Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Tanpa Adanya Kalender Islam Paten, Kriteria MABIMS Baru Hanya Menambah Perpecahan

×

Tanpa Adanya Kalender Islam Paten, Kriteria MABIMS Baru Hanya Menambah Perpecahan

Share this article

Ditulis oleh:

Mursyid Fikri

(Dosen Ilmu Falak Unismuh Makassar)

Sebagai dosen Ilmu Falak, ada kebahagian tersendiri melihat antusias masyarakat di tanah air menyambut datangnya tahun baru Islam 1444 H secara serentak tanpa adanya narasi perbedaan dan perpecahan.

Pasalnya, 1 Muharram 1444 H posisi ketinggian hilal di saat matahari terbenam di area Makassar sudah mencapai 6°46’57”.

Itu berlaku hampir di seluruh wilayah di Indonesia sehingga sudah dipastikan, tanpa Kementrian Agama melakukan rukyat, sudah pasti hilal dapat dilihat oleh mata.

Ini karena hilal sudah melewati kriteria ketinggian kemampuan mata untuk melihatnya atau biasa dikenal dengan istilah “Imkanur Rukyat” baik versi MABIMS maupun versi Istanbul.

Untuk diketahui, MABIMS merupakan singkatan dari “Mentri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura”.

Namun, sebagai dosen Ilmu Falak, saya melihat ada masalah dengan keputusan Kementerian Agama yang menyepakati kriteria imkanur rukyat MABIMS baru yakni 3° untuk ketinggiannya, serta 6,4° untuk elongasinya.

Pasalnya, keikutsertaan Kemenag itu tanpa diikuti dengan kesepakatan untuk menghadirkan “Kelender Islam Paten”. Menurut saya, ini justru akan menambah perpecahan.

Sekadar berbagi informasi, kriteria imkanur rukyat artinya kriteria hasil hisab di mana ketinggian hilal tersebut dimungkinkan dilihat oleh mata. Jadi, sebenarnya, Imkanur Rukyat itu adalah hisab.

Karena itu, sangat lucu rasanya ketika masih banyak narasi perpecahan, baik dari segelintir yang mengaku ulama maupun orang yang sama sekali tidak memiliki ilmu terkait Ilmu Falak yang membenturkan antara “hisab” dan “rukyat”.

Biasanya, narasi ini muncul ketika terjadi perbedaan antara penentuan awal bulan dengan metode hisab wujudul hilal oleh Muhammadiyah dan penetapan hasil sidang Isbat penentuan awal bulan (puasa, Idulfitri, dan Iduladha) oleh pemerintah.

Selanjutnya, kok bisa ada istilah kriteria imkanur rukyat MABIMS lama dan MABIMS baru ?

Baik, untuk mengurangi kesalahpahaman tersebut, saya mau membuka wawasan masyarakat terlebih dahulu bahwa :


Kriteria imkanur rukyat MABIMS lama, yaitu tinggi hilal minimal 2° ketika matahari telah terbenam di ufuk Barat.

Jarak sudut matahari dan bulan atau elongasinya 3° dan umur bulan minimal 8 jam. Kriteria tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemerintah Indonesia, berdasarkan pada analisis data sederhana yaitu data 16 September 1974.

Saat itu, dari 3 lokasi, dengan jumlah saksi 10 orang, tanpa gangguan planet Venus, tingginya 2,19°, jarak sudut bulan-matahari 6,8° dan umur hilal 8,08 jam.

Kriteria ini sudah berlaku sejak tahun 1998, tapi hingga sekarang belum juga menghasilkan kesepakatan Kelender Islam Paten.

Kemudian, kriteria imkanur rukyat MABIMS baru, merupakan kriteria yang diusulkan sejak tahun 2017. Kriteria ketinggian hilalnya minimal 3° dan Elongasinya 6,4°.

Kriteria ini baru disahkan dan disepakati oleh pemerintah Indonesia untuk diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.

Kembali kepada narasi di atas. Mengapa saya mengatakan tanpa adanya kelender Islam paten yang disepakati oleh Keempat Menteri Agama yang membuat keputusan, maka akan menambah perbedaan?

Ini karena, ketika keputusan kriteria imkanur rukyat MABIMS 3°, ini hanya bersifat lokal di Indonesia saja. Karena itu, sudah tentu, ini akan menambah banyak perbedaan penentuan awal bulan.

Logika sederhannya seperti ini, 2° saja ketinggiannya sebagaimana kriteria MABIMS lama, maka mengundang banyak perbedaan, apalagi kriterianya dinaikkan menjadi 3°. Sudah pastilah mengundang lebih banyak perbedaan.

Mengapa dapat terjadi banyak perbedaan ketika kriteria MABIMS baru diterapkan secara lokal tanpa adanya kesepakatan untuk kelender Islam Global Paten ?

Harus kita pahami bahwa kriteria hisab wujudul hilal Muhammadiyah sudah digunakan oleh Muhammadiyah sejak tahun 1938 M/1357 H.

Dalam menghasilkan kelender paten, Muhammadiyah menetapkan tiga syarat. Yakni, ketika pada hari ke-29 bulan berjalan, saat matahari terbenam pertama, harus terjadi ijtimak bulan-matahari.

Kedua, ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari. Ketiga, bulan berada di atas ufuk/belum terbenam pada saat matahari terbenam (walaupun jarak terbenamnya hanya satu menit atau kurang dari itu).

Jadi, ketika pemerintah menaikkan kriteria ketinggian hilalnya yang awalnya 2° kemudian 3°, otomatis semakin banyak perbedaan dengan kriteria wujudul hilal muhammadiyah.

Ini karena Muhammadiyah menganut kriteria bulan di atas ufuk sejak matahari terbenam walaupun masih diatas 0° dalam pembuatan kelendernya.

Oleh karena itu, saya selaku dosen Ahli Falak, sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk mendukung segenap negara islam yang ada di dunia ini untuk merekomendasikan terciptanya Kalender Islam Global Paten.

Kalender ini dapat diberlakukan di seluruh dunia, baik itu menggunakan kriteria imkanu rukyat MABIMS maupun imkanur rukyat versi Istanbul.

Hal yang jelas, kita memahami dan meyakini kebenaran surah Yunus Ayat 5 yang artinya:


“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”

Dari ayat tersebut, kita meyakini bahwa pergantian bulan dan matahari, haruslah silih berganti sehingga proses pergantian tidak dapat diundur maupun dimajukan dalam menghasilkan sebuah penetapan kelender Islam.


Matahari terbit dari Timur dan terbenam di Barat, maka sudah tentulah tanggal yang ada di Barat tidak boleh lebih dahulu dari tanggal yang ada di Timur.

Berikut, saya tampilkan data jumlah perbedaan awal bulan menggunakan kriteria MABIMS lama dan kriteria MABIMS baru.

Dari data tersebut, dapat terlihat jelas, jumlah perbedaan penentuan hari-hari besar Islam, utamnya terkait awal Muharram, Syaban, Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, ketika menggunkan kriteria MABIMS Lama dan Kriteria MABIMS baru.


Setidaknya, ketika menggunakan kriteria MABIMS lama, dalam sembilan tahun ke depan, hanya ada 7 perbedaan sedangkan ketika menggunakan kriteria MABIMS baru, akan ada 13 Perbedaan.

wallahu a’lam bish-shawabi

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply