KHITTAH.CO – Secara umum dianjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharram. Baik di awal, pertengahan, ataupun di akhir Muharram. Namun ada satu yang berpuasa padanya mendapat perhatian lebih dari syariat, yakni pada hari kesepuluhnya yang dikenal dengan yaum ‘Asyura. Berpuasa pada hari tersebut bisa menghapuskan dosa setahun yang lalu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim no. 1975)
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, dan Asiyah bahwa Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu pernah menceritakan tentang puasa Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sertakan Puasa Satu Hari Sebelumnya (Tasu’a)
Disunnahkan untuk menambah puasa Asyura dengan puasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi kebiasaan puasanya ahlul Kitab.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallamberpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliauShallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun NabiShallallaahu ‘Alaihi Wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)
Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berkata, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena NabiShallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan. Mari kita hidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini dan mengambil bonus istimewa dari Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang telah lalu.