Oleh: Andi Asywid Nur (Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sulsel)
KHITTAH.CO — Setiap bulan Agustus, Indonesia selalu kembali kepada satu ritual kebangsaan yang nyaris tidak pernah berubah. Bendera Merah Putih dikibarkan. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan. Anak-anak sekolah berbaris dalam pakaian terbaiknya. Para pejabat menyampaikan pidato tentang perjuangan para pahlawan. Di berbagai pelosok negeri, perlombaan digelar dengan riuh, seolah-olah kegembiraan itu adalah cara paling sederhana untuk memastikan bahwa sejarah tidak dilupakan.
Dan memang, sejarah tidak boleh dilupakan.
Tetapi, ada satu pertanyaan yang justru terlalu sering kita lupakan, yaitu merdeka untuk siapa?
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mengganggu. Sebab kemerdekaan sebagai peristiwa sejarah dan kemerdekaan sebagai pengalaman sosial adalah dua hal yang tidak selalu identik. Indonesia memang telah merdeka sebagai sebuah negara. Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Republik Indonesia sebagai bangsa yang menyatakan dirinya berdaulat. Tetapi apakah setiap warga negara telah mengalami kemerdekaan dengan kadar yang sama?
Di sinilah pikiran Tan Malaka terasa seperti suara lama yang belum selesai berbicara.
Dalam Politik (1945), Tan Malaka menggunakan gagasan “Merdeka 100%” untuk menegaskan bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti pada pengakuan formal. Kemerdekaan harus menjadi kemampuan bangsa menentukan nasib politik dan ekonominya sendiri. Bagi Tan Malaka, kemerdekaan yang tidak mampu menciptakan kemakmuran bagi rakyat masih menyisakan persoalan mendasar.
Dengan kata lain, proklamasi bukan garis akhir. Ia adalah pintu masuk.
Dan, selama delapan puluh satu tahun Indonesia berdiri sebagai republik, pertanyaan yang seharusnya terus kita ajukan bukan sekadar, Apakah Indonesia sudah merdeka?, melainkan, Seberapa merdekakah rakyat Indonesia?
Benedict Anderson, dalam Imagined Communities, mengingatkan kita bahwa bangsa pada dasarnya merupakan komunitas politik yang dibayangkan. Kita merasa menjadi bagian dari satu bangsa karena memiliki imajinasi bersama tentang siapa “kita”. Tetapi imajinasi kebangsaan itu bisa mengalami keretakan apabila pengalaman hidup warga negara terlalu jauh berbeda.
Apa artinya satu bangsa jika sebagian orang dapat menikmati pendidikan terbaik sementara sebagian lainnya bahkan harus berjuang agar anaknya tetap bersekolah?
Apa artinya kemerdekaan jika sebagian warga memiliki akses begitu besar terhadap sumber daya ekonomi, sementara sebagian yang lain hidup dari pekerjaan yang tidak memberikan kepastian?
Apa arti kedaulatan rakyat jika rakyat hanya benar-benar berkuasa ketika surat suara mereka dibutuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini barangkali terdengar terlalu politis untuk sebuah perayaan kemerdekaan. Tetapi bukankah kemerdekaan memang sejak awal merupakan persoalan politik?
Tan Malaka dalam Naar de Republiek Indonesia telah membayangkan Republik Indonesia jauh sebelum proklamasi 1945. Gagasannya menunjukkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar pergantian bendera dari Belanda menjadi Merah Putih. Republik harus menjadi proyek pembebasan manusia Indonesia dari struktur kolonial yang membuat rakyat tidak memiliki kendali atas kehidupannya sendiri.
Karena itu, kemerdekaan yang hanya mengganti penguasa tanpa mengubah struktur ketidakadilan sesungguhnya menyisakan pekerjaan rumah.
Penjajah bisa pergi. Tetapi kolonialisme dalam bentuk lain bisa saja tinggal.
Frantz Fanon, dalam The Wretched of the Earth, menunjukkan bahwa berakhirnya kolonialisme tidak otomatis berarti lahirnya masyarakat yang bebas dari penindasan. Setelah penjajah pergi, persoalan baru dapat muncul ketika kekuasaan politik dan ekonomi hanya berputar dari satu kelompok kepada kelompok lainnya.
Di sinilah istilah borjuis menjadi relevan, bukan sebagai slogan untuk memusuhi orang kaya, melainkan sebagai konsep untuk membaca bagaimana kekuasaan ekonomi dapat berkelindan dengan kekuasaan politik.
Karl Marx dan Friedrich Engels dalam The Communist Manifesto telah memperlihatkan bagaimana kekuasaan ekonomi dalam masyarakat kapitalis memiliki kemampuan besar untuk memengaruhi kehidupan sosial dan politik. Tetapi Indonesia tentu bukan Eropa abad ke-19. Teori tersebut tidak boleh ditempelkan begitu saja kepada realitas Indonesia.
Indonesia mempunyai sejarah kolonial, tradisi gotong royong, struktur masyarakat, agama, kebudayaan, dan pengalaman politik yang berbeda. Namun pertanyaan Marx mengenai siapa yang menguasai sumber daya dan siapa yang menikmati hasil produksi tetap memiliki daya kritis.
Sebab kemerdekaan politik tanpa pemerataan kesempatan dapat menghasilkan paradoks.
Kita memiliki republik, tetapi tidak semua orang memiliki posisi yang sama dalam republik.
Kita memiliki demokrasi, tetapi tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk memengaruhi keputusan politik.
Kita memiliki kebebasan berbicara, tetapi suara orang yang memiliki modal, jaringan, media, dan akses kekuasaan sering kali jauh lebih terdengar dibandingkan suara mereka yang berada di pinggiran.
Inilah yang membuat kemerdekaan perlu dibaca bukan hanya dari perspektif sejarah, tetapi juga dari perspektif ekonomi dan sosial.
Menariknya, kekhawatiran semacam itu bukan hanya milik Tan Malaka.
Mohammad Hatta juga memiliki perhatian besar terhadap hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan sosial. Dalam berbagai tulisan mengenai demokrasi dan ekonomi, Hatta tidak membayangkan demokrasi semata-mata sebagai mekanisme pemilihan pemimpin. Demokrasi, dalam pemikiran Hatta, memiliki dimensi ekonomi dan sosial.
Sebab bagaimana mungkin seseorang disebut bebas apabila kehidupannya sepenuhnya ditentukan oleh kemiskinan?
Bagaimana seseorang dapat menikmati kebebasan politik jika untuk memenuhi kebutuhan paling dasar saja ia harus bergantung kepada orang lain?
Di sinilah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi seharusnya bertemu.
Pasal 33 UUD 1945 bahkan memberikan fondasi konstitusional mengenai perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Tetapi persoalannya selalu sama, seberapa jauh cita-cita konstitusi itu menjelma menjadi kenyataan?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat pertumbuhan ekonomi. Sebab pertumbuhan dan pemerataan bukanlah dua kata yang sama.
Sebuah negara dapat tumbuh secara ekonomi sekaligus meninggalkan sebagian warganya.
Sebuah kota dapat berubah menjadi pusat bisnis modern, sementara masyarakat di sekitarnya tetap kesulitan memperoleh pendidikan, pekerjaan layak, atau pelayanan publik yang bermutu.
Maka kemerdekaan harus diukur bukan hanya melalui gedung pencakar langit, jalan tol, bandara, atau angka investasi.
Kemerdekaan juga harus diukur melalui berapa banyak rakyat yang memperoleh kesempatan untuk hidup bermartabat.
Dalam The Great Transformation, Karl Polanyi menunjukkan bagaimana ekspansi ekonomi pasar dapat mengubah hubungan sosial secara mendalam. Ketika seluruh kehidupan manusia terlalu mudah direduksi menjadi transaksi ekonomi, masyarakat dapat kehilangan kemampuan untuk melindungi manusia dari kekuatan pasar.
Kita tentu tidak harus menerima seluruh gagasan Polanyi. Tetapi pertanyaannya relevan.
Apakah manusia hidup untuk ekonomi, atau ekonomi seharusnya bekerja untuk manusia?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting dalam Indonesia kontemporer.
Kita hidup dalam zaman ketika pendidikan memiliki dimensi ekonomi, kesehatan memiliki dimensi ekonomi, tanah menjadi komoditas, data menjadi aset, perhatian manusia menjadi barang dagangan, bahkan identitas digital seseorang dapat memiliki nilai ekonomi.
Di tengah perkembangan artificial intelligence, platform digital, dan ekonomi data, bentuk ketergantungan baru juga muncul.
Dulu kolonialisme menguasai tanah dan tenaga manusia.
Hari ini, kekuasaan dapat bekerja melalui data, algoritma, modal, platform, dan informasi.
Karena itu, konsep “Merdeka 100%” Tan Malaka dapat dibaca kembali dalam konteks abad ke-21.
Apa arti merdeka jika data masyarakat kita dikuasai oleh perusahaan yang berada jauh dari kehidupan sosial kita?
Apa arti kedaulatan jika ruang informasi publik ditentukan oleh algoritma?
Apa arti kebebasan berpikir jika pengetahuan semakin banyak diproduksi dan disaring oleh mesin yang tidak sepenuhnya kita kendalikan?
Pertanyaan ini mungkin belum ada pada zaman Tan Malaka. Tetapi semangat pertanyaannya tetap hidup.
Siapa yang menguasai sumber daya, dan siapa yang menentukan arah kehidupan kita?
Di sinilah kita perlu berhati-hati dengan istilah “elite”. Elite tidak selalu berarti buruk.
Sebuah negara membutuhkan pemimpin, intelektual, pengusaha, birokrat, teknokrat, akademisi, dan kelompok profesional. Persoalannya bukan keberadaan elite, melainkan ketika elite berubah menjadi kelompok yang menciptakan jarak permanen antara dirinya dan rakyat.
Robert Michels, dalam Political Parties, pernah memperkenalkan gagasan terkenal tentang “iron law of oligarchy”, organisasi yang awalnya demokratis pun memiliki kecenderungan melahirkan elite yang menguasai organisasi.
Jika logika ini kita bawa ke dalam kehidupan bernegara, demokrasi pun harus terus diawasi.
Sebab demokrasi tidak otomatis membuat masyarakat demokratis.
Pemilu tidak otomatis menghapus oligarki.
Pergantian pemimpin tidak otomatis mengubah struktur kekuasaan.
Bahkan slogan tentang “kedaulatan rakyat” dapat berubah menjadi sekadar ornamen jika rakyat hanya ditempatkan sebagai objek mobilisasi politik.
Maka barangkali problem Indonesia bukan karena kita tidak memiliki demokrasi.
Problemnya adalah bagaimana memastikan demokrasi tidak berhenti sebagai prosedur.
Demokrasi harus menjadi pengalaman hidup.
Rakyat harus merasa bahwa negara hadir bukan hanya ketika mereka harus memilih, membayar pajak, atau mematuhi aturan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan keadilan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keamanan, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Pramoedya Ananta Toer dalam karya-karyanya berkali-kali memperlihatkan bahwa penjajahan tidak hanya bekerja melalui kekerasan fisik. Ia juga bekerja melalui pendidikan yang tidak adil, struktur sosial, pembungkaman pengetahuan, dan penciptaan manusia yang dibuat merasa rendah terhadap dirinya sendiri.
Karena itu, kemerdekaan sesungguhnya juga merupakan proses memanusiakan manusia.
Mungkin inilah bagian paling penting yang sering hilang dari perayaan 17 Agustus.
Kita terlalu sibuk merayakan Indonesia sebagai negara, tetapi lupa merayakan manusia Indonesia sebagai subjek.
Padahal negara ada untuk manusia. Bukan manusia yang ada untuk negara.
Lalu, apakah Indonesia tidak merdeka?
Jawabannya tentu bukan “Indonesia belum merdeka” dalam pengertian bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak bermakna.
Justru sebaliknya.
Kemerdekaan 1945 adalah pencapaian luar biasa.
Yang perlu kita persoalkan adalah kemerdekaan sebagai proyek yang belum selesai.
Di sinilah Tan Malaka menjadi penting.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti pada simbol. Dalam gagasan “Merdeka 100%”, kemerdekaan harus memiliki konsekuensi nyata bagi kehidupan rakyat.
Dengan demikian, mengatakan bahwa Indonesia “belum sepenuhnya merdeka” bukan berarti meremehkan perjuangan para pahlawan.
Justru sebaliknya.
Kita sedang menghormati perjuangan mereka dengan bertanya apakah cita-cita yang mereka perjuangkan telah benar-benar sampai kepada rakyat.
Sebab para pejuang kemerdekaan tidak berperang hanya agar suatu hari kita bisa mengibarkan bendera.
Mereka berjuang agar manusia Indonesia tidak lagi hidup sebagai bangsa yang ditentukan oleh bangsa lain.
Maka ketika rakyat masih merasa tidak memiliki kendali atas masa depannya, ketika kesempatan hidup masih sangat ditentukan oleh tempat seseorang lahir, ketika pendidikan berkualitas masih menjadi privilege, ketika hukum terasa berbeda bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak memilikinya, kita memiliki alasan moral untuk terus mempertanyakan kualitas kemerdekaan kita.
Amartya Sen, dalam Development as Freedom, menawarkan gagasan penting bahwa pembangunan pada dasarnya adalah perluasan kebebasan manusia.
Ini menarik jika dibaca bersama gagasan Tan Malaka.
Sebab mungkin kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari siapa.
Kemerdekaan juga tentang bebas untuk menjadi apa.
Bebas untuk memperoleh pendidikan. Bebas untuk berpikir. Bebas untuk menyampaikan pendapat. Bebas dari kemiskinan yang ekstrem. Bebas dari diskriminasi. Bebas dari ketakutan. Bebas menentukan masa depan.
Dalam pengertian itu, kemerdekaan bukan keadaan yang selesai pada 17 Agustus 1945.
Ia adalah pekerjaan setiap generasi.
Generasi 1945 mempunyai tugas mengusir kolonialisme. Generasi setelahnya mempunyai tugas mempertahankan republik.
Generasi hari ini mungkin memiliki tugas yang berbeda, yaitu memastikan republik tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga adil secara sosial, berdaulat secara ekonomi, dan berdaulat secara pengetahuan.
Karena itu, pada 17 Agustus nanti, tidak ada salahnya jika di tengah suara musik, lomba panjat pinang, upacara bendera, dan pidato kebangsaan, kita menyisakan sedikit ruang untuk kegelisahan.
Kegelisahan intelektual. Kegelisahan moral. Kegelisahan tentang masa depan republik.
Sebab bangsa yang sehat bukan bangsa yang selalu memuji dirinya sendiri.
Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu melihat kekurangannya tanpa kehilangan kecintaan terhadap negerinya.
Mencintai Indonesia bukan berarti membenarkan seluruh keadaan Indonesia.
Sebaliknya, kadang-kadang kritik yang paling keras justru lahir dari kecintaan yang paling dalam.
Tan Malaka mengajarkan kepada kita bahwa kemerdekaan harus berani dibayangkan secara penuh. Hatta mengingatkan pentingnya demokrasi yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Soekarno berbicara tentang persatuan dan nation building. Marx mengajarkan kita membaca hubungan antara modal dan kekuasaan. Gramsci mengingatkan bagaimana hegemoni bekerja melalui kebudayaan dan kesadaran. Fanon memperlihatkan bahwa kolonialisme dapat meninggalkan luka yang jauh lebih panjang daripada keberadaan penjajah itu sendiri. Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan pada akhirnya harus memperluas kebebasan manusia.
Semua gagasan itu, meskipun lahir dari konteks sejarah yang berbeda, membawa kita kepada satu pertanyaan yang sama:
Untuk siapa negara ini dibangun?
Jika jawabannya adalah rakyat, maka ukuran keberhasilan kemerdekaan seharusnya kembali kepada rakyat.
Bukan hanya kepada pertumbuhan ekonomi. Bukan hanya kepada megahnya pembangunan. Bukan hanya kepada stabilitas politik.
Tetapi kepada apakah seorang anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi orang terdidik. Apakah seorang petani memiliki kehidupan yang layak. Apakah buruh memiliki martabat. Apakah guru dihargai. Apakah masyarakat kecil memperoleh keadilan. Apakah orang yang tidak mempunyai koneksi politik tetap dapat memperoleh haknya.
Dan yang paling penting, apakah manusia Indonesia merasa bahwa republik ini benar-benar miliknya.
Mungkin kita memang tidak pernah mencapai kemerdekaan 100 persen dalam pengertian yang absolut.
Tetapi justru di situlah makna gagasan Tan Malaka.
“Merdeka 100 persen” dapat kita baca bukan sebagai angka matematis, melainkan sebagai standar moral.
Ia adalah teguran agar kita tidak cepat puas. Agar kemerdekaan tidak berubah menjadi seremoni. Agar nasionalisme tidak berhenti pada lagu dan bendera. Agar republik tidak hanya kuat sebagai negara, tetapi juga adil sebagai rumah bersama.
Sebab pada akhirnya, kemerdekaan bukan tentang seberapa sering kita meneriakkan kata “merdeka”.
Kemerdekaan adalah ketika manusia tidak lagi merasa kecil di hadapan kekuasaan. Kemerdekaan adalah ketika hukum tidak tunduk kepada uang. Kemerdekaan adalah ketika pendidikan tidak menjadi kemewahan. Kemerdekaan adalah ketika kemiskinan tidak diwariskan dari orang tua kepada anak sebagai takdir. Kemerdekaan adalah ketika rakyat memiliki kesempatan yang nyata untuk menentukan masa depannya.
Dan mungkin, setelah delapan puluh satu tahun Proklamasi, pertanyaan Tan Malaka masih layak kita bawa ke halaman rumah kita masing-masing:
Sudahkah kita benar-benar merdeka?
Atau jangan-jangan, selama ini kita hanya berhasil memindahkan pusat kekuasaan dari tangan penjajah ke tangan segelintir orang Indonesia sendiri?
Pertanyaan itu tidak perlu kita takuti.
Sebab kemerdekaan sejati justru selalu dimulai dari keberanian untuk bertanya.




















