Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
BeritaTarjih

MTT PWM Sulsel Gelar Sosialisasi Tarjih di Pinrang, Bahas Manhaj hingga Tuntunan Ibadah

×

MTT PWM Sulsel Gelar Sosialisasi Tarjih di Pinrang, Bahas Manhaj hingga Tuntunan Ibadah

Share this article

KHITTAH.CO, PINRANG — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Tarjih di Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pinrang, Sabtu, 24 Oktober 2026. Kegiatan ini membahas empat materi utama, yakni Manhaj Tarjih, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Fikih Keluarga Sakinah, dan Tuntunan Ibadah Menurut Tarjih.

Sosialisasi di Pinrang merupakan hari pertama dari rangkaian kegiatan selama dua hari. Kegiatan dihadiri Ketua PDM Pinrang, Ketua PDM Sidrap, serta perwakilan PDM Parepare, dan diawali dengan sambutan Ketua PDM Kabupaten Pinrang.

Manhaj Tarjih dan Kalender Hijriah Global Tunggal

Sesi pertama berlangsung pukul 10.00–12.00 WITA. Dr. Ahmad Nasir, M.Pd., selaku pemateri Manhaj Tarjih, mengawali pemaparannya dengan menyampaikan berbagai agenda MTT PWM Sulawesi Selatan, di antaranya Pelatihan Kader Tarjih, pengajian, sosialisasi, halaqah, Musyawarah Wilayah Tarjih, serta Training of Trainers (ToT) pada 2027.

Ahmad Nasir kemudian menguraikan tugas dan tanggung jawab Majelis Tarjih, spirit tarjih, serta unsur-unsur Manhaj Tarjih yang meliputi wawasan, sumber, pendekatan, dan metode. Pembahasan tersebut menjadi pengantar untuk memahami dasar pengambilan keputusan keagamaan di Muhammadiyah.

Pada diskusi materi pertama, peserta mengangkat persoalan yang berkaitan dengan praktik dakwah dan ibadah. Muhammad Idrus dari PDM Sidrap menanyakan pembacaan salam dan basmalah dalam dakwah serta cara merespons anggapan bahwa tarjih merupakan mazhab kelima. Ustaz Hijaz Tahir dari Sidrap mengajukan pertanyaan mengenai zakat pada beragam profesi dan tata cara qiyamulail.

Ketua PDM Pinrang turut menanyakan penerapan wawasan toleransi dalam pengamalan ibadah, termasuk dalam persoalan qunut. Sementara itu, Ketua PDM Sidrap mengusulkan agar penjelasan mengenai doa iftitah disertai uraian kualitas hadis dan tata cara pelaksanaannya.

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Alamsyah, M.H., mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal. Ia menjelaskan latar belakang perbedaan tanggal, prinsip, syarat, dan parameter KHGT, serta contoh penerapannya.

Diskusi KHGT mencakup landasan bayani, hubungan penetapan kalender dengan ketaatan kepada pemerintah, penggunaan Greenwich Mean Time (GMT) sebagai acuan waktu, serta parameter dan kriteria tambahan dalam kalender tersebut. Pertanyaan disampaikan oleh Muhammad Idrus, Ketua PDM Pinrang, Ketua PDM Sidrap, dan Muhammad Tamrin dari PDM Sidrap.

Keluarga Sakinah dan Pengamalan Putusan Tarjih

Sesi kedua berlangsung pukul 13.15–15.00 WITA. Dr. Muhammad Rizal, M.Pd., menyampaikan materi Fikih Keluarga Sakinah. Setelah mengapresiasi tuan rumah, ia mengingatkan pentingnya menjadikan hasil putusan tarjih sebagai materi yang diutamakan dalam dakwah para dai Muhammadiyah.

Muhammad Rizal menjelaskan konsep keluarga sakinah, mulai dari fungsi keluarga hingga pemenuhan hak dan kewajiban anggota keluarga. Ia menguraikan asas-asas keluarga sakinah yang mencakup karamah insaniyah atau penghormatan terhadap martabat manusia, hubungan kesetaraan, keadilan, mawaddah wa rahmah, serta kesejahteraan dunia dan akhirat.

Pembahasan juga meliputi 12 fungsi keluarga, yakni keagamaan, biologis dan reproduksi, peradaban, cinta kasih, perlindungan, kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, pembinaan lingkungan, rekreasi, internalisasi nilai Islam, dan kaderisasi. Materi dilanjutkan dengan pembahasan pemilihan calon istri dan peminangan.

Selanjutnya, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A., membawakan materi Tuntunan Ibadah Menurut Tarjih. Ia menyoroti pentingnya merujuk Manhaj Tarjih dalam bermusyawarah dan membahas persoalan keagamaan di lingkungan Muhammadiyah.

Abbas juga menekankan bahwa Islam harus memberikan solusi bagi kehidupan di Indonesia dalam kerangka Darul Ahdi wa Syahadah. Dalam memahami hukum Islam, ia mengingatkan perlunya memperhatikan wawasan, pendekatan, sumber, dan prosedur teknis tarjih, serta terlebih dahulu mengenali apakah suatu persoalan termasuk dalam dimensi ibadah atau muamalah.

Pada pembahasan praktik ibadah, Abbas menjelaskan sejumlah persoalan, antara lain duduk tawaruk pada akhir salat, kedudukan qunut dalam tarjih, dan variasi pelaksanaan salat lail. Ia juga membahas zakat profesi dalam kategori zakat mal, KHGT, serta persoalan penyembelihan dam haji di Tanah Air.

Selain itu, ia memperkenalkan pemanfaatan ChatGPT untuk membantu penelusuran produk tarjih. Dalam pemaparannya, Abbas turut mengingatkan prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam beragama.

Diskusi materi keempat mencakup batas pelaksanaan jamak dan qasar, persoalan tergesa-gesa dalam ibadah, kedudukan putusan tarjih bagi warga Muhammadiyah, perbedaan praktik duduk pada akhir salat, serta ketentuan hewan akikah. Pertanyaan tersebut antara lain diajukan oleh Ketua PDM Pinrang, Abd. Jamal dari PDM Sidrap, dan perwakilan PCM Jamboe.

Penguatan Pemahaman Keagamaan Internal

Dalam sambutan penutupan, Wakil Ketua PWM Sulawesi Selatan mengapresiasi PDM Pinrang sebagai tuan rumah. Dengan merujuk Surah Yasin ayat 20, ia mengingatkan agar pembahasan Manhaj Tarjih terus dihadirkan secara konsisten dalam kegiatan-kegiatan tarjih.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan pemahaman dan praktik keagamaan pimpinan Muhammadiyah dengan putusan tarjih. Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks pembinaan internal organisasi dan penguatan pemahaman agama sesuai manhaj Muhammadiyah.

Rangkaian Sosialisasi Tarjih juga dijadwalkan berlanjut pada Ahad, 25 Oktober 2026, di PDM Wajo, dengan peserta dari PDM Wajo, PDM Soppeng, dan PDM Bone.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply