Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Penerapan PPKM, Plt Gubernur Sulsel Minta Kabupaten/Kota Optimalkan Posko

×

Penerapan PPKM, Plt Gubernur Sulsel Minta Kabupaten/Kota Optimalkan Posko

Share this article
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Sulawesi Selatan.

Ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19,

Surar edaran tersebut untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita sudah keluarkan surat edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022,” kata Sudirman, Kamis (17/2/2022).

Pemberlakuan PPKM level 1, menurut Sudirman, berdasarkan Inmendagri, mencakup Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Untuk PPKM Level 2, mencakup Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara, untuk pemberlakuan level 3, diberlakukan di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

“Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu,” jelasnya.

“Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia diatas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen,” terangnya.

Sudirman menegaskan, surat edaran ini mulai berlaku sejak 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022. “Untuk penanganan Covid-19 saya minta kepada kabupaten/kota untuk mengoptimalkan posko-posko di tingkat kelurahan hingga di tingkat RT/RW,” tegasnya.

(Humas Unismuh)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply