Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Produksi Minyak Terus Turun, RUU Migas Didorong Perkuat Integrasi Pertamina

×

Produksi Minyak Terus Turun, RUU Migas Didorong Perkuat Integrasi Pertamina

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai perlu mengintegrasikan kembali pengelolaan migas dari hulu hingga hilir. Integrasi tersebut dianggap penting untuk memperkuat posisi perusahaan minyak nasional, meningkatkan produksi, sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM).

Pandangan itu disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar. Menurut dia, perubahan rezim pengelolaan migas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membuat rantai pengelolaan migas tidak lagi berada dalam satu struktur seperti sebelumnya.

Sebelum UU Migas 2001 berlaku, kata Arie, wilayah kerja migas berada dalam penguasaan Pertamina. Perusahaan kontraktor menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak dengan Pertamina.

“Semua wilayah kerja, semua WK, dikuasai oleh Pertamina. Mereka hanya berkontrak dengan Pertamina,” kata Arie, Kamis, 8 Oktober 2026.

Setelah UU Migas 2001 berlaku, mekanisme pengelolaan wilayah kerja migas berubah. Kegiatan usaha hulu dijalankan melalui mekanisme kontrak yang berada dalam kerangka kelembagaan pemerintah.

Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kemudian dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 13 November 2012 menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemerintah selanjutnya membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu.

Produksi Minyak Turun, Indonesia Jadi Pengimpor Bersih

Menurut Arie, perubahan kelembagaan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan persoalan produksi minyak nasional yang terus menurun. Ketika kebutuhan energi domestik meningkat, produksi minyak dalam negeri justru tidak mampu mengimbangi kebutuhan tersebut.

Data Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak mentah Indonesia pada 2001 masih sekitar 1,214 juta barel per hari. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 823,7 ribu barel per hari pada 2010.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tren serupa. Indonesia terakhir mencatat produksi minyak di atas 1 juta barel per hari pada 2005. Sejak 2006, produksi minyak nasional tidak lagi mencapai angka tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan minyak dalam negeri terus meningkat. Kementerian ESDM mencatat Indonesia berubah dari negara pengekspor minyak menjadi net importer pada 2004.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa penurunan produksi minyak telah berlangsung sejak pertengahan 1990-an, antara lain akibat penurunan alamiah produksi dari lapangan-lapangan minyak yang telah berusia tua.

Arie menilai kondisi tersebut kemudian menciptakan persoalan di sektor hilir. Ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan nasional, impor minyak dan produk BBM menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Karena produksi migas terus turun, kemudian terjadi cross dan kita menjadi net importer pada 2004. Mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan nasional, kita harus impor,” ujar Arie.

Menurut dia, meningkatnya kebutuhan impor juga menciptakan ruang ekonomi bagi pelaku usaha yang bergerak dalam aktivitas impor.

“Lalu siapa pengisi ruang ekonomi yang terbentuk akibat kebutuhan impor tersebut? Tentu kelompok importir yang berkepentingan terhadap aktivitas impor,” kata Arie.

BUK Migas Dinilai Harus Perkuat Penguasaan Negara

Arie menilai persoalan migas Indonesia tidak hanya berkaitan dengan produksi di sektor hulu. Persoalan juga terdapat pada sektor tengah dan hilir, mulai dari pembangunan infrastruktur, struktur pasar, hingga kebijakan harga.

Dalam pembahasan RUU Migas, penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara menjadi salah satu isu strategis. DPR mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan penguatan penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara menjadi salah satu fokus pembahasan RUU Migas.

“Kami lebih concern memperkuat lifting kita ke depan, dan menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus,” ujar Bambang.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI lainnya, Sugeng Suparwoto, mengatakan RUU Migas diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di sektor hulu. Salah satu instrumen yang dibahas adalah BUK Migas, termasuk skema Petroleum Fund untuk mendukung kegiatan eksplorasi.

Bagi Arie, pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas harus mampu menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola migas nasional. Ia menilai pemisahan mata rantai pengelolaan migas dapat menambah biaya di antara satu tahapan dengan tahapan lainnya.

Karena itu, menurut Arie, Indonesia membutuhkan perusahaan minyak nasional yang memiliki posisi kuat dan mampu mengintegrasikan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir.

“Pertamina punya pengalaman dan paling siap menjadi perusahaan negara yang mengintegrasikan migas dari hulu sampai hilir,” tegas Arie.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply