Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MuhammadiyahNasionalPolitik dan HukumTarjih

Majelis Tarjih Siapkan Fikih Wakaf Kontemporer, Kombinasi Fikih dan UU

344
×

Majelis Tarjih Siapkan Fikih Wakaf Kontemporer, Kombinasi Fikih dan UU

Share this article
Majelis Tarjih Siapkan Fikih Wakaf Kontemporer, Kombinasi Fikih dan UU
Example 468x60
Suasana Workshop Penulisan Fikih Wakaf Kontemporer di Cavinton Hotel, Yogyakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022.

KHITTAH.co, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) sedang menyiapkan naskah utuh buku Fikih Wakaf Kontemporer.

Buku tersebut ditargetkan akan selesai sebelum dibahas di Musyawarah Nasional Tarjih ke-32. Karena itulah, dihelat Workshop Penulisan Fikih Wakaf Kontemporer di Cavinton Hotel, Yogyakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Example 300x600

Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, berharap, produk Majelis Tarjih ini dapat memberikan pengetahuan masyarakat, khususnya umat Islam perihal wakaf produktif.

Produk fikih ini diharapkan dapat menjadi panduan serta pedoman konsep wakaf yang berkemajuan bagi publik.

Terlebih, selama ini, kata Mukhlis, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid.

“Warga Muhammadiyah termasuk masyarakat yang memiliki kesadaran filantropi dan semangat berderma yang tinggi. Aset wakaf Muhammadiyah pun begitu melimpah,” kata salah satu tim penulis Fikih Wakaf Kontemporer ini.

Namun, bila tidak ditopang dengan daya pemahaman wakaf yang berkemajuan, aset wakaf tersebut tidak akan maksimal untuk diperas nilai manfaatnya. Karena itulah buku fikih ini penting.

“Ada harapan terwujudnya konsep wakaf yang berkemajuan. Mengingat Muhammadiyah adalah pioner filantropi Islam di Indonesia. Dari sisi aset wakaf, Muhammadiyah termasuk terbesar. Harus aada satu panduan yang bisa dijadikan rujukan bagi warga persyarikatan,” ujar Mukhlis.

Jauh sebelum adanya konsep wakaf produktif dalam sejumlah literasi, Muhammadiiyah sendiri telah mempraktikkan cara-cara berwakaf yang berkemajuan.

Karena itu, tujuan lain dari penulisan buku Fikih Wakaf Kontemporer ini adalah untuk mencari kesinambungan antara praktik wakaf yang selama ini telah dijalankan Muhammadiyah dengan argumentasi fikih dan perundangan-undangan.

Jadi, perumusan fikih tersebut tidak hanya praktek di lapangan, namun juga ditopang dengan argumentasi hukum.

“Tujuan lain penulisan buku ini adalah untuk mencarikan landasan fikih sehingga bisa dijustifikasi sebagai wakaf yang selama ini telah dijalankan Muhammadiyah,” ujar Mukhlis.

Sementara itu, Kepala LPPI UMY, Khaeruddin Khamsin, mengatakan, sebenarnya persoalan wakaf di Indonesia lebih dari sekadar persoalan fikih.

Menurut dia, selain harus dipedomani dengan pendekatan fikih, wakaf juga harus didekati dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, pengelolaan dan pengembangan aset wakaf memerlukan penjamin yang berbadan hukum. Karena itulah, ia berharap, buku fikih tersebut tidak hanya menyentuh hal-hal yang sifatnya fikih, tapi harus juga mengaitkan dengan perundang-undangan.

Khaeruddin mendukung penuh penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer ini yang akan memadukan aspek fikih dengan perundang-undangan.

Dengan perpaduan antara aspek fikih dengan perundang-undangan, ia berharap buku ini mampu untuk menghidupkan kembali harta wakaf yang statis atau cenderung mati, sekaligus membuka horizon pemahaman yang lebih luas.

“Banyak sekali di kalangan masyarakat ikrar wakaf yang didaftarkan, tapi tidak sampai pada akte wakaf. Jadi konsep ini sangat ditunggu karena akan menjadi panduan bagi masyarakat secara langsung,” tutup Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

(Rls/ Fikar)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

[metaslider id="39673"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *