KHITTAH.CO, MAKASSAR- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan. Wujudnya adalah terbitnya edaran terkait Pedoman Teknis Tata Kelola Kantor Persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Ramah Lingkungan.
Edaran tertanggal 13 Syawal 1445 H bertepatan 22 April 2024 M itu meminta kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang dan Ranting untuk menata lingkungan kantor dan amal usahanya sesuai dengan pedoman yang telah disusun oleh Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PWM Sulsel.
Terlebih bagi pengelola kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah, sekolah, madrasah, pesantren, panti asuhan, masjid, rumah sakit, apotek, dan balai kesehatan.
Jauh hari sebelumnya, saat pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah MLH, Wakil Ketua PWM Sulsel, A. Qadir Gassing HT menegaskan, tata kelola kantor yang ramah lingkungan itu harus dimulai dari PUSDAM.
“Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang kita kenal dengan nama PUSDAM di Tamalanrea sana, harus jadi pelopor, jadi contoh. Kantor ramah lingkungan harus dimulai dari diri kita sendiri. Kita harus mulai dari PUSDAM,” tegas dia.
Qadir menyampaikan itu saat membawakan amanah dalam Rakerwil MLH PWM Sulsel, pada Sabtu, 26 November 2023 lalu di
Hotel New Grand Makassar.
Sementara itu, Dalam edaran yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PWM Sulsel, Ambo Asse dan Abd. Rakhim Nanda itu disebutkan, kantor pimpinan, AUM, bahkan warga Muhammadiyah hendaknya memedomani tuntunan yang telah disusun sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
Pedoman yang dibuat oleh MLH PWM Sulsel itu mengatur terkait pengurangan sampah plastik dan penggunaan kertas. Kantor dan AUM diminta untuk tidak menggunakan peralatan makan dan minum dari bahan plastik, styrofoam. PWM Sulsel juga meminta penyediaan air siap minum (water tap) di area tertentu seperti area olahraga, taman, dan area publik lainnya.
Untuk pengurangan sampah plastik dan penggunaan kertas, PWM Sulsel juga meminta kantor dan AUM mengupayakan penyebaran informasi dan naskah dinas melalui media elektronik.
Penggunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang dan berasal dari bahan yang dikelola secara ramah lingkungan serta membawa alat makan milik pribadi juga diatur dalam edaran terkait Pedoman Teknis Tata Kelola Kantor Persyarikatan dan AUM.
PWM juga mengatur terkait penggunaan kertas secara dua sisi dan mengoptimalkan penggunaan kertas bekas. Tidak hanya itu, pedoman tersebut juga meminta untuk menggunakan reusable bag dalam aktivitas jual beli.
Tidak hanya itu, edaran tersebut juga mengatur tentang penghematan penggunaan energi listrik. Aturan tersebut di antaranya, kantor dan AUM hendaknya mematikan lampu apabila ruangan tidak dipergunakan dan penggunaan AC diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu dingin.
Selain itu, edaran tersebut juga meminta penggunaan peralatan elektronik yang hemat energi, meningkatkan penggunaan sensor gerak/cahaya/panas untuk penerangan pada area tertentu, dan peningkatkan penggunaan lampu LED atau penggunaan lampu solar cel.
Pedoman yang disusun oleh MLH PWM Sulsel itu juga mengatur terkait manajemen air, kebersihan/ kenyamanan ruang kerja, pengelolaan sampah, dan tata guna lahan yang tepat. Demikian juga dengan manajemen lingkungan bangunan kantor.
Pimpinan dan AUM hendaknya melengkapi kantor dan gedungnya dengan taman ekologi atau eco educational park, dimana orang
bisa belajar tentang berbagai hal terkait lingkungan hidup.
Demikian pula tindakan melakukan Audit Lingkungan Mandiri Muhammadiyah (ALiMM), sesuai dengan Panduan MLH Pimpinan Pusat Muhammadiyah.