Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolitik dan Hukum

Kesbangpol Enrekang Datangi Bawaslu, Begini Harapan Ketua

51
×

Kesbangpol Enrekang Datangi Bawaslu, Begini Harapan Ketua

Share this article
Kunjungan Silaturahmi Kesbangpol Ke Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam rangka menghadapi persiapan pemilu Tahun 2024
Example 468x60
Caption : Kunjungan Silaturahmi Kesbangpol Ke Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam rangka menghadapi persiapan pemilu Tahun 2024

KHITTAH.CO, ENREKANG – Dalam rangka menghadapi Tahapan pemilu Tahun 2024 mendatang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang terus intens dalam melakukan segala persiapan salah satunya adalah melakukan silaturahmi dengan berbagai stakeholder terkait pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan digelar serentak, mulai dari Pilpres, Pemilihan Umum Agoota DPR, DPD, DRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jumát 11 Februari 2022.

Bawaslu menerima kunjungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Enrekang,
Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Uli Nuha, didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang Suardi Mardua selaku koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa, dan Koordinator Sekretariat Agus Salim P Bhakti, serta Hanafi Anggoro Selaku Kepala Kesbangpol dan didampingi Sekretarisnya Aswan Anjas. Kegiatan Silaturahmi sekaligus koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Example 300x600

Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Ulin Nuha menyampaikan bahwa Terimakasih atas kunjungan Bapak Kepala Kesbangpol dan Bapak Sekretaris Kesbangpol Enrekang di Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang.

“Untuk menciptakan pemilu yang berintegrits maka perlu kiranya dilakukan kegiatan seperti ini, bersinergi itu penting demi mencari solusi, memecahkan maslah dalam pelaksanaan pemilihan umum demi mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

lebih Lanjut, Pemilu berintegritas membutuhkan peran dari semua elemen mulai dari penyelenggara, pemerintah, partai politik, peserta pemilu, dan seluruh elemen masyarakat, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah.

“Sementara pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu. sehingga sinergi inilah yang dibutuhkan antara Bawaslu dan Kesbangpol,” Lanjutnya.

(El)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

[metaslider id="39673"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *