Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Wujud Muhammadiyah Anti Penindasan, Tim Hukum Dampingi Warga Pakel

×

Wujud Muhammadiyah Anti Penindasan, Tim Hukum Dampingi Warga Pakel

Share this article
Muhammadiyah Tegaskan Anti Penindasan, Tim Hukum Dampingi Sengketa Warga Pakel
Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqaddas memimpin Tim Hukum Muhammadiyah yang mendampingi sengketa lahan warga Pakel

KHITTAH.CO, Banyuwangi- Muhammadiyah anti penindasan. Ini terbukti dengan Tim Hukum Muhammadiyah yang lebih riil aksinya atas derita rakyat.

Tidak hanya kiprah Kiai Dahlan satu abad lalu, beberapa waktu belakangan ini, Muhammadiyah masih konsisten di garis keberpihakan pada rakyat terpinggirkan dan tertindas.

Baru-baru ini, tepatnya, Sabtu, 30 Juli 2022 lalu, Tim hukum Muhammadiyah yang dipimpin Dr Busyro Muqoddas menemui warga Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Warga Pakel sedang dililit sengketa tanah dengan PT Bumi Sari. Diketahui, ketidakadilan yang menimpa warga Pakel ini bermula dari pengelolaan tanah nyaris seabad lalu.

Musabab Sengketa

Ini bermula pada 1929. Di masa kolonial tersebut, warga mendapat izin pembukaan lahan dari Bupati Banyuwangi.

Lantas, setelah Indonesia merdeka, tanah yang sudah digarap warga tersebut diambil alih oleh Perhutani. BUMN ini lalu memberikan hak guna usaha (HGU) tanah tersebut kepada PT Bumi Sari untuk kebun cengkih dan kopi.

Celakanya, tanah HGU tersebut juga meliputi garapan warga. Dilansir dari Mongabay, pada 2000 lalu, kriminalisasi dan intimidasi sempat melanda warga Pakel.

Bahkan, wilayah itu sempat dijuluki sebagai “desa janda”. Ini karena para laki-laki petani ditangkapi bahkan ada yang sempat terbunuh karena tertembak.

Puncaknya, pada 2018, PT Bumi Sari melaporkan perusakan tanaman cengkih oleh warga. PT Bumi Sari menuduh ratusan petani menyerobot lahan perusahaan. Para petani lantsas ditangkapi.

Dilansir dari Mongabay, kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sudah kerapkali menimpa warga Pakel. Seperti yang terjadi pada 14 Januari 2022 malam.

Pendampingan, Muhammadiyah Anti Penindasan

Karena itulah, Tim hukum Muhammadiyah yang terdiri atas Majelis Hukum dan HAM, Layanan Bantuan Hukum (LBH), dan LHKP (Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik) PP Muhammadiyah berpihak pada warga.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, keberpihakan ini adalah perintah agama. “Apa yang dialami warga menjadi keprihatinan bagi Muhammadiyah. Kami ke sini meneruskan silaturahmi KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asyari ke warga,” kata Busyro sebagaimana dilansir dari pwmu.co.

Busyro juga menegaskan, PP Muhammadiyah konsisten membela warga. “Saya akan memastikan PP Muhammadiyah, dilanjutkan PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Banyuwangi untuk meneruskan silaturahmi dan berjuang membersamai warga Pakel,” kata Busyro.

Busyro menegaskan, tanah di dunia dan seisinya adalah milik Allah. Semua sumber daya adalah ciptaan Allah, bukan manusia.

Atas sumber daya itu, sebagai rezeki di alam semesta, ada yang bisa dinikmati dan ada juga yang belum diketahui.

Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945, lanjut Busyro, telah mengatur bahwa kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh negara, untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Artinya, tanah, perkebunan, dan sebagainya itu kewajiban pemerintah untuk mengaturnya dengan UU yang menyejahterakan rakyat sepenuhnya, termasuk Pakel, Banyuwangi,” tegas Busyro.

Busyro menyebut, pemerkosa alam dan seisinya yang kini masih melakukan penjarahan adalah londo ireng.

“Sebagian itu adalah bangsa kita sendiri. Bangsa yang tidak pernah bersyukur. Hingga langkah-langkah dan pikirannya ingkar nikmat dan melupakan ayat-ayat suci,” kata Busyro masih dikutip dari pwmu.co.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply