Oleh: Muhammad Chirzin*
Pak Harto pernah berpesan, “Kita harus berani mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah.”
Saya pun merenung dan berkata dalam hati, “Mungkin ini salah satu kelemahan Pak Harto, sehingga beliau menjabat sebagai Presiden RI beberapa periode, dan akhirnya dipaksa berhenti oleh rakyat.
Orang bijak berkata bahwa sejarah itu selalu berulang. Tentu bukan secara harfiah. Faktanya, dari masa ke masa, baik di barat maupun di timur, selalu ada penguasa yang otoriter, adigang, adigung, adiguna. Itulah sebabnya Tuhan mengabadikan jejak-jejak para tiran dalam Al-Quran.
Di antara para penguasa yang sangat fenomenal adalah Raja Fir’aun yang diidentifikasi sebagai Ramses II. Dialah musuh Nabi Musa pada zamannya. Fir’aun dikelilingi oleh para pembantu dan orang-orang dekat, antara lain Haman, selaku “menteri” dalam kabinetnya, dan Qarun, selaku “konglomerat” yang kekayaannya bikin bongkok para pengusung kunci-kunci perbendaharaannya. Dalam istilah masa kini Qarun mempunyai uang tanpa seri.
Di antara isu yang viral belakangan ini, pertama, terciduknya nama Luhut Binsar Panjaitan dalam berita tentang pengadaan alat kesehatan PCR. LBP sendiri, seperti dilansir Surabaya Pagi, Selasa 2 November 2021. Setelah diributkan publik di media massa, akhirnya akui berbisnis tes PCR. Walaupun begitu, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, Luhut mengaku tidak ambil untung sedikit pun. Anda percaya? Menurut ICW, bisnis PCR raup untung Rp 23 triliun.
Di antara netizen berkomentar, “Wasit ikut bermain.” Permainan apa pun akan rusak bila wasit ikut bermain. Selain bisnis PCR di PT GSI, nama Luhut bersama Airlangga tercantum di Pandora Papers. Netizen menuntut agar LBP dan Hartarto ditangkap dan diproses hukum karena terlibat skandal pajak dan melakukan money laundry.
Kedua, klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, bahwa Kementerian Agama adalah hadiah Pemerintah Indonesia khusus kepada NU, bukan kepada umat Islam semua. Beberapa pihak menyarankan agar Yaqut meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa disakiti oleh ucapan tersebut.
Yang bersangkutan pun mengklarifikasi bahwa ucapannya itu ditujukan khusus kepada warga NU. Ketum PA 212, sebagaimana dikutip oleh Fakta Kini Selasa 26 Oktober 2021, menyatakan, jika Yaqut tak diproses, indikasi ia dipasang untuk buat gaduh dan memecah belah bangsa.
Ketiga, kasus ceramah Kiai Abd Syakur yang dikritisi sebagai menista Islam, Al-Quran, Nabi Muhammad saw, dan Keluarganya. Saya pun mengajukan pertanyaan, benarkah Fathimah binti Nabi Muhammad saw meninggal dunia karena digencet daun pintu, seperti diucapkan oleh Kiai itu???
Salah seorang kolega menulis demikian. Apa yang saya ketahui, Fatimah wafat dan dimakamkan di malam hari, di mana makam beliau tidak diketahui dan dirahasiakan hingga kini. Ada sebagian pendapat bahwa Fatimah wafat dalam sebuah tragedi penyerangan di rumah beliau yang saat itu Ali bin Abi Thalib sedang tidak berada di rumah. Monggo (silakan) kalau ada refrensi dan sumber lain.
Salah seorang sahabat yang lain mengklarifikasi dengan mengutip informaai dari sebuah kitab, bahwa pada malam itu Fatimah binti Muhammad meninggal dunia di pembaringan dengan tenang, dengan senyum tersungging…
- Rizal Fadillah pun merespons dengan opini berjudul Kiai Sesat sebagai berikut. Tentu aneh jika ada Kyai diberi predikat sesat. Adalah netizen di media sosial yang menggelari seperti itu kepada seorang Kyai yang menjadi Penceramah di Mabes Polri dalam kerjasama dengan Kemenag yang membahas tema Moderasi Beragama. KH Abd Syakur Yasin, MA namanya, Pengasuh pondok pesantren Cadangpinggan Indramayu.
Banyak ungkapan yang membuat kaget umat Islam atas isi ceramahnya tersebut, antara lain Islam bukan agama sempurna, kalimah la ilaaha illallahu bukan kunci masuk surga tetapi itu bermakna persatuan, Nabi Muhammad ‘brondong’ saat menikahi Khadijah seorang ‘ibu’, Siti Khadijah RA seorang Nashrani, Nabi Muhammad SAW membawa sekte baru dari Nashrani, Malaikat ‘bodoh’ dan ditegur Allah ‘jangan banyak bacot’ dan lainnya.
Ada tafsir seenaknya dengan akal fikiran tanpa berbasis dalil ikutan, ada perkataan kasar kepada Nabi dan Malaikat, ada pula yang mengada-ada. Terkesan sok pintar dan ngawur, sehingga terungkap pernyataan seorang Kyai NU yang menyebut ia sebagai pengikut madzhab Al Ngawuri. Buya Syakur sebutannya yang dipertanyakan siapa yang mengundangnya, Menteri Agama ?
Ada tiga indikasi bagi KH Abd Syakur Yasin MA ini di samping sebutan netizen di sebagai Kyai sesat tersebut, yaitu :
Pertama, cara berfikir dan berpandangan khas penganut faham Islam liberal yang mengandalkan pada hal sarwa ‘masuk akal’ sehingga baginya kalimah laa Ilaha illallah sebagai kunci masuk surga itu tidaklah masuk akal.
Kedua, karena ego atas dominan dari fikirannya, maka ia mudah meremehkan bahkan berujar kasar pada hal yang sebenarnya sakral. Jadilah masuk dalam kategori penista agama. Untuk ini ranah hukum bisa menjangkaunya.
Ketiga, pengalaman kyai Syakur belajar di Irak, Suriah bahkan London tidak menjamin ajegnya pandangan keislaman. Ilmu tanpa berbasis keimanan dan ketakutan akan hari akhir dapat menciptakan cendekiawan yang avonturis, sombong, dan menyakiti umat.
Tema aktual moderasi beragama telah menjadi isu politik yang dapat mengarahkan pada pengacak-acakan faham keagamaan. Moderasi menjadi liberalisasi atau sekularisasi bahkan de-Islamisasi. Ketika ini yang menjadi misi dari sosialisasi pengarusutamaan moderasi beragama, maka misi atau gerakan ini menjadi sangat berbahaya. Dipastikan merusak agama.
Tuduhan umat Islam radikal dan intoleran mendasari isu moderasi beragama. Asumsi dan tuduhan buruk berakibat pada pola buruk dalam penanganan dan strategi antisipasi. Apa yang dijalankan oleh Kemenag adalah bukti dan ceramah KH Abd Syakur Yasin MA adalah ciri dari realisasi misi. Menyesatkan agama oleh Kyai sesat.
Terakhir, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA melansir, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) bersama 12 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud itu dinilai bermasalah dan meresahkan umat.
Sekjen Ikadi, ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, Permendikbud no 30 tahun 2021 banyak mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sesksual (RUU-P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019.
Menurutnya, di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak oleh MOI dalam Permendikbud itu terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). “Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak,” kata ustaz Kusyairi melalui pers rilis yang diterima Republika,co.id pada Rabu (3/11) .
“Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?,” katanya lagi.
Dia mengatakan, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Semoga Bapak Menteri mendengar suara masyarakat dan segera mencabut Permendikbud ini dan mengganti dengan Permendikbud yang sesuai dengan Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebagai Warga Negara Indonesia kita semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan saksama. Kita sepakat dengan adagium, “Setara di Muka Hukum”; dan “Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh.” Hindari tebang pilih dalam penegakan hukum di negeri ini, mumpung Presiden belum berganti.
* Guru Besar Tafsir Al-Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta