KHITTAH.CO — Sebagai organisasi yang bertujuan memurnikan praktek Islam dari kebiasaan mistis dan tradisi lokal, Muhammadiyah memandang penting adanya upaya untuk terus mengkaji hukum Islam sesuai dengan perkembangan masa dan orientasi kebutuhan umat.
Untuk itu dibentuk Majelis Tarjih Muhamamdiyah di tingkat pusat dan wilayah yang hampir setiap saat bergumul dengan persoalan penafsiran hukum Islam.
Beberapa contoh Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dari masa ke masa antara lain:
Fatwa tahlilan
Seperti dimuat dalam Suara Muhammadiyah serta buku Tanya Jawab Agama II halaman 196 dan 197:
“Masalah tahlilan orang yang meninggal dunia merupakan masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Di kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) yang berorientasi kepada pemurnian ajaran Islam, seperti Muhammadiyah, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid’ah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.”
Fatwa nikah siri
Dirumuskan dalam Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah April 2010:
“Pernikahan wajib dicatatkan dengan penegasan “dicatatkan pada saat akad nikah”. Salah satu pertimbangan dari peserta karena madhorot nikah sirri yang memang sudah banyak, salah satunya selalu kalahnya gugatan di pengadilan ketika terjadi ketidak adilah dalam perjalanan pernikahan, khususnya pada perempuan.”
Fatwa bunga bank
Sudah mulai dibahas dalam Munas Tarjih sejak 2006, dan dibahas kembali dalam Munas Tarjih April 2010:
“Muhammadiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram.” Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Prof Dr Yunahar Ilyas mengatakan fatwa tentang bunga bank ini ‘hampir disetujui’ seluruh majleis Tarjih namun karena masih ada satu dua anggota kurang sepakat, maka tema akan dibahas kembali dalam munas 5 tahun mendatang.
Fatwa perceraian di luar pengadilan
Menjawab sebuah pertanyaan lisan pada sidang Tarjih 25 Mei 2007:
“Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim; Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah.”
Fatwa Merokok
Diputuskan oleh Majelis Tarjih Pusat Maret 2010, namun belum menjadi keputusan Muhammadiyah selaku organisasi:
“Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar’iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , dan (5) perlindungan harta. Karena itu Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sementara Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
Sumber: bbc.com