Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Pengajian Tarjih, Muhammadiyah Makassar Bahas Ketaatan Bernegara dan Kritik Konstruktif

×

Pengajian Tarjih, Muhammadiyah Makassar Bahas Ketaatan Bernegara dan Kritik Konstruktif

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menggelar Pengajian Tarjih Batch 4 secara daring melalui Zoom Meeting, Ahad, 16 Agustus 2026.

Pengajian yang diikuti peserta dari jajaran pimpinan, kader, dan warga Muhammadiyah tersebut mengangkat tema “Relasi Konstruktif Bernegara: Ketaatan dan Kritik dalam Perspektif Tarjih dan Politik Muhammadiyah.”

Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Dr. M. Ilham Muchtar dan Dr. Usman Lonta.

Keduanya membahas dua isu yang saling berkaitan, yakni ketaatan kepada pemerintah dalam perspektif Tarjih serta hubungan politik, kekuasaan, kepentingan, dan kebijakan publik dengan kesejahteraan masyarakat.

Pada sesi pertama, Dr. M. Ilham Muchtar membawakan materi “Ketaatan kepada Pemerintah dalam Perspektif Tarjih.”

Ia menjelaskan, Islam memandang hubungan antara warga negara dan pemegang kekuasaan atau ulil amri sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga ketertiban kehidupan bersama.

Dalam perspektif Muhammadiyah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditempatkan sebagai Dar al-Ahdi wa al-Syahadah, yakni negara kesepakatan dan kesaksian.

Menurut Ilham, kepatuhan terhadap hukum dan pemerintah yang sah merupakan bagian dari komitmen warga negara terhadap konsensus nasional.

“Mematuhi aturan hukum dan pemerintah yang sah merupakan wujud penyerahan diri atas janji dan konsensus nasional (al-wafa’ bil-‘uqud),” ungkap Ilham.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah tidak dimaknai sebagai kepatuhan mutlak atau blind obedience.

Ketaatan tetap harus diletakkan dalam koridor rasional, terukur, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

Ilham kemudian menjelaskan empat prinsip ketaatan bernegara dalam perspektif Tarjih Muhammadiyah.

Pertama, ketaatan bersifat berjenjang dan bersyarat. Berdasarkan QS An-Nisa ayat 59, ketaatan kepada ulil amri berada setelah ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Kedua, ketaatan hanya berlaku dalam perkara ma’ruf. Kaidah la tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil-khaliq menjadi batas bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan Allah.

Ketiga, kebijakan dan aturan negara harus memiliki orientasi maslahah ‘ammah atau kemaslahatan umum.

Aturan mengenai tata ruang, lalu lintas, kesehatan, dan berbagai regulasi teknis lainnya, misalnya, perlu ditaati karena bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Keempat, ketika terdapat kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, kritik dapat disampaikan melalui nasihat, advokasi, dan jalur konstitusional.

Dengan demikian, kritik tidak diposisikan sebagai bentuk permusuhan terhadap negara, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kebijakan.

Sementara itu, pada sesi kedua, Dr. Usman Lonta membawakan materi “Politik dan Kebijakan Publik: Sebuah Relasi Kekuasaan, Kepentingan, dan Kesejahteraan Sosial.”

Usman menjelaskan bahwa politik dan kebijakan publik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, politik pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana kekuasaan, kepentingan, dan sumber daya dikelola untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Ia juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan pemikiran sejumlah tokoh politik Islam, seperti Ibnu Taimiyyah dan Al-Mawardi, yang menempatkan politik sebagai instrumen untuk menjaga kemaslahatan kehidupan manusia.

“Jika proses politik didominasi oleh elit dan oligarki, maka produk kebijakan publik cenderung elitis. Sebaliknya, jika politik bersifat partisipatif dan deliberatif, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Usman.

Menurutnya, kualitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang membuatnya, tetapi juga oleh proses yang melatarbelakangi pembentukannya.

Semakin terbuka ruang partisipasi masyarakat, semakin besar peluang kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan publik.

Dalam pembahasan mengenai etika kebijakan publik, Usman membandingkan pendekatan utilitarianisme yang dikaitkan dengan Jeremy Bentham dengan pendekatan deontologi Immanuel Kant.

Utilitarianisme menekankan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Namun, pendekatan tersebut tetap memiliki risiko ketika kepentingan mayoritas mengorbankan hak kelompok minoritas.

Sementara pendekatan deontologi menekankan kewajiban moral dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam perspektif Islam, etika kebijakan publik dapat dirujukkan pada nilai-nilai Al-Qur’an, antara lain QS An-Nahl ayat 90 dan QS An-Nisa ayat 58.

Usman juga menyinggung kaidah fikih:

Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.

Kaidah tersebut menekankan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.

Dalam konteks Indonesia, Usman menegaskan bahwa perumusan kebijakan publik juga perlu memperhatikan nilai-nilai Pancasila.

Sila pertama menempatkan kebijakan sebagai amanah yang harus dijalankan secara etis dan bukan menjadi alat dominasi terhadap kelompok lemah.

Sila kedua menegaskan pentingnya menolak diskriminasi, kriminalisasi, serta tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Sila ketiga berkaitan dengan upaya menjaga kohesi sosial dan mencegah konflik berbasis identitas.

Sila keempat menekankan pentingnya musyawarah serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Sementara sila kelima menegaskan orientasi kebijakan pada keadilan sosial, termasuk keberpihakan terhadap persoalan kemiskinan dan ketimpangan.

Pengajian Tarjih Batch 4 tersebut berlangsung secara interaktif dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab bersama peserta.

Melalui kegiatan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Makassar mendorong warga Muhammadiyah untuk memahami relasi dengan negara secara proporsional.

Ketaatan tetap menjadi bagian dari kehidupan bernegara, sementara kritik konstruktif diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan publik tetap berada pada jalur keadilan dan kemaslahatan umat.

Terpisah, Ketua PDM Makassar Dr. Darwis Muhdina menyampaikan apresiasi pengajian tarjih ini, menurutnya tema yang dibahas sangar relevan dengan kondisi kita saat ini.

“Alhamdulilah semoga pengajian ini terus berlanjut,” harapnya.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply