KHITTAH.co, Penggunaan alkohol sudah jamak dalam kehidupan. Tidak sedikit, hal-hal dalam hidup manusia modern mengandung alkohol, seperti pada parfum dan handsanitizer.
Lantas, bagaimana hukum kandungan alkohol tersebut? Bolehkah kita menggunakannya, sementara jelas firman Allah terkait haramnya khamar dan ada pula yang menganggap alkohol sebagai najis?
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Berikut ini uraiannya.
Hingga kini, ungkap Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah, ulama masih berselisih paham terkait parfum yang beralkohol.
Untuk jelasnya, perlu dibedakan terlebih dahulu antara khamar dan alkohol. MTT PP Muhammadiyah berfatwa, khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
Sementara itu, alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
Perlu juga untuk dipahami, apa itu minuman beralkohol. Menurut, MTT PP Muhammadiyah, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat.
Senyawa-senyawa tersebut dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat.
Selain itu, minuman beralkohol juga adalah minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
MTT PP Muhammadiyah menegaskan, meminum minuman beralkohol hukumnya haram. Demikian pula khamar yang hukumnya adalah najis, ada juga yang mengatakan najis maknawi.
Difatwakan juga, bahwa alkohol/etanol yang diambil dari khamar adalah najis. Sedangkan alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamar adalah tidak najis.
Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamar. Sementara itu, minuman beralkohol difatwakan tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamar.
Terkait penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamar untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, MTT PP Muhammadiyah menegaskan bahwa hukumnya haram.
Sementara itu, penggunaan alkohol/etanol hasil industri nonkhamar, baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi nonkhamar) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya mubah, apabila hal tersebut secara medis tidak membahayakan.
Hukum haram dikenakan apabila penggunaan alkohol/etanol hasil industri nonkhamar tersebut secara medis membahayakan.
Dalam fatwanya, MTT PP Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa khamar itu tidak identik dengan alkohol. Meski demikian, tidak dapat ditampik bahwa dalam khamar banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan.
MTT PP Muhammadiyah menegaskan, apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamar, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya.
Hal ini bersumber pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (HR. Muslim).
Dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan, keharaman khamar itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamar tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram (HR. Abu Dawud).
Meski demikian, perlu dipahami pula kegunaan alkohol, dalam hal ini ethanol, dalam kehidupan sehari-hari, yaitu
- Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
- Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
- Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar.
- Untuk minuman beralkohol (alcohol beverage).
- Sebagai penangkal racun (antidote).
- Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
- Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk)\
Selama ini, ada anggapan bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamar, sementara menurut MTT PP Muhammadiyah, bukan. Karena itu, MTT PP Muhammadiyah menegaskan, alkohol sebagai solvent (pelarut) pada parfum bukanlah khamar.
Sekali lagi ditegaskan, bahwa alkohol untuk senyawa kimia yang biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH), yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, pembersih mulut, deodoran, dan kosmetik, berbeda dengan alkohol untuk minuman keras.
Alkohol untuk Pemakaian Luar
Dalam bentuk pemakaian luar, misalnya parfum, para ulama juga berbeda pandangan dalam menentukan kenajisan alkohol/khamar. Menurut kebanyakan ulama, khamar itu dihukumi najis berdasarkan firman Allah dalam Q. S. al-Maidah (5): 90.
Dalam pandangan lain, sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, sedangkan yang dimaksud dengan ayat dalam Surah Al-Maidah terkait “perbuatan keji”, menurut MTT PP Muhammadiyah adalah pengertian maknawi bukan pengertian najis sesungguhnya.
Menurut MTT PP Muhammadiyah, setiap yang najis itu sudah tentu diharamkan (untuk dikonsumsi), tapi tidak semua yang diharamkan itu statusnya najis.
Pandangan ulama yang tidak menajiskan khamar menganggap parfum yang mengandung alkohol tersebut tidak najis. Oleh karena itu, menurut mereka, tidak mengapa shalat dengan mempergunakan bahan yang bercampur alkohol tersebut.
Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol yang merupakan senyawa murni diproduk pada industri kimia – dan sifatnya tidak najis, – bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamar) melalui teknik fermentasi.
Dengan demikian, menurut MTT PP Muhammadiyah, parfum beralkohol bukan khamar, maka hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh. Mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
Sumber: https://fatwatarjih.or.id/hukum-alkohol-pada-parfum-antiseptic-sanitizer-dan-sejenisnya/