Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Pemuda Muhammadiyah Makassar Dukung Pengelolaan Sampah Organik dan Residu, Minta Regulasi Tak Lagi Ditunda

×

Pemuda Muhammadiyah Makassar Dukung Pengelolaan Sampah Organik dan Residu, Minta Regulasi Tak Lagi Ditunda

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mulai menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan residu sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Organisasi kepemudaan tersebut menilai kebijakan itu menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang sekaligus menghentikan praktik open dumping yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Makassar.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Muhammad Fauzan, mengatakan keberhasilan program pemilahan sampah tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Menurutnya, perubahan perilaku warga dalam memilah sampah sejak dari rumah menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.

“Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar mendukung penuh program Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan pemilahan sampah organik dan residu. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi karena berdampak positif terhadap kebersihan kota, kesehatan lingkungan, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular di tengah masyarakat,” ujar Ochank, Jum’at, 24 Juli 2026 saat ditemui.

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar meminta agar implementasi program diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.

Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur mekanisme pemilahan sampah organik dan residu.

Menurut Ochank, regulasi itu dibutuhkan agar seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha hingga instansi pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban memilah sampah dari sumbernya.

“Kami berharap regulasi ini segera diterbitkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha hingga instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban memilah sampah dari sumbernya. Regulasi tersebut juga penting untuk mengatur hak, kewajiban, mekanisme pembinaan, hingga pemberian sanksi maupun penghargaan bagi pihak yang mendukung program ini,” katanya.

Selain mendorong lahirnya regulasi, Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar juga mengajak seluruh kader Muhammadiyah, organisasi kepemudaan, komunitas, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga masyarakat luas menjadi pelopor gerakan memilah sampah dari rumah.

Langkah sederhana itu diyakini mampu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, meningkatkan tingkat daur ulang, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pemilahan sampah, pengolahan sampah organik menjadi kompos, hingga pemanfaatan bank sampah sebagai bagian dari pengembangan ekonomi sirkular.

Ochank menilai edukasi yang masif dan berkelanjutan menjadi faktor penting agar perubahan perilaku masyarakat dapat berlangsung secara konsisten.

Sebagai bentuk komitmen, Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar menyatakan siap terlibat langsung dalam berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi lingkungan, hingga aksi nyata bersama masyarakat untuk mendukung visi Makassar sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh warga, kami optimistis Kota Makassar dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat bergerak bersama demi mewujudkan Makassar yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutupnya.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply