KHITTAH.CO, Makassar- Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang dihelat sebagai ajang konsolidasi dan evaluasi Muhammadiyah Sulsel resmi ditutup, Ahad, 25 September 2022.
Dalam agenda tersebut, terungkap sejumlah kemajuan dan kondisi rill terkait Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Majelis/lembaga, organisasi otonom, dan perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) yang ada di Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan tinjauan daftar hadir dan notulensi, diketahui, ada 13 Majelis/lembaga, 22 PDM, 7 ortom, dan 9 PTM yang hadir dalam rakorwil tersebut.
Terdapat 2 PDM yang tidak hadir yakni Jeneponto dan Selayar. Ada 7 majelis/ lembaga yang absen, yakni Majelis Ekonomi dan Keuangan, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, Majelis Lingkungan Hidup, dan Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting yang sempat hadir namun tidak menyampaikan laporannya.
Demikian pula Lembaga Dakwah Khusus, Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan, dan Lembaga Penanggulan Bencana.
Dalam Rakorwil tersebut juga terlontar saran dari Ketua PDM Sidenreng Rappang (Sidrap), Rohadi Ramadan. Ia menyarankan, rakorwil selanjutnya dikhususkan untuk mendengar laporan kondisi dari PDM saja.
Diketahui, Rakorwil yang dihelat dalam dua hari ini, juga dirangkaikan dengan agenda sosialisasi hasil konsolidasi LHKP PP Muhammadiyah dan rapat koordinasi Panitia Pemberangkatan Muktamar ke 48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
“Sehingga kami dalam melaporkan, waktunya tidak dibatasi hanya lima menit. Ini seharusnya menjadi ajang PDM menyampaikan semua kondisi daerah, cabang, dan ranting, sehingga PWM mendengarkan dan mengetahui kondisi kami,” kata dia.
Selain itu, menanggapi laporan dari sejumlah PDM di Sulsel terkait wakaf tanah dan aset lainnya yang diterima, Wakil Ketua PWM Sulsel, Mustari Bosra menyampaikan saran yang juga merupakan arahan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Mustari Bosra mengarahkan, setiap tanah dan aset yang diwakafkan, sebaiknya dialihkan menjadi hibah. “Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengarahkan, setiap wakaf dialihkan menjadi hibah supaya lebih aman untuk ke depannya,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Layanan Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulsel, Najamuddin juga menyampaikan, bahwa dalam pengurusan aset Persyarikatan dan status hukumnya, seharusnya melibatkan LBH Muhammadiyah sebagai pendamping hukum.
“Sehingga lebih aman dan tepat langkah hukumnya. PWM juga bisa tidak mengeluarkan banyak uang untuk kasus-kasus yang sebenarnya bisa tidak bermasalah jika didampingi secara hukum oleh pihak yang memang mengerti hukumnya,” tutup Najamuddin.