KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar memulai kegiatan Halaqah I Pra-Musyawarah Daerah (Pra-Musda) Tarjih Muhammadiyah.
Kegiatan halaqah dengan tajuk “Aktualisasi manhaj tarjih di era digital: Respons hukum atas isu keagamaan, social dan budaya” ini dilaksanakan di Theater I-Gift Universitas Muhammadiyah Makassar, Jl. Sultan Alauddin Makassar, Minggu (11/10/2026).
Forum ini mempertemukan ulama, akademisi, pimpinan persyarikatan, serta unsur Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk memperdalam pemahaman terhadap Manhaj Tarjih sebagai landasan dalam mengkaji dan merumuskan pandangan keagamaan.
Mewakili Panitia Pelaksana Halaqah Pra Musda Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar Dr. M. Ilham Muchtar, Lc.,MA menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan halaqah pertama menuju kegiatan puncak yakni musda tarjih Muhammadiyah mendatang.
“Halaqah ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan musyawarah daerah tarjih Muhammadiyah Makassar, insyaAllah masih ada halaqah kedua nanti,” tuturnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Makassar ini menyebut bahwa kegiatan tersebut dalam rangka merespon persoalaan isu-isu kekiniaan yang terjadi ditengah ummat.
“Hal ini menjadi forum kajian guna merespons berbagai persoalan kontemporer, mulai dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam urusan agama hingga persoalan ibadah dan ekspresi budaya,” tambahnya.
Terpisah, Ketua PDM Kota Makassar, Dr. H. Darwis Muhdina, M.Ag., dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya membahas enam topik yang telah disiapkan dalam rangkaian Pra-Musda Tarjih sebagai ruang pertukaran gagasan, pendalaman dalil, dan penguatan argumentasi keagamaan.
Dalam forum ilmiah, perbedaan pandangan diharapkan tidak menjadi alasan untuk saling mempertahankan pendapat tanpa kajian, melainkan menjadi kesempatan untuk menguji argumentasi dan memperluas pemahaman melalui proses diskusi yang bertanggung jawab.
“Semangat tersebut sejalan dengan tradisi tarjih Muhammadiyah yang menempatkan pengkajian dalil, penalaran ilmiah, dan pertimbangan metodologis sebagai bagian penting dalam merumuskan pandangan keagamaan,” tuturnya.
Melalui rangkaian halaqah ini, peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menghasilkan pandangan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi warga persyarikatan maupun masyarakat luas.
“Halaqah Pra-Musda Tarjih pun diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi ruang lahirnya pemikiran dan rekomendasi yang mencerahkan serta mampu menjawab kebutuhan umat di tengah perubahan zaman,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Rektor 4 Unismuh Makassar, Dr. Burhanuddin, M.Si menyampaikan apresiasi telah memilih unismuh sebagai tempat diskusi membahas persoalan ummat saat ini
Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi Muhammadiyah dalam mendukung pengembangan pemikiran Islam berkemajuan.
“Semoga lewat halaqah ini, lahir keputusan-keputusan yang memberikan pencerahan kepada ummat dan bangsa,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia menyoroti perkembangan AI yang menghadirkan peluang besar bagi dunia pendidikan, sekaligus memunculkan tantangan terkait kebenaran informasi dan kualitas proses pembelajaran.
Dukungan Unismuh Makassar terhadap kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan persyarikatan dalam mengembangkan pemikiran Islam yang mampu menjawab tantangan zaman.
*Tiga Isu Aktual Jadi Fokus Kajian di Halaqah Pertama*
Halaqah I menghadirkan tiga materi utama yang berkaitan langsung dengan dinamika kehidupan umat Islam. Ketiganya meliputi tantangan otoritas keagamaan di era digital, kedudukan salat sunah tambahan pada sepuluh hari terakhir Ramadan, serta hukum penampilan tari-tarian perempuan.
Materi pertama bertajuk “Fenomena Ustaz dan Ustazah AI: Tantangan Otoritas Keagamaan dan Manhaj Tarjih di Era Digital” disampaikan oleh Prof. KH. Zulfahmi Alwi, M.Ag., Ph.D.
Pembahasan ini menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memperoleh jawaban atas pertanyaan keagamaan.
Di satu sisi, teknologi tersebut membuka peluang untuk memperluas akses terhadap pengetahuan Islam. Namun, di sisi lain, kemudahan itu menuntut kecermatan dalam memeriksa sumber, menguji kebenaran informasi, dan memahami konteks jawaban yang dihasilkan oleh sistem digital.
Persoalan ini menjadi perhatian penting dalam aktualisasi Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan penguatan literasi keagamaan dan penghargaan terhadap kompetensi keilmuan ulama, sehingga informasi yang beredar tidak serta-merta dianggap sebagai rujukan agama tanpa verifikasi.
Materi kedua, “Kedudukan Salat Sunah Tambahan pada 10 Hari Terakhir Bulan Suci Ramadan”, disampaikan oleh Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A.
Kajian tersebut berfokus pada persoalan ibadah yang membutuhkan penelaahan berdasarkan dalil dan metode penetapan hukum dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Melalui pembahasan ini, peserta diajak memperdalam cara memahami persoalan ibadah secara sistematis dengan memperhatikan sumber ajaran Islam dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, materi ketiga bertajuk “Hukum Penampilan Tari-tarian Wanita” dibawakan oleh KH. M. Said Abd. Shamad, Lc. Pembahasan ini mengangkat persinggungan antara hukum Islam, ekspresi seni, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Kajian tersebut menempatkan persoalan seni dan budaya sebagai bagian dari isu sosial yang memerlukan pembahasan komprehensif, dengan mempertimbangkan dalil, prinsip-prinsip syariat, serta konteks yang melingkupinya.
Ketiga materi itu menunjukkan luasnya ruang kajian tarjih, yang tidak hanya mencakup persoalan ibadah, tetapi juga perkembangan teknologi dan perubahan sosial budaya.
Halaqah kedua dijadwalkan 14 Oktober 2026
Adapun Halaqah II dijadwalkan berlangsung di Pusat Dakwah Muhammadiyah (PUSDIM) Makassar dengan agenda pembahasan tiga persoalan lainnya.
Diantarnya Fenomena konvoi pengantar jenazah di kota Makassar: Tinjauan fikih, etika dan ketertibaan umum.
Kemudian ada materi Hukum mengucapkan RIP (Rest in peace).
Dan materi meletekkan jenazah menghadap kiblat di dalam kuburan.
Lalu dilanjutkan Musyawarah Daerah (Musda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar sebagai pleno dan disahkan pembahasaan halaqah 1 dan halaqah 2, di Hotel Almaderaa, 17 – 18 Oktober 2026 mendatang.
Dan bakal menghadirkan sebagai peserta peninjau utusan MUI Makassar, PC NU Makassar, DPD Wahdah Islamiyah Makassar, DPD Hidayatullah Makassar, PD Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Makassar dan DMI Kota Makassar.
Seluruh rangkaian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengkajian lebih lanjut dan penyusunan rekomendasi dalam forum Musyawarah Daerah Tarjih.






















