Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Sinergi Edukasi Tim KKP FISIP Unismuh Makassar dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak

×

Sinergi Edukasi Tim KKP FISIP Unismuh Makassar dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Sebagai wujud kepedulian terhadap pencegahan perkawinan usia anak, Tim Kuliah Kerja Pengabdian (KKP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Angkatan XXIX berkolaborasi dengan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) SULAWESI mengadakan sosialisasi bertema “Sinergi Edukasi dalam Pendidikan untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di SMP Muhammadiyah 2 Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 siswa perwakilan kelas 7, 8, dan 9, dengan masing-masing kelas diwakili lima peserta, Rabu, 29 Oktober 2024

Sosialisasi ini dipandu oleh Melda Agriya Ningsih Nurdin, selaku Koordinator KKP FISIP Unismuh Angkatan XXIX, dan menghadirkan pemateri Muhammad Nur, S.H., Staff Divisi Hukum dan Kebijakan Publik.

Dalam paparannya, Muhammad Nur menjelaskan dampak negatif dari perkawinan usia anak serta faktor-faktor pemicunya. Para siswa diajak untuk memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa guna melindungi diri dari berbagai risiko kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Kegiatan berlangsung dalam bentuk dialog interaktif, diawali dengan pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok. Para siswa dibagi menjadi lima kelompok yang masing-masing mendalami sub-tema tertentu:

Kelompok 1 membahas definisi perkawinan usia anak.

Kelompok 2 mengidentifikasi penyebab utama perkawinan usia anak.

Kelompok 3 menguraikan dampak negatif perkawinan usia anak.

Kelompok 4 menyusun solusi penanganan jika terjadi kasus perkawinan usia anak.

Kelompok 5 mengupas upaya pencegahan yang efektif.

Antusiasme terlihat dari berbagai pertanyaan dan pandangan siswa selama acara berlangsung. Sebagai upaya keberlanjutan, setiap perwakilan kelas diharapkan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada teman-teman sekelas dan keluarga. Diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan dan berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam mendukung upaya penundaan perkawinan usia anak hingga dewasa.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Tim KKP FISIP Unismuh Makassar Angkatan XXIX dalam mendukung edukasi perlindungan anak melalui program yang bersifat preventif dan partisipatif.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply