut terkait masa aktif Hakim Konstitusi, sehingga keanggotaan Prof. Aswanto sebagai Hakim Konstitusi masih terus harus berlanjut sampai masa bakti Maret 2029.
Inilah yang menjadi soal yang harus dikaji oleh kalangan pembelajar hukum.
Dalam penerapan hukum harus ketat menggunakan logika hukum atau argumentasi hukum dalam menganalisis persoalan hukum yang muncul di masyarakat. Dengan demikian pendekatan yang harus digunakan adalah nilai-nilai normatif. Oleh Prof. Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum, disiplin ilmu hukum adalah suatu ilmu yang preskriptif. Ilmu yang sarat dengan nilai atau norma yang harus diikuti baik oleh masyarakat terlebih penyelenggara negara. Apalagi Indonesia secara tegas dalam konstitusinya dikatakan sebagai negara hukum.
***
Jadi sangat bertentangan dengan logika hukum berdasarkan akal sehat jika pertimbangan Prof. Aswanto duduk sebagai Hakim Konstitusi karena usulan DPR. Sehingga dalam menjalankan fungsinya baik berdasarkan UUD 1945 (Konstitusi) dan UU MK, harus mengawal UU yang merupakan salah satu produk DPR.
Kemudian menganalogikan perusahaan sama dengan negara. Direksi yang diangkat oleh owner perusahaan harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan keinginan owner. Jadi direksi yang bekerja yang tidak sejalan owner, maka owner bisa memecat atau mengganti direksi. (www.cnnindonesia.com)
Peran DPR sebagai salah satu lembaga pengusul hakim konstitusi selain Presiden dan Mahkamah Agung (MA), tidak boleh dimaknai bahwa anggota hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, maka ketika menjalankan tugasnya sebagai hakim harus mengikuti kepentingan DPR. Padahal salah satu esensi tugas konstitusional Hakim MK adalah menguji produk legislasi DPR, apakah sudah sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang ada dalam konstitusi. Ketika produk legislasi (UU) itu bertentangan, maka Hakim MK harus menganulir dan mengatakan pasal dalam UU itu inkonstitusional.
Sikap dan pendapat Hakim MK itu dari mana pun hakim itu diusulkan tidak boleh dikatakan melanggar ketentuan atau kepentingan lembaga pengusul. Oleh karena ketika sudah menjadi hakim tidak boleh lagi dikaitkan dengan eksistensinya jadi hakim yang berasal dari lembaga mana. Seorang hakim harus bekerja sesuai dengan kepentingan kebenaran dan keadilan sebagai implementasi negara hukum.
Semua penyelenggara negara harus tunduk pada ketentuan hukum. Negara bukan milik (owner) dari lembaga mana pun. Negara bukan sebuah perusahaan (yang memiliki owner). Kalau perusahaan yang memiliki owner, maka direksi (penyelenggara perusahaan) dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada keinginan atau kepentingan pemilik perusahaan).
Anggota DPR pasti paham bahwa negara itu bukan perusahaan. Negara itu bukan miliknya. Sehingga dalam mengambil kebijakan atau keputusan harus tunduk pada nilai atau norma yang sudah ada dalam negara hukum. Esensi yang kita bincangkan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa anggota DPR menyalahi prinsip negara hukum. Prinsip yang menjunjung tinggi substantif dan prosedur hukum.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Hakim MK sudah jelas aturannya. Dengan membaca aturan yang ada, UU MK yang telah mengalami beberapa kali perubahan pasal yang ada didalamnya, tidak ada sama sekali yang bisa membenarkan kebijakan atau keputusan DPR yang memberhentikan (mencopot) salah seorang Hakim MK (Prof. Aswanto Wakil Ketua MK saat ini, dan akan menjadi hakim konstitusi sampai 2029 menurut UU MK hasil perubahan UU No. 7 Tahun 2020).
Tidak ada sama sekali pasal yang dilanggar yang menjadi syarat pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Putusan DPR alih alih tidak dapat dibenarkan malah keputusan DPR mungkin dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dikaji lebih serius lagi oleh pembelajar hukum dalam tulisan lain. (***)
*Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar