Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LiterasiOpini

Zakat Membangkitkan Bantaeng: Dari Cahaya Iman ke Kesadaran Kritis Transformatif

×

Zakat Membangkitkan Bantaeng: Dari Cahaya Iman ke Kesadaran Kritis Transformatif

Share this article

Oleh: Agusliadi Massere (Pimpinan BAZNAS Kab. Bantaeng 2025-2030)

KHITTAH. CO – Islam Fungsional (2014), inilah judul buku karya Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, yang pada dasarnya buku ini bukan hanya menekankan pada revitalisasi nilai-nilai keislaman, tetapi termasuk pula reaktualisasinya. Ibadah dalam perspektif Islam sejatinya bukan hanya menembus dimensi langit, tetapi nilai-nilainya pun terhampar di bumi.

Melihat dalam konteks rukun Islam, meskipun kelimanya seharusnya merefleksikan Islam fungsional, tetapi yang seharusnya paling terasa dan tentunya tidak terbantahkan adalah zakat. Meskipun demikian, di antara kelimanya zakat yang belum dimaksimalkan. Sangat berbeda porsi perhatian umat terhadap empat rukun Islam lainnya, tanpa kecuali haji. Semangat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi ketimbang untuk berzakat karena ditemukan kondisi ada yang memiliki semangat melaksanakan haji dan umroh berkali-kali, tetapi zakat belum ditunaikan.

Di Indonesia, kita harus memandang bahwa bukan hanya pajak yang menjadi modal utama untuk pembangunan atau membangun. Zakat pun itu bisa menguatkan Indonesia dan membangkitkan Kabupaten Bantaeng. Apalagi nilai fungsionalitas zakat itu dijamin langsung oleh Allah Swt yang tidak mungkin dikorupsi dan sangat berbeda dengan pajak meskipun tetap memberikan manfaat, tetapi manfaatnya pada dimensi material-duniawi saja dan sulit menyentuh dimensi spiritual dan transendensi (dimensi langit).

Pemahaman atas peran penting zakat sebenarnya sudah mulai mekar bahkan secara nasional telah dimasukkan menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi Islam di Indonesia. Buktinya, zakat  sudah ditetapkan pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, di tahun 2019. Begitu pun dengan lahirnya undang-undang zakat dan berbagai infrastruktur dan perangkat lainnya, sebenarnya itu adalah wujud nyata, yang dalam istilah saya “pemahaman zakat” sudah mekar. Hanya saja kesadaran untuk berzakat masih sangat rendah karena terbukti zakat yang terkumpul masih sangat rendah ketimbang potensi zakat yang ada.

Ketika saya selaku penulis dan sekaligus sebagai salah satu unsur pimpinan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng meyakini zakat membangkitkan Bantaeng, maka harus mampu meletakkan fondasi dan basis nilainya yang terpatri dalam jiwa yang mampu menyalakan bara api untuk kristalisasi zakat dalam kehidupan. Namun, sebelum mengulas lebih jauh, kita pun harus mendapatkan gambaran sederhana seperti apa yang dimaksud dengan zakat membangkitkan Bantaeng atau pun zakat menguatkan Indonesia.

Zakat yang sifatnya sebagai ibadah dan kedudukannya terutama sama dengan salat, tetapi berdimensi muamalah, harus menampakkan wujud nyata dalam kehidupan keseharian di tengah-tengah masyarakat. Zakat membangkitkan Bantaeng tentu saja mampu mewujudkan kebaikan nyata bagi umat, warga, dan/atau masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Zakat membangkitkan Bantaeng harus pula termaknai bahwa zakat itu mampu mewujudkan hayaah tayyibah (hidup yang baik) dengan tiga kriteria: lahum ajruhum ‘inda rabbihim (sejahtera sesejahtera-sejahteranya), wa laa khaufun ‘alaihim (damai sedamai-damainya), dan wa laa hum yahzanuun (bahagia sebahagia-bahagianya). Tiga kriteria hidup baik, hayaah tayyibah ini jika mencermati berbagai dalil dalam al-Qur’an tentang zakat, termasuk pandangan kontemporer dari berbagai pakar, nilai dan fungsi zakat memang bermuara pada ketiga kriteria ini. Seperti, “damai sedamai-damainya” itu sudah benar karena zakat juga itu mengurangi kesenjangan atau jurang pemisah antara si kaya dan si miskin yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Membangkitkan dalam hal ini mewujudkan Kabupaten Bantaeng dengan tiga kriteria hidup yang baik sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an—lahum ajruhum ‘inda rabbihim; wa laa khaufun ‘alaihim; dan wa laa hum yahzanuun—itu bisa lewat zakat. Yang menjadi persoalan hari ini kesadaran berzakat masih sangat rendah. Di sinilah relevansi, urgensi, signifikansi, dan implikasi kesadaran kritis transformatif yang berbasis pada cahaya iman.

Sebelum melanjutkan ulasan terkait kesadaran kritis transformatif dalam konteks zakat dan/atau berzakat, termasuk cahaya iman yang menjadi basisnya, terlebih dahulu saya ingin pula menegaskan bahwa zakat membangkitkan Bantaeng sebagaimana pandangan di atas, tentu saja bukan hanya dalam makna atau berorientasi kepada mustahik dalam arti banyak orang yang kurang/tidak mampu yang mendapatkan manfaat dari zakat yang terkumpul, tetapi berorientasi pula kepada muzaki.

Mengapa? Manfaat zakat pada dasarnya bukan hanya untuk mustahik tetapi terutama bagi muzaki sendiri. Bahkan bisa dimaknai bahwa mustahik menjadi lahan subur atau ruang penting agar muzaki berkembang. Begitu pun bisa dimaknai bahwa antara muzaki dan mustahik sesungguhnya mengandung nilai dan makna relasi simbiosis mutualisme, baik dalam konteks kehidupan duniawi maupun ukhrawi (akhirat).

Kita terkadang luput dari pembacaan, pemahaman , dan kesadaran bahwa segala problematika kehidupan terkadang tidak berdiri tunggal. Ada relasi antara satu dan yang lainnya. Kita masih terjebak ketika persoalan yang dihadapi oleh orang lain maupun diri sendiri itu adalah kesalahan yang bersangkutan, kita membacanya dalam perspektif kesadaran naïf. Kita pun terkadang terpenjara pada kesadaran magis, sehingga setiap permasalahan kita langsung berkesimpulan bahwa itu sudah merupakan takdir hidup.

Padahal, sebagaimana sudah terungkap di atas persoalan sering kali terikat dalam relasi struktural. Secara sederhana bisa diilustrasikan seperti ini, generasi muda di suatu desa akhlaknya hancur karena di desa berkeliaran banyak perempuan pelacur dengan pesona yang sangat menggiurkan bagi generasi muda. Ini pun terkadang luput dari pemahaman dan kesadaran kita, kita semakin jauh dari kesadaran bahwa pelacur-pelacur itu sebagian besar bukan karena ketidakpuasan kebutuhan seksualitas, tetapi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Padahal di desa tersebut banyak orang kaya, namun tidak berzakat membantu orang lain akhirnya mereka tidak ada pilihan lain lagi yang lebih muda selain menjadi pelacur. Ini contoh ilustrasi saja.

Kondisi di atas tentu saja tidak bisa dilihat dengan kaca mata kesadaran naïf maupun kesadaran magis. Satu-satunya bentuk kesadaran yang mampu merasakannya adalah kesadaran kritis. Kesadaran kritis bukan hanya mengandung rasa simpati—yang membenarkan keadaan secara teoritik—tetapi mengandung empati yang berujung dilakukan pula aksi nyata setelah bersimpati, langkah konkret, dan solusi strategis menemukan jalan terbaik. Kemudian kesadaran kritis bermuara pada perubahan nyata yang lebih baik, maka di sinilah kristalisasi dari yang disebut “Kesadaran kritis transformatif”.

Persoalannya, tidak semua orang memiliki kesadaran kritis maupun kesadaran kritis transformatif tersebut, sehingga mereka pun tidak mampu membaca keadaan, apatah lagi permasalahan dalam pespektif relasi struktural. Belum lagi di antara kita masih banyak yang menyibukkan diri untuk urusan langit dan lupa bahwa kita ini memegang mandat kosmik untuk menjalankan fungsi kekhalifahan dan memancarkan spirit kerahmatan.

Tetapi, kesadaran kritis transformatif memang bukan sesuatu yang mudah tumbuh dari dalam diri. Membutuhkan banyak hal untuk melahirkannya dalam diri. Dibutuhkan konsep diri yang matang dan terutama cahaya iman. Sebab cahaya iman itu akan memandu bagaimana konsep diri kita sendiri tanpa kecuali menggerakkan kesadarannya kritis transformatif itu.

Cahaya iman seperti apa yang bisa menumbuhkan dan menggerakkan kesadaran kritis transformatif tersebut, yang selanjutnya menumbuhkan kesadaran berzakat dan bermuara pada Kabupaten Bantaeng yang bangkit dalam makna terwujud kehidupan hayaah tayyibah dengan tiga kriterianya yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan telah terungkap pada bagian di atas.

Cahaya iman yang mampu mewujudkannya bukanlah yang bersumber dari rukun iman dalam pemaknaan yang sempit apalagi hanya sekadar hafalan. Tetapi rukun iman yang dimaknai secara mendalami ditransformasikan dan dikontekstualisasi dalam kehidupan bumi. Untuk dalam tulisan ini, satu saja rukun iman yang pertama yang terkait dengan pemahaman makna tauhid yang mendalam.

Diri maupun kesadaran kritis transformatif tersebut bisa tumbuh, mekar, dan menggerakkan ketika berlandaskan pada tauhid sebagai cahaya iman. Tauhid sesungguhnya tidak berhenti hanya pada urusan tentang percaya pada keberadaan Allah dan tidak hanya bermakna pembebasan manusia dari paham kemusyrikan, percampuran, dan kenisbian.

Tauhid pun itu mengandung nilai, makna, dan dorongan untuk membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan dan berbagai bentuk dehumanisasi antarmanusia. Tauhid pun mampu mendorong atau menjadi dasar yang akan menumbuhkan pemahaman dan kesadaran ketimpangan dan kemungkaran yang ada di sekitar dan bersikap kritis terhadapnya. Tauhid pun—sebagaimana bisa ditemukan dalam Risalah Islam Berkemajuan sebagai produk resmi Muhammadiyah—mampu menyemaikan benih-benih kebenaran dan kebaikan, seperti perdamaian, keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan. Tauhid menghadirkan keikhlasan dan membuang jauh-jauh kesombongan, potensi kesombongan, dan penggunaan segala cara untuk mengejar kekuasaan dan kekayaan yang berjangka pendek. Sehingga, tauhid yang bisa pula menghilangkan potensi kesombongan itu relevan dengan salah satu manfaat zakat mereduksi kesombongan orang lain.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply