Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ArsipLiterasiNasionalOpini

Berpikir dengan Jari: Ruang Media dan Ruang Publik

×

Berpikir dengan Jari: Ruang Media dan Ruang Publik

Share this article

    Sumber : internet

Oleh : Muh. Asratillah Senge

 

KHITTAH.co – Kemarin tepatnya tanggal 24 Agustus, adalah tanggal di mana Pemerintah Republik Indonesia , “mengudarakan” stasiun televisi untuk pertama kalinya, tepatnya 24 Agustus 1962. Dan 20 tahun sebelumnya, yaitu sekitar tahun 1920 an, TV telah menjadi benda yang lumrah di ruang-ruang keluarga masyarakat Amerika. Dan ini bukan sekedar kehadiran sebuah benda dengan tabung pemancar gambar di dalamnya. Tapi ini menandakan bahwa melalui TV, media massa hampir menyempurnakan dirinya sebagai tiruan dari realitas. Pada TV ada representasi gerak, citra visual, audio dan teks. Dengan kata lain bisa saja respon kita saat berinteraksi dengan media (massa) akan semakin menyerupai respon kita secara langsung terhadap dunia nyata.

Tapi tulisan ini tak berniat untuk membahas soal TVRI ataupun TV secara spesifik tetapi mencoba merefleksikan keterkaitan antara media massa dan ruang publik. Secara normatif media pada dasarnya berfungsi sebagai konduktor bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam ruang publik, dan untuk hal tersebut warga negara selaku khalayak media membutuhkan bahan atau bekal. Melalui materi jurnalisme yang berbobotlah, khalayak dapat membentuk persepsinya tentang isu-isu publik yang beredar secara objektif dan rasional.

Dalam logika formal Aristotelian, manusia sebagai Zoon Politicon (hewan yang berpolitik) adalah propium atau aksidensi yang merupakan konsekuensi logis dari differensia (pembeda) manusia sehingga manusia dianggap sebagai manusia, differensia itu adalah “rasional”, hakikat politik pada dasarnya rasional. Dan media jika ingin berkontribusi aktif dalam menyehatkan demokrasi, dan berdemokrasi berarti berpolitik (baik dalam artian high politic ataupun politik praktis), maka menjadikan khlayak sebagai makhlukh yang mengoptimalkan akal budinya, merupakan sesuatu yang niscaya. Tapi kenyataan selalu tak kongruen (sedatar dan sebangun) dengan yang normatif, dan inilah asal muasal “masalah”.

Ashadi Siregar dalam “Ruang Publik Patologis ; Media dan Suksesi Kepemimpinan Nasional 2014” (2015) berpendapat bahwa keberadaan media sangat terkait dengan segala bentuk aktivitas warga negara di ruang publik (public sphere). Bahkan antara media dan ruang publik, merupakan dua jagat realitas yang bisa diasumsikan paralelitasnya. Isu yang dilempar para jurnalis ke media, maka isu itu pulalah yang kemungkinan besar akan direproduksi oleh sebagian besar khalayak di ruang publik. Ashadi Siregar melanjutkan bahwa dalam hal dialektika antara jagat “ruang media” dan jagat “ruang publik” ada dua karkateristik yang penting untuk diperhatikan. Pertama media merefleksikan fakta kehidupan, sekaligus sebagai corong publik untuk mengangkat wacana publik. Kedua, media mengkonstruk tekstur pikiram publik dalam merespon wacana yang dianggap relevan dengan kehidupan publik.

Lalu media daring (online) menjamur, para jurnalis daring pun bermunculan, dan ini semakin menyemarakkan serta menambah kompleksitas hubungan antara ruang media dan ruang publik. Ada kecenderungan, validitas informasi bukanlah kredo utama dan pertama dalam media daring, tapi ke-viral-an lah yang utama. Ada semacam pertambahan percepatan/acceleration (bukan sekedar pertambahan kecepatan/velocity) informasi, yang menempatkan khlayak sebagai pemamah biak informasi belaka (spectacle society). Tapi yang juga mengeherankan adalah, intimitas khlayak terhadap media online melebihi intimitas mereka terhadap TV. Mungkin hal ini dikarenakan dalam media daring, ada kebebasan terbatas yang lebih dibanding yang ada pada TV. Dan pada intimitas, apriori lebih penting ketimbang argumentasi, inilah yang dikemudian hari menumbuh suburkan caci maki, hujatan, bully dan sejenisnya di ruang media online.

Pada titik inilah, khalayak harus sadar atau disadarkan melalui literasi media, bahwa media massa (termasuk media online) bukanlah sekedar “cermin realitas” (mirror of reality), tetapi juga merupakan “perumus realitas” (definer of reality). Tapi yang perlu juga untuk dipahami, bahwa ruang media sebagaimana ruang publik, bukanlah “ruang” yang homogen dan hanya ada satu warna, prabotan dan kepentingan aktor di dalamnya. Ruang media adalah ruang terfragmentasi. Atau meminjam istilah Yasraf Amir Pilliang, ruang media merupakan sebuah ruang tempat berlangsungnya “perang bahasa” atau “perang simbol” (symbolic battle field).

Contoh sederhana misalnya, mobilisasi istilah “PKI” dan “Islam Radikal” di ruang-ruang publik. Kedua istilah tersebut dijadikan sebagai kata kunci (key word) atau penanda utama (master of signifier), dalam menggiring atau mempengaruhi tata bangun opini publik. Bahkan kedua istilah tersebut dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi penyerangan terhadap koalisi atau kelompok lain, dijadikan sebagai pembenar untuk melabeli ataupun merazia pihak lain. Jika kita merujuk kepada gagasan Gramscian, ini adalah bentuk nyata dari perebutan hegemoni, dimana sebuah ide hegemonik mendapatkan tantangan oleh berbagai hegemoni tandingan lainnya (counter hegemony).

Dengan kata lain, media bukan sekedar saluran informasi, tetapi juga saluran kekuasaan, saluran hasrat untuk mempengaruhi serta mendominasi. Dalam suasana politik demokratis, hasrat untuk mendominasi tak akan mengambil rupa yang represif koersif, akan tetapi melalui perebutan simbol-simbol “kepemimpinan intelektual dan moral” (intellectual and moral leadership), atau melalui “penerimaan publik” (public consent) menurut Antonio Gramsci. Kelompok yang satu mengatakan bahwa “Anti Islam Radikal” jauh lebih bermoral dan cerdas dibanding yang mendukung slogan “Anti PKI”, kelompok yang lain mengatakan sebaliknya. Maka terjadilah pengerahan semua bentuk sumber daya wacana, untuk menjadi pusat gravitasi opini publik yang paling besar, ruang publik telah menjadi medan peperangan politik pertandaan (politics of signification).

Tentang soal tersebut, Daniel Dakkhidae pernah mengungkapkan dua kekhawatiran yang muncul dalam tulisannya yang berjudul “Kabar, Surat Kabar, Gunjing dan Media Sosial “ (2015). Kekahawatiran pertama, yaitu soal maraknya cara “berpikir instan”. Dimana berpikir instan pada dasarnya adalah reaksi sesaat terhadap rangsangan sesaat. Khalayak tak lagi berpikir dengan keseluruhan dirinya, “menghayati” akan dianggap sesuatu yang tak perlu dan tak ekonomis, orang hanya berpikir dengan jari, bagus tidaknya berita lebih tergantung pada kelincahan jari-jemari ketimbang ketelatenan berpikir, begitu pula respon ataupun komentar terhadap berita hanya mengandalkan reaksi mentah belaka. Kekhawatiran kedua, adalah tentang deep thinking, yang akan dianggap aktivitas yang membuang waktu belaka, tak ada lagi kebutuhan untuk menyelami soal sampai ke akar-akarnya sebagaimana salah satu rukun dalam filsafat, yang jauh lebih penting adalah menjelajah soal sepanjang permukaan belaka (overplakkig) sejauh mungkin dan sebanyak mungkin, sehingga tak bisa dibedakan lagi antara informasi dan kebisingan (noise).

Maka, semua hal ini pun menyadarkan kita, bahwa soal berita, pemberitaan, jurnalisme, media online adalah soal yang sarat akan muatan etis. Di mana ada kebebasan, maka akan tumbuh kapabilitas, dan situlah kita perlu bersetia pada etika.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply