Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

FSPPB Usulkan Pertamina Jadi BUK Migas di Bawah Presiden

×

FSPPB Usulkan Pertamina Jadi BUK Migas di Bawah Presiden

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak pemerintah dan DPR memperkuat posisi PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). FSPPB mengusulkan Pertamina diberi mandat strategis sebagai National Oil Company (NOC) sekaligus Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang berada di bawah arahan langsung Presiden, dengan tetap mempertahankan fungsi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, mengatur, dan mengawasi industri migas.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, integrasi pengelolaan Pertamina diperlukan untuk memperkuat kemampuan negara mengelola sektor energi strategis. Menurut dia, keterhubungan infrastruktur energi membutuhkan arah kebijakan dan pengelolaan yang terkoordinasi.

“Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia,” kata Arie, Ahad, 25 Oktober 2026.

FSPPB Ajukan Empat Perubahan dalam RUU Migas

Untuk memperkuat posisi Pertamina, FSPPB telah mengajukan sejumlah usulan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU Migas versi 15 Agustus 2026. Usulan tersebut mencakup empat pasal yang dinilai berkaitan langsung dengan mandat perusahaan migas nasional dan tata kelola industri migas Indonesia.

Pertama, Pasal 4, yang mengatur penegasan mandat Pertamina sebagai NOC. FSPPB mengusulkan agar Pertamina ditugaskan melaksanakan kegiatan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional. Sementara itu, pemerintah tetap menjalankan fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.

Kedua, Pasal 10, mengenai prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis. FSPPB mengusulkan agar NOC memperoleh prioritas dalam pengelolaan wilayah kerja strategis, termasuk wilayah kerja yang kontraknya berakhir. Pemberian prioritas tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, serta prinsip tata kelola yang baik.

Ketiga, Pasal 11, mengenai integrasi kegiatan hulu dan hilir migas. FSPPB mendorong Pertamina menjalankan kedua kegiatan tersebut dalam arsitektur perusahaan yang terintegrasi. Meski demikian, pemisahan fungsi dan pembukuan tetap diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan.

Keempat, Pasal 70, mengenai pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas. FSPPB mengusulkan agar fungsi tersebut dijalankan melalui kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, dengan unit pelaksana yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

Keempat usulan itu diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara negara sebagai regulator dan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan usaha migas. FSPPB menilai kepastian mandat dan integrasi pengelolaan diperlukan agar perusahaan migas nasional mampu menjalankan peran strategisnya.

“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi, kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI,” ujar Arie.

Perdebatan Tata Kelola Migas Sejak UU 2001

Usulan FSPPB berkaitan dengan perdebatan panjang mengenai desain kelembagaan migas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengubah tata kelola industri migas, termasuk pembagian fungsi yang sebelumnya dijalankan Pertamina.

Dalam kajian berjudul Policy Concept and Designs of Oil and Gas Governance in Indonesia’s Oil Companies yang terbit pada 2019, Ibnu Sina Chandranegara dan Zainal Arifin Hoesein dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta membahas persoalan desain tata kelola perusahaan migas di Indonesia. Salah satu persoalan yang mengemuka ialah tantangan yang dihadapi Pertamina ketika bersaing dengan perusahaan migas internasional yang memiliki keunggulan dalam teknologi, permodalan, dan manajemen risiko.

Persoalan penguasaan negara atas sektor migas juga menjadi perhatian M. Ilham F. Putuhena dalam artikel Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Kajian tersebut membahas alternatif pengelolaan hulu migas setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

Pada 2016, Mochamad Adib Zain dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengulas politik hukum penguasaan negara atas migas melalui artikel Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court. Kajian tersebut menyoroti arah liberalisasi dalam UU Migas 2001 serta relevansi Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, penelitian Luqman Adhicahyono pada 2021 berjudul Reformasi Pengelolaan Migas dengan Vertical Integrated System guna Mewujudkan Kesejahteraan Berdasarkan Konstitusi mengkritik kelemahan model unbundling dan open access. Penelitian tersebut mengajukan sistem integrasi vertikal sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat pengelolaan migas nasional.

Berbagai kajian itu memperlihatkan bahwa hubungan antara penguasaan negara, struktur kelembagaan, dan integrasi kegiatan usaha masih menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai tata kelola migas Indonesia.

BUK Migas Dinilai Perlu Memperkuat Pertamina

Gagasan penguatan mandat perusahaan migas nasional juga disampaikan Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Pada September 2026, Defiyan menilai pengelolaan sektor hulu migas sebagai bagian dari faktor produksi strategis perlu diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN,” kata Defiyan dalam keterangannya.

Defiyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang menempatkan Pertamina dalam posisi kuat untuk mengelola industri migas secara integral. Menurut dia, pembahasan RUU Migas perlu mengevaluasi desain kelembagaan agar pemisahan fungsi-fungsi strategis tidak mengurangi kemampuan perusahaan migas nasional.

Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria. Ia mengusulkan Pertamina ditetapkan sebagai BUK Migas sekaligus NOC Indonesia dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Menurut Sofyano, pembentukan BUK Migas semestinya memperkuat posisi Pertamina, bukan justru menghadirkan struktur kelembagaan baru yang mengurangi kewenangan strategis perusahaan tersebut.

“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” kata Sofyano.

Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi momentum untuk menata kembali hubungan antara kewenangan negara dan peran perusahaan migas nasional. Hasil pembahasan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mandat kepada Pertamina, memperkuat integrasi kegiatan hulu dan hilir, serta memastikan pengelolaan sumber daya migas tetap berorientasi pada kepentingan nasional.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UNIMEN

Leave a Reply