Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Otak Picik di Balik Toga Akademik

×

Otak Picik di Balik Toga Akademik

Share this article

Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KHTTAH. CO – Dunia pendidikan tinggi kita kembali mempertontonkan sebuah ironi yang paripurna. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama jajarannya, bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini mempertontonkan sebuah adegan memalukan dan memiriskan, di mana kampus sebagai benteng integritas bangsa justru diruntuhkan oleh rektornya sendiri.

Sosok yang bukan hanya pemimpin tertinggi di kampus, tetapi juga seorang akademisi dengan jabatan akademik tertinggi sekaligus penyandang gelar akademik tertinggi. Menara gading yang diagungkan sebagai pusat peradaban intelektual, kini terlanjur basah menjelma menjadi pasar lelang beralaskan rupiah, digerakkan oleh otak-otak picik yang bersembunyi di balik agungnya toga akademik.

Tragedi Unsoed ini menyajikan sebuah komedi gelap yang terstruktur. Kursi Fakultas Kedokteran yang sakral, tempat para calon penyelamat nyawa manusia dididik, justru diduga sengaja disisihkan sebanyak 73 kuota hanya untuk dijual dengan tarif fantastis Rp650 juta per kepala. Kegilaan birokrasi ini mencapai puncaknya ketika sang Rektor, tanpa rasa bersalah, membagikan user ID dan password akademiknya kepada bawahannya agar proses “klik kelulusan” bagi para pembayar suap berjalan mulus tanpa hambatan. Sistem sekuritas akademik yang dibangun dengan dana miliaran rupiah ternyata kalah telak oleh selembar instruksi dari ruang ber-AC lantai atas rektorat.

Sekali lagi dari ruang ber-AC, mungkin sambil mengenakan jas berdasi, dengan satu ketukan di keyboard oleh sang penguasa kampus, sebuah pencurian dan penipuan massal terjadi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan perilaku tikus-tikus berdasi lainnya, yang duduk nyaman di kursi empuk, berjas rapi, dan dengan pulpen berlapis emas membubuhkan satu tanda tangan yang mampu menguras habis isi perut bumi. Keduanya adalah saudara sekandung dari rahim yang sama, yaitu keserakahan yang mematikan urat malu.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di kampus, tempat para akademisi yang seharusnya memiliki integritas dan nilai moral disemaikan. Kasus ini justru memperpanjang daftar hitam rektor yang berperilaku layaknya tikus-tikus berdasi. Sebelumnya, mantan Rektor Unila Prof. Karomani pada tahun 2022 dan Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara pada tahun 2023 telah melakukan hal serupa. Berulangnya pola ini membuktikan satu hal bahwa korupsi penerimaan mahasiswa baru bukanlah anomali personal, melainkan penyakit sistemik yang bersumber dari satu celah menganga bernama Jalur Mandiri.

Jalur mandiri telah lama bertransisi dari fungsi awalnya sebagai ruang inklusi bagi bakat-bakat alternatif, menjadi sebuah “monarki kecil” bagi para rektor. Dengan otonomi penuh dan transparansi yang berada di tingkat gaib, jalur ini memberikan hak veto absolut kepada rektorat untuk menentukan kelulusan.

Kampus selalu berlari di balik tameng “subsidi silang” dan pemenuhan kebutuhan finansial institusi. Namun dalam praktiknya, skema ini justru melegalkan diskriminasi, mereka yang otaknya pas-pasan tetapi dompetnya tebal dipersilakan masuk lewat karpet merah, sementara anak-anak cerdas dari keluarga miskin dipaksa gigit jari di luar pagar.

Agar pembusukan akibat kerakusan ini tidak terus terjadi, dibutuhkan skema perbaikan yang radikal, sistemik, dan tanpa kompromi.

Langkah pertama yang mendesak adalah melakukan transparansi radikal lewat digitalisasi total. Sistem seleksi jalur mandiri wajib mengadopsi model Live Score dan Leaderboard terbuka, mirip dengan ujian CAT pada seleksi CPNS. Setiap nilai peserta harus terpampang secara real-time sehingga publik bisa mengawasi fluktuasi peringkat secara langsung. Lebih dari itu, kementerian harus mencabut hak akses manual rektorat. Kelulusan harus dikunci oleh sistem algoritma murni yang mencocokkan nilai ujian dengan kapasitas kuota resmi, tanpa intervensi tombol “lulus manual” dari meja rektor.

Langkah kedua adalah standardisasi keuangan dan penutupan celah komersialisasi. Pemerintah harus menetapkan batas atas (plafon) yang ketat untuk Uang Pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di seluruh PTN. Praktik lembar kosong, di mana orang tua bisa menuliskan angka sumbangan miliaran rupiah, harus dilarang karena itu tak lebih dari kedok aksi lelang kursi. Setiap rupiah yang masuk dari jalur mandiri pun harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaannya murni demi subsidi silang mahasiswa tidak mampu, bukan dana taktis para pejabat.

Langkah ketiga berfokus pada independensi pengawasan internal dan sanksi yang memberikan efek jera. Satuan Pengawas Internal (SPI) di universitas tidak boleh lagi dipilih atau berada di bawah kendali rektor, melainkan ditunjuk langsung oleh kementerian demi menjamin keberanian mereka dalam melapor. Jika penyelewengan tetap terjadi, sanksi tegas harus dijatuhkan: degradasi akreditasi institusi secara otomatis dan pembekuan prodi yang bermasalah. Sementara bagi orang tua yang terbukti menyetor uang di luar jalur resmi, selain pembatalan status kelulusan sang anak, mereka layak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) administrasi pemerintahan.

Jika pemerintah tetap memelihara jalur mandiri dalam bentuknya yang penuh celah seperti sekarang, maka jangan salahkan publik jika menganggap universitas negeri tak lebih dari sekadar korporasi pemburu cuan. OTT Unsoed harus menjadi titik balik terakhir. Sudah saatnya kita meruntuhkan monarki komersial di dalam kampus melalui reformasi sistemis yang menyeluruh, sebelum menara gading kita benar-benar roboh dan menjelma menjadi puing-puing moral yang tidak lagi menyisakan kehormatan.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply