Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik dan Hukum

Republik Institute Bahas Polemik Judicial Review AD ART Partai Demokrat

×

Republik Institute Bahas Polemik Judicial Review AD ART Partai Demokrat

Share this article

KHITTAH.CO – Republik Institute menyelenggarakan Diskusi Kaum Republik bertajuk Babak Baru Partai Demokrat : Judicial Review AD/ART Kepada Siapakah Ia Bertuan? yang berlangsung melalui zoom, Kamis (30/9/2021).

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, yaitu: Ni’matullah Erbe (Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel/Anggota DPRD Sulsel), Fahri Bachmid (Pakar HTN UMI/Saksi Ahli Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di MA RI), dan Mawardin (Peneliti Charta Politika Indonesia) yang diantar Langsung oleh Fajlurrahman Jurdi (Direktur Republik Institute).

Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam pengantarnya, diskusi ini yang berkaitan AD/ART Partai Demokrat menuai perbincangan hangat. “Setidaknya terdapat beberapa pokok pertanyaan yang muncul. Apakah AD/ART Partai Politik (Parpol) merupakan objek gugatan di MA-RI dalam aspek uji formil dan materil? dan makhluk apakah dia? serta bagaimana kedudukan hukumnya?” pungkas Fajlur, sapaan akrabnya yang juga Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Unhas.

“Untuk menjawab keresahan-keresahan tersebut, mari kita saksikan Webinar serial ini yang akan dikupas dari perspektif hukum maupun politik serta implikasi yang terjadi terhadap partai Demokrat sejak masa konflik ini terjadi,” tambahnya.

Fahri Bachmid, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kedudukan AD/ART Parpol berbeda dengan AD/ART Ormas

“AD/ART Parpol itu hasil pendelegasian dari UU Parpol itu sendiri. karena itu, AD/ART Parpol merupakan dokumen publik yang bersifat umum sebab parpol juga termasuk Quasi Organ Negara. Hal ini dalam putusan MK pun telah menguatkan demikian,” jelas Fahri yang kesehariannya juga berprofesi sebagai Advokat.

Ia pun menambahkan bahwa kasus ini tidak ada niatan menyudutkan pihak tertentu. Murni ditinjau dari perspektif hukum. “Di Mahkamah Agung (MA) nantinya kita akan berdebat soal hukum maka dari itu partai Demokrat Siapkan Argumentasi Hukum di Pengadilan,” tutupnya.

Sementara itu, menurut Ni’matullah Erbe, secara akademisi ini adalah hal yang wajar saja. Namun, secara politis ironi dan lucu. “Kalau memang alasannya untuk terobosan baru dalam dunia hukum yah kenapa hanya partai Demokrat yang di JR?” jelas Ullah, sapaan akrabnya. Ia adalah politisi Demokrat yang dijuluki ketua besar dari rekan kerja DPRD Sulawesi Selatan.

“Upaya-upaya macam ini merupakan cara untuk membegal maupun merampok rumah orang. Karena itu, sebagai warga negara yang mengalir darah bugis Makassar tentu harga mati dalam membela persoalan ini. Persoalan ini saya melihat, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra hanya semata akrobat politik yang berbaju hukum, dan partai Demokrat siap menghadapi gugatan ini di Pengadilan,” tegasnya.

Terakhir, Mawardin mengulas, bahwa sejak Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko, Partai Demokrat mengalami penurunan elektoral.

Ia menambahkan, “Namun, seiring berjalannya, Partai Demokrat Menuai keberkahan, dimana akhir-akhir ini mengalami peningkatan elektoral. Menembus posisi ke- 5 perankingan partai secara nasional. Nah bagaimana dengan adanya babak baru ini? tentu partai Demokrat dituntut untuk bagaimana melakukan kerja nyata serta me-managerial permasalahan ini untuk segera berakhir dengan baik,” jelas Mawardin, yang juga alumni FISIP Universitas Hasanuddin.

Diskusi berlangsung riuh dan meriah. Dipandu langsung oleh Muslim Haq. M., Peneliti Republik Institute yang juga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, dengan dihadiri oleh partisipan dari berbagai latar belakang.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply