KHITTAH.CO – Rencana Amandemen UUD NRI tahun 1945 yang belakangan gencar didiskusikan berbagai kalangan dan mendapat penolakan banyak pihak menjadi salah satu yang dipersoalkan oleh Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Laki-laki yang biasa disapa Fajlur ini mengemukakan alasannya ketika ditanya terkait rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945.
“Apa urgensinya amandemen saat ini? Kenapa pula gencar rencana amandemen justru di tengah situasi bangsa lagi sulit? saya curiga, ini ada rencana terselubung lain selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disampaikan oleh Ketua MPR. Itu hanya isu yang dimunculkan, karena tidak begitu resisten. Tetapi rencana besarnya, ada grand design yang mereka rencanakan,” ungkap penulis buku Melawan Kekuasaan ini.
Fajlur mengatakan, target utama para politisi itu adalah pasal 7 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Jika amandemen berhasil dibuka, maka tinggal mereka hapus potongan kalimat “hanya satu kali masa jabatan”. Maka berakhir sudah pembatasan masa jabatan Presiden”.
“Kita menolak amandemen. Penolakan ini bukan soal konstitusional atau tidaknya amandemen, tidak ada hubungannya. Amandemen itu konstitusional, karena diatur dalam Pasal 37. Yang jadi soal adalah mens rea nya. Niatnya belum sampai pada posisi Negarawan. Mereka adalah homo politics yang berburu jatah kekuasaan. Mereka kadang masih mau undur Pemilu hingga 2027, masih mau ubah konstitusi, karena mereka merasa, pemerintahan di bawah Jokowi gampang dikendalikan,” jelasnya.
Fajlur yang juga Direktur Republik Institute menegaskan untuk bergerak bersama sebelum jatuh ke lubang yang terlalu dalam. Amandemen adalah langkah menjerumuskan bangsa ini ke jurang.
“Kita berkali-kali masuk ke jurang legislasi yang buruk rupa. Ingatlah saat UU KPK diubah, ingatlah saat UU MK diubah, ingatlah saat UU Minerba diubah, dan ingatlah bagaimana mereka bikin UU Ciptaker. Jangan pura-pura lupa. Waspadalah dengan tipu muslihat mereka,” tandasnya.