KHITTAH.CO, JAKARTA — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mendukung petisi penolakan Alquran dijadikan sebagai barang bukti. “Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barbuk, Red). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju,” kata Din di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018 sesuai dilansir Republika.
Ia mengatakan, Alquran merupakan kita suci umat Islam yang seharusnya berada di kediaman orang Muslim. Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengaku masih perlu mengkaji lebih dalam terkait hal ini. Ia pun mempertanyakan tujuan jika Alquran dijadikan sebagai barang bukti.
“Saya juga masih mengkaji dulu. Yang jelas kepentingannya untuk apa? Kalau untuk barang bukti, sitaan, saya kira kita lihat dulu,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kendati demikian, ia mengaku masih belum dapat memberikan komentarnya lebih mendalam terkait hal ini. “Kalau pakai sumpah di atasnya ada Alquran saya kira enggak apa-apa karena itu sudah dari dulu. Tapi kalau Quran sebagai barang bukti, tergantung Quran nya, kalau Qurannya bernilai ekonomi tinggi lain lagi,” katanya.
Seperti diketahui, muncul sebuah petisi yang berjudul ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di situs change.org.
Petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.