Oleh: Furqan Ramli (Sekjend PP IPM)
KHITTAH.CO – Dalam perjalanan suatu negara/bangsa salah satu upaya pemerintah dalam memajukan negaranya tidak bisa terlepas dari upaya negara meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagaimana yang bisa kita lihat pada negara-negara di benua eropa selain industri mereka yang maju upaya memajukan pendidikan di negara tersebut memilki perhatian yang serius sehingga kita melihat adanya pemerataan kualitas pendidikan di negara-negara tersebut sehingga ketika berbicara pendidikan di eropa hampir semua negara memiliki kualitss pendidikan yang hampir sama antara satu negara dengan negara yang lain.
Ketika kita berbicara kualitas pendidikan di Indonesia, kita bisa merasakan adanya kelas sosial dalam pendidikan dengan memberikan kategori sekolah “favorite” sehingga siswa berbondong-bondong mendaftarkan dirinya agar lolos pada sekolah tersebut sehingga semua siswa yang memiliki nilai tinggi hanya akan berkumpul dlaam satu sekolah dan bagi yang tidak lolos akan memilih sekolah yg kurang favorit sebagai alternatif. Hal ini memberikan dampak buruk bagi dunia pendidikan karena akan membentuk kelas social dalam dunia pendidikan.
Oleh karena itu melalui permendikbud no 51 tahun 2018 mengnai PPDB pemerintah berusaha memberikan rasa keadilan dalam dunia pendidikan melalui sistem zonasi.
Dalam pengamatan kami ada upaya kemendikbud dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Selama ini kita melihat di beberapa provinsi sekolah favorit bisa di katakan hanya satu di setiap kabupaten/kota, sehingga orang tua siswa cendrung memilih sekolah yang relatif jauh dari rumah demi memasukkan anaknya di sekolah tersebut. Namun hal itu akan berdampak kurang baik bagi sekolah yang tidak dikategorikan sekolah favorit, akhirnya sekolah-sekolah tersebut hanya menjdi alternatif bagi siswa-siswa yang hendak melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu sistem zonasi ini dapat menjadi upaya pemerataan kualitas pendidikan di setiap sekolah karena tidak ada lagi kategori sekolah “favorit”dan “kurang favorit” yang dapat menjadi kelas sosial dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan “prinsipnya setuju (zonasi hilangkan status sekolah favorit). Karena setiap warga negara Indonesia itu wajib menerima pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya, tapi dengan kualitas yang juga harus relatif sama,” baca : Komisi X DPR Setuju Sistem Zonasi untuk Hilangkan Status Sekolah Favorit http://detik.id/6TejNY
Maka tetap pemerintah juga harus melalukan percepatan dalam pembangunan infrastruktur sekolah dan juga peningkatan kualitas guru, karena pemerataan pendidikan bukan hanya tentang penyebaran siswa berprestasi di setiap sekolah namun juga infrastuktur sekolah dan kualitas guru perlu menjadi perhatian untuk memfasilitasi peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Namun pada akhirnya program ini tetap butuh dukungan dari masyarakat karena sebaik apapun program pemerintah tetap butuh kesadaran masyarakat untuk mendukung program tersebut agar berjalan dengan maksimal.
Peran orang tua juga tidak lepas dalam rangka mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab pendidikan tidak bisa di serahkan sepenuhnya kepada sekolah namun juga orang tua peserta didik memiki peran penting dalam mendidik anak-anaknya. Selain itu orang tua peserta didik harus memberikan pemahaman terhadap anak-anaknya bahwa pemerintah sedang berusaha memaksimalkan pemerataan kualitas pendidikan agar kedepan tidak adalagi kategori sekolah favorit karena semua sekolah kedepan akan menjadi sekolah favorit.